- Komisi III DPR RI memanggil Kepala Kejari Batam dan penyidik BNN untuk mendalami tuntutan pidana mati terhadap ABK kasus sabu dua ton.
- DPR RI menekankan penggunaan landasan hukum terbaru, khususnya UU Nomor 1 Tahun 2023, dalam penanganan kasus penyelundupan narkotika tersebut.
- Kejari Batam tetap konsisten pada tuntutan pidana mati bagi terdakwa karena menilai kasus ini merupakan kejahatan luar biasa merusak bangsa.
Tak hanya berhenti di kejaksaan, Komisi III DPR RI juga melayangkan permintaan resmi kepada Komisi Yudisial (KY). Lembaga pengawas hakim tersebut diminta untuk melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya persidangan perkara ini di Pengadilan Negeri Batam.
Pengawasan ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa majelis hakim yang memimpin persidangan tetap independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan dari pihak manapun, serta tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, pihak Kejaksaan Negeri Batam menunjukkan sikap yang konsisten terhadap tuntutan mereka.
Dalam proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam, jaksa penuntut umum menegaskan bahwa mereka tidak akan mengubah sikap terkait hukuman mati bagi para terdakwa.
Kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton ini dinilai sebagai kejahatan luar biasa yang merusak generasi bangsa, sehingga hukuman maksimal dianggap sebagai langkah yang tepat.
Pernyataan konsistensi ini disampaikan langsung oleh JPU dalam sidang agenda tanggapan penuntut terhadap nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa (replik).
JPU menyatakan bahwa seluruh argumen dalam pledoi terdakwa tidak mengubah keyakinan jaksa atas beratnya tindak pidana yang dilakukan oleh enam ABK Sea Dragon Terawa tersebut.
“Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026,” kata JPU Muhammad Arfian dalam persidangan.
Hingga saat ini, publik terus memantau perkembangan kasus ini, terutama mengenai bagaimana sinkronisasi antara UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru dengan tuntutan pidana mati yang diajukan jaksa.