- Buronan narkoba Ko Erwin ditembak kakinya oleh Bareskrim Polri saat mencoba melarikan diri di Tanjung Balai, Sumatera Utara.
- Penangkapan ini terkait pengembangan kasus narkoba yang menjerat AKBP Didik Putra Kuncoro terkait aliran dana Rp2,8 miliar.
- Polisi turut mengamankan dua tersangka lain yang diduga membantu upaya pelarian Ko Erwin dari kejaran petugas.
Suara.com - Buronan bandar narkoba, Erwin Iskandar bin Iskandar alias Ko Erwin ditembak di bagian kaki setelah mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen mengatakan tindakan tegas terukur dilakukan karena adanya perlawanan dari tersangka.
"Ada upaya melarikan diri dan ada perlawanan saat penangkan," ujar Handik kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Ko Erwin tiba di Gedung Bareskrim sekitar pukul 11.35 WIB dengan pengawalan ketat. Ia terlihat dipapah dua petugas saat turun dari mobil sebelum langsung dibawa untuk pemeriksaan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan dua orang berinisial A alias G dan R alias K. Keduanya diduga membantu rencana pelarian Ko Erwin.
Terkait Aliran Dana Rp2,8 Miliar
Ko Erwin sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam pengembangan kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Dalam perkara ini, Didik diduga menerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba sebesar Rp2,8 miliar melalui AKP Malaungi selaku mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Uang tersebut disebut mengalir pada periode Juni hingga November 2025.
Selain kasus aliran dana, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba setelah ditemukan koper putih berisi sabu 16,3 gram, 49 butir ekstasi dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), 19 butir Aprazolam, 2 butir Happy Five, serta 5 gram ketamin yang dititipkan kepada seorang polwan di Tangerang.
Baca Juga: Pelihara Bandar? Kasat Narkoba Toraja Utara Diduga Terima Setoran Rp13 Juta Tiap Minggu
Hasil tes rambut menunjukkan Didik positif mengonsumsi narkoba. Ia telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Polisi menyatakan pemeriksaan terhadap Ko Erwin akan difokuskan pada pengembangan jaringan dan aliran dana dalam perkara tersebut.