Warning Bagi Awardee! LPDP Sanksi Alumni Tak Pulang, Wajib Kembalikan Dana Hingga Rp2 Mi

Bangun Santoso

Kamis, 26 Februari 2026 | 11:11 WIB
Warning Bagi Awardee! LPDP Sanksi Alumni Tak Pulang, Wajib Kembalikan Dana Hingga Rp2 Mi
Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (Dirut LPDP) Sudarto saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/2/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
baca 10 detik
  • LPDP menjatuhkan sanksi berat kepada delapan alumni karena melanggar kontrak pengabdian dengan mengembalikan dana studi.
  • Nominal pengembalian dana studi bervariasi, mulai dari Rp1 miliar untuk S2 hingga Rp2 miliar untuk jenjang S3.
  • LPDP sedang memeriksa 36 alumni lain dan memberikan pengecualian pengabdian dengan syarat tertentu bagi alumni bersyarat.

Suara.com - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menunjukkan ketegasannya dalam mengawal amanat dana publik. Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah alumni yang secara resmi telah dijatuhi sanksi berat akibat terbukti melanggar kontrak, yakni tidak menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia setelah menyelesaikan studi.

Para alumni LPDP ini diwajibkan mengembalikan seluruh dana pendidikan yang telah mereka terima ke kas negara.

Hingga data per 31 Januari 2026, tercatat ada delapan orang penerima beasiswa LPDP yang dijatuhi sanksi pengembalian dana.

Dari jumlah tersebut, proses pengembalian dana telah mulai berjalan dengan status yang bervariasi. Sudarto merinci kemajuan dari penagihan dana tersebut dalam sebuah pertemuan resmi di Jakarta.

“Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji tapi menyicil,” kata Sudarto dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/2) malam.

Nominal yang harus dikembalikan oleh para alumni ini tidaklah sedikit. Besaran dana tersebut sangat bergantung pada jenjang pendidikan yang ditempuh serta lokasi studi, baik di dalam maupun luar negeri.

Berdasarkan rincian dari pihak LPDP, untuk alumni jenjang magister (S2), nilai pengembalian dana berada di kisaran Rp1 miliar. Sementara itu, bagi alumni jenjang doktoral (S3), jumlah yang harus disetorkan kembali ke negara mencapai angka Rp2 miliar.

“Itu ada yang dalam negeri dan juga luar negeri,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Langkah tegas ini diambil karena LPDP mewajibkan setiap penerima beasiswa untuk kembali ke tanah air dan berkontribusi sesuai dengan masa pengabdian yang telah disepakati sejak awal dalam kontrak.

baca juga

Hingga tahun 2025, aturan masa pengabdian yang berlaku adalah dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1). Namun, mulai tahun ini, LPDP melakukan penyesuaian kebijakan dengan mengubah masa pengabdian menjadi dua kali masa studi (2N).

Kewajiban untuk mengabdi ini bukan sekadar imbauan, melainkan poin krusial yang tertuang dalam peraturan dan Pedoman Penerima Beasiswa.

Dokumen tersebut merupakan bagian integral dari kontrak hukum yang ditandatangani oleh awardee sebelum keberangkatan studi.

Pelanggaran terhadap poin ini berakibat fatal, mulai dari sanksi finansial berupa pengembalian dana secara penuh hingga pemblokiran akses (blacklist) untuk mengikuti program LPDP di masa depan.

Selain delapan orang yang sudah dijatuhi sanksi, LPDP kini tengah memperluas pengawasan.

Saat ini, terdapat 36 orang lainnya yang sedang dalam proses pemeriksaan intensif karena diduga melakukan pelanggaran serupa terkait kewajiban kembali ke Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Isyana Sarasvati Kuliah di Mana? Bantah Tuduhan Terima Beasiswa LPDP

Isyana Sarasvati Kuliah di Mana? Bantah Tuduhan Terima Beasiswa LPDP

Lifestyle | Kamis, 26 Februari 2026 | 10:16 WIB

Tasya Kamila Sampaikan Permintaan Maaf Terkait Unggahan Kontribusi LPDP, Kini Singgung Pajak

Tasya Kamila Sampaikan Permintaan Maaf Terkait Unggahan Kontribusi LPDP, Kini Singgung Pajak

Entertainment | Kamis, 26 Februari 2026 | 09:31 WIB

Menkeu Singgung Pajak Rakyat Bukan untuk Penghina Negara

Menkeu Singgung Pajak Rakyat Bukan untuk Penghina Negara

Bisnis | Kamis, 26 Februari 2026 | 07:27 WIB

LPDP Masih Hitung Nilai Pengembalian Dana Beasiswa Alumni AP Suami Dwi Sasetyaningtyas

LPDP Masih Hitung Nilai Pengembalian Dana Beasiswa Alumni AP Suami Dwi Sasetyaningtyas

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 08:05 WIB

Penerima Beasiswa LPDP Kembalikan Dana ke Negara karena Tak Mengabdi, Per Orang Rp 1-2 Miliar

Penerima Beasiswa LPDP Kembalikan Dana ke Negara karena Tak Mengabdi, Per Orang Rp 1-2 Miliar

Bisnis | Kamis, 26 Februari 2026 | 04:29 WIB

Bos LPDP: Anak Pejabat Boleh Terima Beasiswa

Bos LPDP: Anak Pejabat Boleh Terima Beasiswa

Bisnis | Kamis, 26 Februari 2026 | 03:38 WIB

Terseret Polemik LPDP, Alyssa Soebandono Bantah Pernah Terima Dana Negara

Terseret Polemik LPDP, Alyssa Soebandono Bantah Pernah Terima Dana Negara

Entertainment | Kamis, 26 Februari 2026 | 03:15 WIB

Terkini

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

News | Selasa, 15 September 2026 | 06:11 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 06:00 WIB

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

Di Balik Penembakan 3 ASN di Muliama: Mengapa Konflik Bersenjata Papua Tak Kunjung Reda?

News | Senin, 14 September 2026 | 22:51 WIB

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor

News | Senin, 14 September 2026 | 22:08 WIB

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

KPK Konfirmasi Penindakan Senyap, Pihak Kantor Pertanahan Terjaring OTT

Bogor | Senin, 14 September 2026 | 22:05 WIB

×