- Polda Metro Jaya meringkus dua pelaku curanmor bersenjata api berinisial ANJ dan ABH di Kabupaten Tangerang, Banten.
- Penangkapan pada Senin pagi itu merupakan pengembangan kasus pencurian di Jakarta Barat pada Sabtu sebelumnya.
- Polisi menyita senjata api rakitan dan amunisi aktif sebagai barang bukti dari komplotan pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, membenarkan bahwa kasus tersebut telah diambil alih oleh tingkat Polda.
"Info yang diterima, pelaku sudah ditangkap oleh Subdit Ranmor Ditreskrimum (Sub Direktorat Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Metro Jaya," kata Alex, Senin (23/2).
Alex menambahkan bahwa rincian penyidikan lebih lanjut kini berada di bawah kewenangan Polda Metro Jaya. "Penanganan ada di Subdit Ranmor Polda," tutur Alex.
Kini, ANJ dan ABH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta Pasal 306 KUHP terkait penyalahgunaan senjata api.