Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI

Rabu, 25 Februari 2026 | 12:30 WIB
Wajib Tutup Selama Ramadan? Ini Daftar Tempat Hiburan Malam di Jaksel yang Disegel Pemprov DKI
Ilustrasi tempat hiburan malam.
Baca 10 detik
  • Sudin Parekraf Jakarta Selatan intensif mengawasi ratusan tempat hiburan malam selama Ramadan demi ketertiban umum.
  • Pengawasan ini berlandaskan Surat Edaran yang mewajibkan penutupan diskotek dan sejenisnya selama periode tersebut.
  • Tim gabungan mengerahkan 15 personel, belum menemukan pelanggaran operasional dari pelaku usaha sejauh ini.

Suara.com - Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Jakarta Selatan tengah menggencarkan pengawasan terhadap ratusan tempat hiburan malam (THM) di wilayah mereka sepanjang bulan Ramadan.

Langkah ini diambil demi memelihara ketertiban umum serta menjamin kekhusyukan masyarakat yang sedang menunaikan ibadah puasa.

Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Selatan, Jonie Paulus Rumimper mengatakan, pengawasan dilakukan untuk menjaga ketertiban serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang menjalankan ibadah Ramadan.

Pihak berwenang menaruh atensi khusus, mengingat Jakarta Selatan memiliki lebih dari 300 titik hiburan malam yang menjadi salah satu tumpuan sektor pajak pariwisata.

"Kami bergabung bersama tim yang dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan bersama ke sejumlah tempat hiburan selama Ramadan," ujar Jonie, mengutip laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Pengawasan intensif ini merujuk pada Surat Edaran yang mengatur penyelenggaraan usaha pariwisata pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Berdasarkan beleid tersebut, jenis usaha seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, hingga rumah pijat diwajibkan menutup aktivitasnya sejak sehari sebelum Ramadan hingga sehari setelah Lebaran kedua.

Kendati demikian, terdapat pengecualian khusus bagi tempat hiburan yang berlokasi di hotel berbintang empat dan lima atau kawasan komersial tertentu, selama tidak berdekatan dengan permukiman warga dan rumah ibadah.

"Kami telah memasang stiker buka atau tutup pada industri pariwisata sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Jonie lagi.

Baca Juga: DPRD DKI Minta Seluruh Bus Transjakarta Dipasang Kamera Pendeteksi Sopir Ngantuk

Dalam setiap giat pemantauan di lapangan, Jonie mengerahkan sedikitnya 15 personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, hingga jajaran pemerintah daerah.

Hingga memasuki pertengahan pekan ini, petugas mengklaim para pelaku usaha pariwisata di Jakarta Selatan masih menunjukkan sikap kooperatif terhadap aturan yang ada.

"Belum ditemukan pelanggaran terhadap aturan operasional tempat hiburan yang telah ditetapkan," beber Jonie.

Pemerintah berharap, sinergi antara pelaku usaha dan masyarakat dapat menciptakan suasana ibu kota yang tetap kondusif hingga penghujung bulan suci.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI