- PTUN Jakarta mengabulkan gugatan warga Pulomas terkait gangguan kebisingan lapangan padel; izin pembangunan dinyatakan tidak sah.
- Pemkot Jakarta Timur awalnya banding atas putusan tersebut, namun kemudian memutuskan mencabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) lapangan.
- Wali Kota menginstruksikan mediasi antara warga dan pemilik sambil menunggu OPD terkait membahas pencabutan izin operasional.
Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga Pulomas, Jakarta Timur yang menolak keberadaan lapangan padel di lingkungan permukiman mereka karena gangguan kebisingan.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa izin pembangunan lapangan padel di kompleks perumahan tersebut tidak sah dan harus dibatalkan.
"Putusan PTUN memenangkan warga masyarakat. Pihak tergugatnya dalam hal ini adalah Wali Kota, kemudian turut tergugatnya adalah yang punya padel,” kata Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin saat ditemui di Balai Kota, Selasa (24/2/2026).
Awalnya, Pemerintah Kota Admininstrasi (Pemkot) Jakarta Timur sempat mengajukan permohonan banding karena merasa wali kota tidak memiliki kewenangan langsung untuk mencabut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Namun, setelah melalui proses evaluasi internal yang komprehensif, pihak pemerintah daerah akhirnya memilih untuk melunak dan tidak melanjutkan sengketa di meja hijau.
"Akhirnya diputuskan untuk gugatan banding itu nanti akan kami buat surat pencabutan," lanjut Munjirin.
Meski putusan hukum sudah keluar, lapangan padel yang diprotes warga diketahui masih menjalankan operasionalnya seperti biasa.
Menyikapi situasi yang masih memanas, Munjirin telah menginstruksikan Sekretaris Kota untuk segera memediasi seluruh pihak yang bertikai.
"Hari ini saya sudah perintahkan Sekretaris Kota untuk membuat undangan. Nanti akan dimusyawarahkan antara warga sekitar, RT, RW, beserta pemilik untuk mencari jalan keluar sambil menunggu OPD membahas pencabutan PBG," tutur Munjirin.
Baca Juga: Padel Dikeluhkan Warga Jakarta, Pramono Anung 'Sikat' Lapangan yang Bermasalah
Mengenai tuntutan masyarakat yang mendesak agar bangunan tersebut segera dibongkar, Munjirin menyebut hal itu bukan otoritas langsung dari kantor wali kota.
Secara teknis, kewenangan untuk mencabut PBG yang menjadi dasar operasional lapangan berada pada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Nanti akan dimusyawarahkan oleh OPD yang mempunyai kewenangan untuk mencabut PBG tersebut," kata dia.
Pemerintah kota pun belum bisa memberikan tenggat waktu yang pasti mengenai kapan persoalan izin dan operasional lapangan ini benar-benar tuntas.
"Nanti tanyakan ke OPD yang membahas itu. Kalau kita tidak bisa berstatement berapa lama," pungkas Munjirin.