- Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Erwin alias Koko, bandar narkoba yang terlibat kasus oknum aparat NTB.
- Erwin berperan sentral dalam peredaran lintas wilayah dan diduga menyuap oknum polisi menggunakan aliran dana fantastis.
- Penangkapan terjadi di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat Erwin hampir melarikan diri ke Malaysia melalui laut ilegal.
Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri secara resmi mengungkap kronologi lengkap penangkapan Erwin alias Koko Erwin.
Sosok ini merupakan terduga bandar narkoba besar yang keterlibatannya mencuat dalam pusaran kasus narkotika yang menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Penangkapan ini menjadi titik terang dalam pengungkapan jaringan narkoba yang melibatkan oknum aparat penegak hukum di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, memberikan penjelasan mendalam di Jakarta terkait keterlibatan Erwin.
Berdasarkan hasil penyidikan, nama Erwin muncul setelah polisi melakukan pengembangan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polda NTB.
Kasus awal ini sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.
Erwin diduga kuat memegang peran sentral dalam sindikat jaringan perdagangan dan peredaran narkotika lintas wilayah.
Selain sebagai pengatur distribusi, ia juga dikaitkan dengan dugaan aliran dana dalam jumlah fantastis yang mengalir kepada sejumlah oknum personel kepolisian.
Aliran dana ini disinyalir sebagai uang pelicin untuk mengamankan bisnis haram tersebut dari jangkauan hukum.
“Diduga bertujuan untuk memberikan perlindungan sehingga peredaran narkotika dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota,” katanya sebagaimana dilansir Antara.
Setelah keterlibatannya terendus dan namanya masuk dalam daftar pengembangan penyidikan, Erwin menyadari posisinya terancam.
Pihak kepolisian memperoleh informasi intelijen bahwa Erwin tengah menyusun rencana untuk melarikan diri ke luar negeri. Langkah ini diambil sebagai upaya terakhir untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan di Indonesia.
Merespons ancaman pelarian tersebut, Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri langsung bergerak cepat.
Polisi melakukan penyelidikan mendalam serta pemantauan intensif terhadap orang-orang terdekat Erwin.
Fokus pemantauan tim penyidik mencakup pihak-pihak yang diduga kuat membantu proses pelarian sang bandar, termasuk melakukan pendalaman terhadap aktivitas istrinya.