- Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto memimpin sidang KKEP yang menjatuhkan sanksi PTDH kepada Bripda Mesias Siahaya pada 24 Februari 2026.
- Bripda Mesias terbukti melanggar etika institusi karena melakukan kekerasan dan perilaku tidak patut menyebabkan kematian seorang pelajar.
- Selain PTDH, proses pidana terhadap anggota Brimob tersebut tetap berjalan dan ditangani oleh penyidik Polres Tual.
Meski demikian, publik masih menunggu kelanjutan proses pidana untuk memastikan pertanggungjawaban hukum berjalan seiring dengan sanksi etik yang telah diputuskan.