- Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Erwin alias Koko, bandar narkoba yang terlibat kasus oknum aparat NTB.
- Erwin berperan sentral dalam peredaran lintas wilayah dan diduga menyuap oknum polisi menggunakan aliran dana fantastis.
- Penangkapan terjadi di perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara, saat Erwin hampir melarikan diri ke Malaysia melalui laut ilegal.
Melalui analisa teknologi informasi (IT) yang akurat dan pengumpulan informasi di lapangan, tim penyidik berhasil memetakan pergerakan Erwin.
Diketahui bahwa Erwin mendapatkan bantuan dari seseorang bernama Akhsan Al Fadhli alias Genda. Genda berperan sebagai fasilitator yang mengatur pergerakan Erwin menuju wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara, yang telah ditentukan sebagai titik keberangkatan menuju luar negeri.
“Berdasarkan hasil interogasi terhadap Genda, diperoleh keterangan bahwa Erwin telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal,” ungkap Eko.
Penyelidikan tidak berhenti pada Genda. Tim kepolisian terus melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak lain yang menyiapkan sarana pelarian tersebut.
Hasil pengembangan mengarah pada sosok Rusdianto alias Kumis. Dalam jaringan ini, Rusdianto bertindak sebagai fasilitator penyeberangan yang menghubungkan Erwin dengan penyedia transportasi laut ilegal.
Hasil interogasi terhadap Rusdianto mengungkap fakta baru mengenai keterlibatan pihak lain. Rusdianto mengaku dihubungi oleh seseorang yang dikenal dengan julukan “The Docter”.
Sosok misterius ini memerintahkan Rusdianto untuk membantu menyiapkan kapal yang akan membawa Erwin menyeberang ke Malaysia secara sembunyi-sembunyi.
Meskipun Rusdianto menyadari sepenuhnya bahwa Erwin adalah buronan yang tengah diburu oleh pihak kepolisian, ia tetap melanjutkan rencana tersebut.
Rusdianto kemudian menghubungi Rahmat, yang diduga berperan sebagai penyedia kapal, untuk mempercepat jadwal keberangkatan Erwin agar tidak terdeteksi oleh aparat yang berjaga.
Puncak dari rencana pelarian ini terjadi pada Rabu (24/2) sekitar pukul 20.00 WIB. Rusdianto mengantarkan Erwin langsung ke titik keberangkatan di wilayah perairan Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Dalam proses tersebut, terjadi transaksi pembayaran biaya kapal sebesar Rp7 juta yang diserahkan kepada Rahmat sebagai upah penyeberangan ilegal.
Begitu mendapatkan kepastian bahwa kapal telah bertolak dan Erwin berada di dalamnya, tim Bareskrim Polri segera melakukan pengejaran di wilayah perairan.
Situasi sempat menjadi tegang karena posisi kapal yang membawa Erwin sudah berada jauh di tengah laut dan mendekati batas wilayah negara tetangga.
“Berdasarkan hasil pemantauan dan identifikasi posisi di lapangan, diketahui bahwa Erwin telah hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan segera keluar dari yurisdiksi hukum Indonesia,” kata Eko.
Berkat tindakan cepat dan terukur di tengah laut, tim gabungan berhasil mengidentifikasi posisi kapal tersebut.