- LPDP sedang menghitung nominal beasiswa yang wajib dikembalikan oleh alumni berinisial AP, suami dari pembuat konten DS.
- Penghitungan mencakup biaya studi periode 2015-2021 dan akumulasi bunga, akan diumumkan LPDP setelah selesai.
- Menteri Keuangan menyatakan AP setuju mengembalikan dana utuh, serta akan di-blacklist dari instansi pemerintah.
Suara.com - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) saat ini sedang memproses penghitungan detail mengenai nilai dana beasiswa yang harus dikembalikan oleh seorang alumni berinisial AP.
Sosok AP, yang merupakan suami dari pembuat konten DS, menjadi pusat perhatian publik setelah unggahan di media sosial sang istri memicu kontroversi luas.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, menegaskan bahwa pihaknya memiliki data lengkap terkait aliran dana yang telah diterima oleh AP.
Saat ini, tim internal sedang melakukan audit menyeluruh untuk menentukan angka pasti yang wajib dibayarkan kembali ke kas negara.
"Kalau soal nominal yang dikembalikan, saat ini masih dalam proses penghitungan. Kami memiliki datanya dan hitung-hitungannya sedang dikalkulasi," jelas Sudarto dalam pertemuan media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/2/2026) malam.
Berdasarkan catatan LPDP, AP menempuh masa studi dalam dua tahap, yakni periode 2015–2016 dan berlanjut pada periode 2017–2021.
Penghitungan tidak hanya mencakup biaya pendidikan inti (uang kuliah dan biaya hidup), tetapi juga akumulasi bunga yang muncul selama periode tersebut.
Sudarto berjanji akan memberikan transparansi mengenai jumlah dana tersebut kepada masyarakat.
"Mengingat masalah ini telah menjadi perhatian publik, nilai pengembaliannya akan kami umumkan jika proses hitung-hitungannya sudah selesai," tambahnya.
Baca Juga: Tegas Hina Negara, Penerima LPDP Bakal Di-blacklist Pemerintah
Menteri Keuangan: Pajak Rakyat Bukan untuk Penghina Negara
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan reaksi keras terhadap fenomena ini. Ia mengungkapkan bahwa pihak LPDP telah berkomunikasi dengan AP, dan yang bersangkutan dikabarkan telah menyetujui untuk mengembalikan seluruh dana beasiswa secara penuh.
Menkeu menekankan bahwa pengenaan bunga adalah bentuk keadilan atau fair treatment karena dana tersebut merupakan aset negara.
"Uang LPDP itu berasal dari pajak rakyat dan sebagian dari utang negara yang kita sisihkan untuk membangun SDM. Jika dipakai untuk menghina negara, maka kita minta kembali uangnya beserta bunganya," tegas Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/2/2026).
Selain sanksi finansial, Purbaya juga menginstruksikan agar nama AP dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist). Sanksi ini menutup kemungkinan bagi yang bersangkutan untuk berkarier di lingkungan pemerintahan atau instansi negara di masa depan.
Kegaduhan ini dipicu oleh unggahan DS di akun Instagram miliknya pada Jumat (20/2/2026). Dalam konten video tersebut, DS memamerkan paspor Inggris milik anak keduanya yang baru saja resmi menjadi warga negara Inggris.
Namun, yang memicu kemarahan netizen adalah keterangan (caption) dalam unggahan tersebut.
Pernyataan DS dinilai merendahkan martabat paspor Indonesia dan menunjukkan sikap yang tidak menghargai identitas sebagai warga negara Indonesia, padahal biaya pendidikan suaminya bersumber dari dana publik Indonesia