Warning Bagi Awardee! LPDP Sanksi Alumni Tak Pulang, Wajib Kembalikan Dana Hingga Rp2 Mi

Bangun Santoso

Kamis, 26 Februari 2026 | 11:11 WIB
Warning Bagi Awardee! LPDP Sanksi Alumni Tak Pulang, Wajib Kembalikan Dana Hingga Rp2 Mi
Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (Dirut LPDP) Sudarto saat konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (25/2/2026). [Suara.com/Dicky Prastya]
baca 10 detik
  • LPDP menjatuhkan sanksi berat kepada delapan alumni karena melanggar kontrak pengabdian dengan mengembalikan dana studi.
  • Nominal pengembalian dana studi bervariasi, mulai dari Rp1 miliar untuk S2 hingga Rp2 miliar untuk jenjang S3.
  • LPDP sedang memeriksa 36 alumni lain dan memberikan pengecualian pengabdian dengan syarat tertentu bagi alumni bersyarat.

Suara.com - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menunjukkan ketegasannya dalam mengawal amanat dana publik. Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah alumni yang secara resmi telah dijatuhi sanksi berat akibat terbukti melanggar kontrak, yakni tidak menjalankan kewajiban pengabdian di Indonesia setelah menyelesaikan studi.

Para alumni LPDP ini diwajibkan mengembalikan seluruh dana pendidikan yang telah mereka terima ke kas negara.

Hingga data per 31 Januari 2026, tercatat ada delapan orang penerima beasiswa LPDP yang dijatuhi sanksi pengembalian dana.

Dari jumlah tersebut, proses pengembalian dana telah mulai berjalan dengan status yang bervariasi. Sudarto merinci kemajuan dari penagihan dana tersebut dalam sebuah pertemuan resmi di Jakarta.

“Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji tapi menyicil,” kata Sudarto dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/2) malam.

Nominal yang harus dikembalikan oleh para alumni ini tidaklah sedikit. Besaran dana tersebut sangat bergantung pada jenjang pendidikan yang ditempuh serta lokasi studi, baik di dalam maupun luar negeri.

Berdasarkan rincian dari pihak LPDP, untuk alumni jenjang magister (S2), nilai pengembalian dana berada di kisaran Rp1 miliar. Sementara itu, bagi alumni jenjang doktoral (S3), jumlah yang harus disetorkan kembali ke negara mencapai angka Rp2 miliar.

“Itu ada yang dalam negeri dan juga luar negeri,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.

Langkah tegas ini diambil karena LPDP mewajibkan setiap penerima beasiswa untuk kembali ke tanah air dan berkontribusi sesuai dengan masa pengabdian yang telah disepakati sejak awal dalam kontrak.

baca juga

Hingga tahun 2025, aturan masa pengabdian yang berlaku adalah dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1). Namun, mulai tahun ini, LPDP melakukan penyesuaian kebijakan dengan mengubah masa pengabdian menjadi dua kali masa studi (2N).

Kewajiban untuk mengabdi ini bukan sekadar imbauan, melainkan poin krusial yang tertuang dalam peraturan dan Pedoman Penerima Beasiswa.

Dokumen tersebut merupakan bagian integral dari kontrak hukum yang ditandatangani oleh awardee sebelum keberangkatan studi.

Pelanggaran terhadap poin ini berakibat fatal, mulai dari sanksi finansial berupa pengembalian dana secara penuh hingga pemblokiran akses (blacklist) untuk mengikuti program LPDP di masa depan.

Selain delapan orang yang sudah dijatuhi sanksi, LPDP kini tengah memperluas pengawasan.

Saat ini, terdapat 36 orang lainnya yang sedang dalam proses pemeriksaan intensif karena diduga melakukan pelanggaran serupa terkait kewajiban kembali ke Indonesia.

Sudarto menegaskan bahwa setiap proses pemeriksaan dilakukan dengan sangat teliti.

“Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsial dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Sekali lagi, kami memegang amanat rakyat,” katanya.

Meskipun menerapkan aturan yang ketat, LPDP tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi para alumni yang berada dalam kondisi tertentu.

Salah satu contohnya adalah alumni yang bekerja di posisi strategis pada lembaga riset atau laboratorium global yang memiliki reputasi tinggi.

Namun, fleksibilitas ini tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan harus dibarengi dengan komitmen kontribusi yang nyata bagi Indonesia.

“Kalau konteksnya alumni bekerja di laboratorium terbaik dunia, kami lihat dulu. Kami minta lagi komitmennya. Karena kalau dia keluar, belum tentu ada anak Indonesia bisa masuk ke situ. Namun, kalau tidak ada komitmen (untuk berkontribusi di Indonesia), langsung kami sanksi,” jelas dia.

Selain bekerja di laboratorium riset dunia, terdapat beberapa kondisi lain yang memungkinkan alumni untuk menetap di luar negeri selama masa pengabdian dengan izin resmi.

Kondisi tersebut meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri yang sedang dalam penugasan resmi negara.

Selain itu, pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau lembaga pemerintah yang mendapat penugasan khusus juga mendapatkan pengecualian serupa.

Alumni yang bekerja di organisasi internasional, penugasan dari perusahaan yang berbasis di Indonesia, serta mereka yang mengikuti program pascastudi hasil kerja sama resmi dengan LPDP juga masuk dalam kategori yang mendapatkan pertimbangan khusus.

Sebagai bentuk dukungan terhadap transisi karier, LPDP juga telah menyiapkan skema magang atau wirausaha bagi alumni dengan durasi hingga dua tahun setelah lulus, asalkan memenuhi syarat dan mendapatkan persetujuan resmi dari pihak LPDP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Isyana Sarasvati Kuliah di Mana? Bantah Tuduhan Terima Beasiswa LPDP

Isyana Sarasvati Kuliah di Mana? Bantah Tuduhan Terima Beasiswa LPDP

Lifestyle | Kamis, 26 Februari 2026 | 10:16 WIB

Tasya Kamila Sampaikan Permintaan Maaf Terkait Unggahan Kontribusi LPDP, Kini Singgung Pajak

Tasya Kamila Sampaikan Permintaan Maaf Terkait Unggahan Kontribusi LPDP, Kini Singgung Pajak

Entertainment | Kamis, 26 Februari 2026 | 09:31 WIB

Menkeu Singgung Pajak Rakyat Bukan untuk Penghina Negara

Menkeu Singgung Pajak Rakyat Bukan untuk Penghina Negara

Bisnis | Kamis, 26 Februari 2026 | 07:27 WIB

LPDP Masih Hitung Nilai Pengembalian Dana Beasiswa Alumni AP Suami Dwi Sasetyaningtyas

LPDP Masih Hitung Nilai Pengembalian Dana Beasiswa Alumni AP Suami Dwi Sasetyaningtyas

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 08:05 WIB

Penerima Beasiswa LPDP Kembalikan Dana ke Negara karena Tak Mengabdi, Per Orang Rp 1-2 Miliar

Penerima Beasiswa LPDP Kembalikan Dana ke Negara karena Tak Mengabdi, Per Orang Rp 1-2 Miliar

Bisnis | Kamis, 26 Februari 2026 | 04:29 WIB

Bos LPDP: Anak Pejabat Boleh Terima Beasiswa

Bos LPDP: Anak Pejabat Boleh Terima Beasiswa

Bisnis | Kamis, 26 Februari 2026 | 03:38 WIB

Terseret Polemik LPDP, Alyssa Soebandono Bantah Pernah Terima Dana Negara

Terseret Polemik LPDP, Alyssa Soebandono Bantah Pernah Terima Dana Negara

Entertainment | Kamis, 26 Februari 2026 | 03:15 WIB

Terkini

Satu Pelaku Curas di Bekasi Ditangkap, Polisi Dalami Keterkaitan dengan 12 Kasus Lain

Satu Pelaku Curas di Bekasi Ditangkap, Polisi Dalami Keterkaitan dengan 12 Kasus Lain

Jabar | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat

Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat

Jogja | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:04 WIB

Jalan Ambles Banjarwangi-Singajaya Sepanjang 15 Meter, Polisi Pasang Garis Pengaman

Jalan Ambles Banjarwangi-Singajaya Sepanjang 15 Meter, Polisi Pasang Garis Pengaman

Jabar | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Kemasan Bekas Jangan Langsung Dibuang, Mulai Biasakan Mengelolanya dengan Benar

Kemasan Bekas Jangan Langsung Dibuang, Mulai Biasakan Mengelolanya dengan Benar

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:25 WIB

Dear Pemain Keturunan Indonesia di Jerman dan Spanyol, Siap-siap Dipanggil PSSI

Dear Pemain Keturunan Indonesia di Jerman dan Spanyol, Siap-siap Dipanggil PSSI

Bola | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Tafsir Kerugian Negara Bikin Investor Waswas, Direksi BUMN Bisa Jadi Korban

Tafsir Kerugian Negara Bikin Investor Waswas, Direksi BUMN Bisa Jadi Korban

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:59 WIB

Tak Mau Turun Kasta, BEI Pede Indonesia Selamat dari Ancaman MSCI

Tak Mau Turun Kasta, BEI Pede Indonesia Selamat dari Ancaman MSCI

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:35 WIB

Ramai Dikritik Soal Acara Deklarasi Sumpah Pemuda, Raffi Ahmad Buka Suara

Ramai Dikritik Soal Acara Deklarasi Sumpah Pemuda, Raffi Ahmad Buka Suara

Video | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:30 WIB

In This Economy, Jadi Tentara Bayaran Rusia Diimingi Gaji Selangit Pulang Tinggal Nama

In This Economy, Jadi Tentara Bayaran Rusia Diimingi Gaji Selangit Pulang Tinggal Nama

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Ketika Nonton Film Bareng Jadi Cara Baru Membangun Kedekatan di Dunia Kerja

Ketika Nonton Film Bareng Jadi Cara Baru Membangun Kedekatan di Dunia Kerja

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 20:47 WIB

×