Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 25 Februari 2026 | 06:21 WIB
Komisi III DPR RI Sayangkan Guru Honorer di Probolinggo Dipidanakan karena Rangkap Jabatan
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Ketua Komisi III DPR RI menyesalkan Kejari Probolinggo menetapkan guru honorer MMH sebagai tersangka karena merangkap jabatan PLD.
  • MMH ditetapkan tersangka atas dugaan merugikan negara Rp118 juta akibat menerima gaji dari dua sumber anggaran negara.
  • Habiburokhman mendesak penegak hukum mempedomani KUHP Baru, mengedepankan keadilan restoratif, bukan penghukuman semata.

Suara.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengaku menyayangkan langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo yang menetapkan Muhammad Misbahul Huda (MMH), seorang guru honorer di SDN Brabe 1, sebagai tersangka. 

MMH diperkarakan secara hukum lantaran diduga merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Habiburokhman menilai, tindakan hukum terhadap guru honorer tersebut terlalu berlebihan. 

Menurutnya, jaksa seharusnya mengedepankan sisi kemanusiaan dan memahami konteks ketidaktahuan warga terhadap aturan administrasi.

"Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap saudara Muhammad Misbahul Huda, seorang guru honorer SD, hanya karena merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD)," ujar Habiburokhman dalam keterangannya melalui video dikutip Rabu (25/2/2026).

Politisi Partai Gerindra ini menekankan bahwa institusi kejaksaan harus mulai mempedomani semangat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional atau KUHP Baru. 

Khususnya pada Pasal 36 yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan dalam sebuah tindak pidana.

Dalam kasus ini, Habiburokhman berpendapat besar kemungkinan Huda tidak menyadari bahwa rangkap jabatan tersebut dilarang secara hukum.

"Dalam kasus ini, bisa dipahami bahwa saudara Huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut. Kalaupun hal tersebut dianggap salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara, bukan langsung dipidanakan," tegasnya.

baca juga

Lebih lanjut, Habiburokhman mengingatkan para penegak hukum bahwa paradigma hukum di Indonesia kekinian telah bergeser. Ia meminta jaksa tidak lagi terjebak pada pendekatan penghukuman semata (keadilan retributif).

"Jaksa harus mempedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif, tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif," imbuhnya.

Ia berharap Kejaksaan Agung memberikan atensi pada kasus-kasus seperti ini agar penegakan hukum di daerah tidak mencederai rasa keadilan di masyarakat, terutama terhadap profesi guru honorer yang memiliki kontribusi besar bagi pendidikan di desa.

Untuk diketahui, Muhammad Misbahul Huda (MMH), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Probolinggo karena diduga merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).

Ia dianggap telah merugikan negara hingga Rp118 juta karena menerima gaji dari dua sumber yang sama-sama dibiayai anggaran negara.

Huda ditersangkakan, setelah jaksa menemukan adanya ketentuan dalam kontrak kerja pendamping desa yang melarang penerima kontrak memiliki ikatan kerja lain yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanggapan Purbaya, Kemenkeu Klarifikasi soal Gugatan Guru Honorer untuk Anggaran MBG UU APBN 2026

Tanggapan Purbaya, Kemenkeu Klarifikasi soal Gugatan Guru Honorer untuk Anggaran MBG UU APBN 2026

Video | Senin, 23 Februari 2026 | 15:05 WIB

ABK Dituntut Hukuman Mati terkait Sabu 2 Ton, DPR Ingatkan Hakim: Itu Opsi Terakhir

ABK Dituntut Hukuman Mati terkait Sabu 2 Ton, DPR Ingatkan Hakim: Itu Opsi Terakhir

News | Senin, 23 Februari 2026 | 13:49 WIB

DPR Pastikan Kawal Kasus Bocah Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Desak Pelaku Dihukum Berat

DPR Pastikan Kawal Kasus Bocah Sukabumi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Desak Pelaku Dihukum Berat

News | Minggu, 22 Februari 2026 | 18:52 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×