- Komisi III DPR RI mengadakan RDPU pada Kamis (26/2/2026) terkait kasus ABK Fandi Ramadhan yang terancam hukuman mati karena sabu 2 ton.
- DPR, melalui Ketua Komisi III, menekankan pengawasan kinerja aparat penegak hukum tanpa mengintervensi teknis perkara sedang berjalan.
- Kejaksaan Negeri Batam tetap menuntut hukuman mati karena penangkapan 2 ton sabu di Batam mengancam keamanan nasional.
Hal ini menjadi poin penting yang didiskusikan dalam rapat, mengingat status Fandi Ramadhan sebagai ABK yang diklaim pihak keluarga hanya menjalankan instruksi tanpa mengetahui secara detail isi muatan kapal tersebut.
Keterlibatan Komisi III dalam memantau kasus ini juga berkaitan erat dengan fungsi anggaran yang mereka miliki.
Sebagai lembaga yang menyetujui pendanaan bagi instansi hukum, DPR merasa perlu memastikan bahwa setiap rupiah yang dialokasikan berdampak pada keadilan yang nyata bagi masyarakat.
Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR RI mengangkat isu tersebut karena harus mempertanggungjawabkan alokasi anggaran negara yang disetujui untuk Mahkamah Agung dan jajaran di bawahnya kepada rakyat.
Transparansi dan perbaikan kinerja di lingkungan peradilan menjadi harapan utama dari pengawasan ini.
Menurut Habiburokhman, anggaran tersebut harus membawa perbaikan kinerja. Hal ini mencakup bagaimana proses penuntutan dilakukan hingga bagaimana hakim memutus sebuah perkara dengan mempertimbangkan segala aspek keadilan, baik bagi korban narkotika maupun hak-hak terdakwa sebagai manusia.
Di sisi lain, pihak Kejaksaan Negeri Batam tetap teguh pada pendirian hukum mereka. Tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan kepada Fandi Ramadhan dan rekan-rekannya dianggap sudah melalui pertimbangan matang mengingat skala kejahatan yang dilakukan.
Sabu-sabu seberat 2 ton dianggap sebagai ancaman serius bagi keamanan nasional dan generasi muda Indonesia.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Priandi Firdaus, memberikan penjelasan mengenai dasar hukum yang digunakan jaksa dalam memberikan tuntutan maksimal tersebut.
Ia menyatakan bahwa seluruh proses hukum telah dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Indonesia.
"Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan KUHAP," kata Priandi dalam keterangannya dikonfirmasi di Batam, Sabtu (21/2) lalu.
Priandi menekankan bahwa penanganan perkara tersebut, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga persidangan dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel.