Penerima Beasiswa LPDP Kembalikan Dana ke Negara karena Tak Mengabdi, Per Orang Rp 1-2 Miliar

Dicky Prastya Suara.Com
Kamis, 26 Februari 2026 | 04:29 WIB
Penerima Beasiswa LPDP Kembalikan Dana ke Negara karena Tak Mengabdi, Per Orang Rp 1-2 Miliar
Dirut LPDP Sudarto saat ditemui di Media Briefing yang digelar di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (25/2/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
Baca 10 detik
  • Empat penerima beasiswa LPDP telah mengembalikan dana setelah tidak menyelesaikan kewajiban pengabdian kepada negara.
  • Dana dikembalikan bervariasi, yaitu sekitar Rp 2 miliar untuk program doktor dan di bawah Rp 1 miliar untuk master.
  • LPDP telah menjatuhkan sanksi kepada 44 penerima beasiswa, di mana delapan wajib mengembalikan dana dan 36 dalam proses.

Suara.com - Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto mengatakan kalau empat penerima beasiswa atau awardee telah mengembalikan dana ke negara buntut tak memenuhi kewajiban pengabdian.

Rincinya, Rp 2 miliar diberikan oleh penerima beasiswa LPDP untuk program doktor. Sementara program master dibebankan Rp 1 miliar per orang.

Sudarto menyebut kalau penerima LPDP yang sudah mengembalikan dana ke negara itu adalah mereka yang menempuh kuliah di dalam negeri maupun luar negeri.

"Ya sekitar 2-an (Rp 2 miliar) satu orang lah, yang PhD ya. Ada yang Master di bawah satu (Rp 1 miliar)," katanya saat ditemui di Media Briefing LPDP di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (26/2/2026).

Terkait bunga, pihak LPDP masih belum menghitung secara rinci. Hanya saja Sudarto mengakui dari penerima beasiswa mangkir itu, ada yang bisa langsung membayar lunas.

Dia juga menyebut kalau pembayaran dilakukan dengan cara mencicil, tergantung pada situasi dan kondisi dari penerima beasiswa LPDP.

Media Briefing LPDP di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (25/2/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
Media Briefing LPDP di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (25/2/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]

"Ada yang kalau kerja kan tidak bisa tiba-tiba punya uang segitu. Kami punya rasa kemanusiaan juga," imbuhnya.

Sebelumnya Sudarto mengumumkan sebanyak 44 penerima beasiswa LPDP telah dijatuhi sanksi karena tidak memenuhi kewajiban pengabdian sesuai ketentuan.

Dari jumlah tersebut, delapan orang telah diberikan sanksi wajib mengembalikan dana beasiswa yang diterima. Sementara 36 lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga: Bos LPDP: Anak Pejabat Boleh Terima Beasiswa

"Kami sudah melakukan penelitian terhadap mungkin lebih dari 600 awardee dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan, sanksi termasuk pengembalian 8 orang, 36 lagi sedang dalam proses," kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta pada Senin (23/2/2026).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI