Sopir Calya Ugal-ugalan Disebut Bersih Zat Adiktif, Polisi Temukan Senpi Mainan, Golok, hingga Badik

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 26 Februari 2026 | 14:13 WIB
Sopir Calya Ugal-ugalan Disebut Bersih Zat Adiktif, Polisi Temukan Senpi Mainan, Golok, hingga Badik
Aksi sopir Calya ugal-ugalan di Jakpus. (X)
  • Polda Metro Jaya menangkap pengemudi berinisial HM (24) karena mengemudi ugal-ugalan dan melawan arus di Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
  • Hasil tes urine HM negatif narkoba, namun polisi menemukan senjata tajam, replika senjata api, dan empat pasang plat nomor berbeda.
  • HM dijerat Pasal 311 UU LLAJ terkait mengemudi membahayakan dan kasusnya dilimpahkan ke Reserse untuk pendalaman temuan lainnya.

Suara.com - Polda Metro Jaya mengamankan seorang pengemudi mobil jenis Toyota Calya hitam berinisial HM (24) setelah melakukan aksi berkendara secara ugal-ugalan di kawasan padat lalu lintas Jakarta Pusat.

Insiden yang terjadi di kawasan Gunung Sahari ini memicu perhatian publik setelah kendaraan tersebut diketahui melawan arus dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Polisi segera melakukan tindakan tegas dengan menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengemudi serta isi mobil tersebut.

Setelah berhasil dihentikan, petugas kepolisian langsung melakukan tes urine terhadap HM untuk memastikan apakah tindakan berbahaya tersebut dipengaruhi oleh konsumsi narkotika atau obat-obatan terlarang.

Namun, berdasarkan pemeriksaan medis awal, pengemudi tersebut dinyatakan bersih dari zat adiktif.

"Sementara ini dari hasil tes urine yang kami lakukan memang didapati hasilnya negatif," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Penemuan Senjata Tajam dan Senpi Mainan di Dalam Mobil

Pemeriksaan tidak berhenti pada kondisi fisik pengemudi. Petugas di lapangan melakukan penggeledahan intensif terhadap kabin mobil Calya hitam yang digunakan oleh HM.

Saat kejadian, HM diketahui tidak sendirian di dalam mobil, melainkan sedang bersama seorang penumpang wanita.

Hasil penggeledahan tersebut mengejutkan petugas karena ditemukan sejumlah benda berbahaya dan barang bukti yang mencurigakan.

Di dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan senjata tajam yang disimpan oleh pengemudi. Selain itu, terdapat benda yang menyerupai senjata api, meskipun setelah diperiksa lebih lanjut benda tersebut merupakan replika atau mainan.

Temuan ini meningkatkan kewaspadaan petugas terkait motif pengemudi membawa benda-benda tersebut di tengah kota.

"Di dalam mobil yang digunakan oleh pengendara didapati ada empat pasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlainan. Kemudian juga ditemukan ada satu senjata api mainan dan dua senjata tajam jenis golok dan badik," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Adanya empat pasang plat nomor atau TNKB yang berbeda-beda di dalam satu mobil memicu dugaan adanya upaya pemalsuan identitas kendaraan atau keterlibatan dalam tindak pidana lainnya.

Temuan golok dan badik juga menjadi poin krusial dalam pemeriksaan ini karena kepemilikan senjata tajam di tempat umum tanpa izin yang sah dapat dijerat dengan undang-undang darurat.

Kronologi Aksi Ugal-ugalan di Kawasan Jakarta Pusat

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kemudian membeberkan secara rinci kronologi pengejaran terhadap pengemudi HM.

Peristiwa ini bermula pada Rabu (25/2) sore, saat situasi jalanan di Jakarta Pusat sedang dalam kondisi padat.

Kendaraan Calya hitam tersebut terpantau melaju dari arah selatan, tepatnya dari arah Senen menuju ke arah Pasar Baru.

Petugas kepolisian yang sedang menjalankan tugas rutin patroli melihat adanya keganjilan dalam cara HM mengemudikan kendaraannya.

Kecepatan tinggi dan manuver yang tidak menghiraukan keselamatan orang lain membuat petugas memutuskan untuk melakukan pengejaran.

"Dimana pada saat kejadian, petugas kami yang sedang berpatroli mendapati perilaku dari pengendara yang tidak lazim di tengah kepadatan ibu kota di sore hari," katanya.

Aksi kejar-kejaran sempat terjadi di jalanan protokol. Pengemudi HM berusaha menghindari petugas dengan melakukan manuver di beberapa titik krusial.

Berdasarkan laporan kepolisian, kendaraan tersebut sempat berputar arah di lokasi yang cukup ramai sebelum akhirnya masuk ke jalan yang lebih sempit.

"Petugas mengikuti kendaraan tersebut dan sempat berputar di depan Koarmada RI, berputar kemudian masuk ke Jalan Gunung Sahari 4," katanya.

Jeratan Hukum dan Ancaman Penjara

Akibat perbuatannya yang membahayakan nyawa orang lain dan merusak fasilitas atau kendaraan, HM kini harus berhadapan dengan konsekuensi hukum yang serius.

Polisi menerapkan pasal berlapis terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan secara sengaja.

Kombes Pol Komarudin menegaskan bahwa tindakan ugal-ugalan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan barang memiliki sanksi pidana yang tegas.

Pengendara tersebut dijerat dengan Pasal 311 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal ini mencakup beberapa ayat yang mengatur tentang kesengajaan dalam mengemudi yang membahayakan nyawa atau barang.

Ayat 1 dalam pasal tersebut mengatur tentang pengemudi yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.

Selanjutnya, Ayat 2 mengatur mengenai pengendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/atau barang. Sementara itu, Ayat 3 mengatur tentang pengendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.

Atas pelanggaran ini, HM terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp8 juta.

Terkait temuan senjata tajam, senjata api mainan, dan plat nomor palsu, pihak Satlantas tidak bekerja sendirian. Kasus ini telah dikoordinasikan dengan satuan fungsi lain di kepolisian untuk menyelidiki potensi tindak kriminalitas di luar pelanggaran lalu lintas.

"Untuk selanjutnya, kami limpahkan ke Reserse Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pendalaman," kata Komarudin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kronologi Pemobil Calya Hitam Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari, Ternyata Pelatnya Palsu

Kronologi Pemobil Calya Hitam Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari, Ternyata Pelatnya Palsu

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 12:52 WIB

Aksi Ugal-ugalan Berujung Petaka, Toyota Calya Diamuk Massa

Aksi Ugal-ugalan Berujung Petaka, Toyota Calya Diamuk Massa

Otomotif | Kamis, 26 Februari 2026 | 11:20 WIB

Sopir Toyota Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Diamankan, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine

Sopir Toyota Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Diamankan, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine

News | Kamis, 26 Februari 2026 | 06:28 WIB

Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari

Ugal-ugalan dan Lawan Arus, Mobil Calya Diamuk Massa di Gunung Sahari

News | Rabu, 25 Februari 2026 | 21:08 WIB

Terkuak! Bukan Polisi, Pelaku Penganiaya Pegawai SPBU di Cipinang Ternyata Wiraswasta

Terkuak! Bukan Polisi, Pelaku Penganiaya Pegawai SPBU di Cipinang Ternyata Wiraswasta

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 19:46 WIB

Rekaman CCTV Ungkap Kronologi Kecelakaan Transjakarta dan Ojol di Gunung Sahari

Rekaman CCTV Ungkap Kronologi Kecelakaan Transjakarta dan Ojol di Gunung Sahari

News | Selasa, 24 Februari 2026 | 19:37 WIB

Terkini

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi

News | Minggu, 12 April 2026 | 20:00 WIB

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!

News | Minggu, 12 April 2026 | 19:30 WIB

Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang

Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang

News | Minggu, 12 April 2026 | 18:34 WIB

Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!

Tower Provider di Kembangan Roboh Timpa 2 Kontrakan, Polisi Dalami Unsur Pidana Kelalaian Kerja!

News | Minggu, 12 April 2026 | 17:45 WIB

Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!

Bapanas Proyeksikan 7 Komoditas Pangan Pokok Bebas Impor pada 2026, Stok Beras Capai 16 Juta Ton!

News | Minggu, 12 April 2026 | 17:00 WIB

Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran

Doa Saja Tidak Cukup, Vatikan Minta Umat Katolik AS Bergerak Hentikan Perang Amoral Trump di Iran

News | Minggu, 12 April 2026 | 16:42 WIB

Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!

Andrie Yunus Berjuang Pulih: Jalani 5 Kali Operasi dan Cangkok Kulit Paha Akibat Teror Air Keras!

News | Minggu, 12 April 2026 | 16:25 WIB

Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan

Iran Ungkap Alasan Gagalnya Perundingan dengan AS di Pakistan

News | Minggu, 12 April 2026 | 16:22 WIB

Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural

Menolak Takut! 30 Hari Tragedi Air Keras Andrie Yunus, Aktivis Tandai Lokasi Penyiraman Pakai Mural

News | Minggu, 12 April 2026 | 16:08 WIB

Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!

Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!

News | Minggu, 12 April 2026 | 15:50 WIB