Diduga Ilegal, Satgas PKH Segel Tambang Nikel Milik Bos Malut United

Vania Rossa, Adiyoga Priyambodo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 12:49 WIB
Diduga Ilegal, Satgas PKH Segel Tambang Nikel Milik Bos Malut United
Satgas PKH Segel Tambang Nikel Milik Bos Malut United (Dok. Satgas PKH)
baca 10 detik
  • Satgas PKH menyegel tambang nikel PT Mineral Trobos milik David Glen Oei di Maluku Utara karena dugaan penambangan ilegal.
  • Penindakan tegas ini dilakukan pada Jumat (27/2/2026) sebagai upaya pemerintah menertibkan penyalahgunaan kawasan hutan.
  • Satgas PKH memiliki wewenang menguasai kembali aset negara berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

Suara.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi melakukan tindakan penyegelan terhadap area operasional tambang nikel milik PT Mineral Trobos di Maluku Utara.

Perusahaan tambang tersebut diketahui merupakan milik pengusaha David Glen Oei, yang juga dikenal luas sebagai bos klub sepak bola nasional, Malut United.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, membenarkan adanya upaya penindakan tegas terhadap aktivitas penambangan yang diduga dilakukan secara ilegal tersebut.

Penertiban ini dipicu oleh adanya dugaan kuat praktik penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah dari otoritas terkait.

Barita menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya masif pemerintah dalam menertibkan penyalahgunaan kawasan hutan di seluruh penjuru Indonesia.

"Tim Satgas sedang bekerja melakukan penertiban atas pengolahan kawasan hutan secara ilegal atau tidak sah di seluruh kawasan hutan Indonesia, termasuk di Maluku Utara," kata Barita saat dikonfirmasi pada Jumat (27/2/2026).

Ia juga memaparkan bahwa Satgas PKH memiliki wewenang untuk melakukan penguasaan kembali lahan, penagihan denda administratif, hingga pemulihan aset negara.

Proses penguasaan kembali aset negara tersebut ditandai secara fisik dengan pemasangan plang pertanda di lokasi operasional perusahaan.

"Penguasaan kembali dalam praktiknya dilakukan dengan pemasangan plang pertanda penguasaan telah dilakukan oleh negara melalui satgas," tegas Barita.

baca juga

Dalam menjalankan tugasnya, Satgas PKH berlandaskan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Barita menjamin bahwa setiap proses verifikasi pelanggaran di lapangan saat ini dilakukan dengan sistem yang terukur, akuntabel, serta transparan.

"Saat ini, seluruh verifikasi atas dugaan pelanggaran kawasan hutan sedang gencar dilakukan Tim Satgas di lapangan," jelas dia.

Tindakan represif ini bertujuan untuk menjaga dan melindungi setiap kegiatan usaha yang berjalan secara legal di atas kawasan hutan Indonesia.

"Tindakan penertiban sebagai bagian dari kewenangan Satgas pasti akan dilakukan dengan cermat, hati-hati dan profesional," jelas dia.

Sebagai informasi tambahan, David Glen Oei selaku pemilik perusahaan sebelumnya sempat terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahkan tercatat pernah melakukan pemeriksaan terhadap David Glen Oei guna mendalami kasus yang melibatkan petinggi daerah tersebut. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Petinggi MU Dijatuhi Hukuman Usai Sebut Wasit FIFA Dipakai Mafia

Petinggi MU Dijatuhi Hukuman Usai Sebut Wasit FIFA Dipakai Mafia

Bola | Kamis, 26 Februari 2026 | 20:11 WIB

Jadi Man of the Match Persija, Allano Lima Jelaskan Soal Kartu Kuning

Jadi Man of the Match Persija, Allano Lima Jelaskan Soal Kartu Kuning

Bola | Kamis, 26 Februari 2026 | 10:28 WIB

Allano Lima Raja Assist Tapi Banjir Kartu, Mauricio Souza: Fokus Menang Jangan Kritik Terus!

Allano Lima Raja Assist Tapi Banjir Kartu, Mauricio Souza: Fokus Menang Jangan Kritik Terus!

Bola | Kamis, 26 Februari 2026 | 06:05 WIB

Terkini

Usai Tuai Kritik, Samsung Klarifikasi Isu Penghapusan Data Samsung Health

Usai Tuai Kritik, Samsung Klarifikasi Isu Penghapusan Data Samsung Health

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:55 WIB

Dua Petinggi Golkar Riau Berseteru, Pendukung Saling Baku Hantam di DPRD

Dua Petinggi Golkar Riau Berseteru, Pendukung Saling Baku Hantam di DPRD

Riau | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:52 WIB

Purwoceng Berstatus Kritis, Bisakah Varietas Unggul Menyelamatkannya?

Purwoceng Berstatus Kritis, Bisakah Varietas Unggul Menyelamatkannya?

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:50 WIB

Bos Ford Beri Peringatan Keras Industri Otomotif AS Mustahil Halau Laju Mobil China Seterusnya

Bos Ford Beri Peringatan Keras Industri Otomotif AS Mustahil Halau Laju Mobil China Seterusnya

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:50 WIB

Sensatia Peroleh Persetujuan Dari Cruelty Free International, Perkuat Komitmen Pada Clean Beauty

Sensatia Peroleh Persetujuan Dari Cruelty Free International, Perkuat Komitmen Pada Clean Beauty

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:39 WIB

Gudang Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Satu Prajurit Gugur

Gudang Amunisi TNI AD di Madiun Meledak, Satu Prajurit Gugur

Jatim | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:36 WIB

Sayembara Umrah Menteri PU: Politik Klarifikasi di Tengah Tuduhan Nepotisme

Sayembara Umrah Menteri PU: Politik Klarifikasi di Tengah Tuduhan Nepotisme

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:35 WIB

Klinik Hewan Keliling DKI Resmi Beroperasi, Warga Bisa Akses Layanan Mulai Rp35 Ribu

Klinik Hewan Keliling DKI Resmi Beroperasi, Warga Bisa Akses Layanan Mulai Rp35 Ribu

Foto | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:34 WIB

Vonis 10 Tahun Belum Final, Nadiem Makarim Akan Jalani Sidang Banding

Vonis 10 Tahun Belum Final, Nadiem Makarim Akan Jalani Sidang Banding

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:25 WIB

Purbaya Pastikan Ambil Alih Utang Kereta Cepat, Tinggal Tunggu Danantara

Purbaya Pastikan Ambil Alih Utang Kereta Cepat, Tinggal Tunggu Danantara

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 17:25 WIB

×