- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ditangkap KPK melalui OTT di SPKLU Semarang pada Selasa (3/3) dini hari.
- Penangkapan dramatis ini merupakan OTT ketujuh KPK sepanjang 2026, melibatkan penangkapan ajudan dan 11 orang lain.
- KPK menetapkan Fadia Arafiq tersangka tunggal pada Rabu (4/3/2026) terkait korupsi pengadaan jasa 2023-2026.
Suara.com - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim penindakan lembaga antirasuah, KPK.
Uniknya, penangkapan orang nomor satu di Kabupaten Pekalongan tersebut terjadi di sebuah Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di wilayah Semarang, Jawa Tengah, saat kendaraan yang ditumpanginya sedang melakukan pengisian daya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa proses penangkapan ini diwarnai dengan aksi pengejaran yang cukup dramatis.
Tim KPK awalnya bergerak melakukan pemantauan di wilayah Kabupaten Pekalongan, namun target sempat berpindah lokasi sehingga petugas hampir kehilangan jejak.
Dinamika di lapangan menuntut kecepatan dan ketepatan tim dalam melacak keberadaan sang bupati yang tengah menuju arah ibu kota provinsi.
“Setelah dari Pekalongan itu, tim ada yang bergerak ke Semarang, bahkan hampir kehilangan yang bersangkutan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Keberadaan Fadia Arafiq akhirnya terdeteksi pada Selasa (3/3) dini hari di salah satu titik SPKLU di Semarang. Teknologi kendaraan listrik yang memerlukan waktu pengisian daya tertentu tampaknya menjadi faktor penentu yang memudahkan tim KPK untuk melakukan penyergapan secara presisi.
Tanpa adanya perlawanan berarti, Fadia Arafiq diamankan saat sedang menunggu proses pengisian baterai mobil listriknya selesai.
Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa penemuan lokasi keberadaan Fadia merupakan sebuah momentum krusial dalam operasi tersebut.
Pihaknya mengakui ada unsur ketidaksengajaan yang menguntungkan petugas saat melakukan penyisiran di titik-titik fasilitas publik di Semarang.
“Ketika sampai ke Semarang, itu semacam ada keberuntungan lah. Dicari, ternyata mobil listrik lagi dicas, lagi diisi. Nah di situ (SPKLU) ketemunya,” katanya.
Penangkapan Fadia Arafiq ini menambah daftar panjang aksi penindakan KPK sepanjang tahun 2026. Berdasarkan data yang dirilis, operasi ini merupakan OTT ketujuh yang dilakukan KPK pada tahun ini.
Momentum penangkapan yang bertepatan dengan bulan Ramadan menunjukkan bahwa lembaga antirasuah tetap menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan tanpa mengenal waktu, terutama terhadap potensi penyalahgunaan anggaran daerah.
Dalam rangkaian operasi tersebut, KPK tidak hanya mengamankan sang bupati. Tim penyidik juga menangkap ajudan serta orang kepercayaan Fadia Arafiq yang berada di lokasi yang sama di Semarang.
Selain itu, operasi ini berkembang luas hingga ke wilayah asal target di Pekalongan. Tercatat, KPK mengumumkan telah menangkap 11 orang lainnya dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan praktik rasuah yang sedang diselidiki.
Setelah melalui pemeriksaan intensif selama 1x24 jam pascapenangkapan, penyidik KPK akhirnya menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan.
Pada tanggal 4 Maret 2026, KPK secara resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal. Ia diduga terlibat dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan proyek pengadaan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Kasus yang menjerat Fadia Arafiq ini berfokus pada dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, serta berbagai pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023 hingga 2026.
Proyek pengadaan tenaga alih daya seringkali menjadi sektor yang rawan terhadap praktik pengaturan pemenang tender maupun pemotongan anggaran yang merugikan keuangan negara.
Penyidik kini tengah mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain, meskipun saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Fokus penyelidikan diarahkan pada bagaimana proses lelang dijalankan dan apakah ada komitmen fee yang dijanjikan dalam proyek pengadaan jasa tersebut.
Pengumpulan barang bukti berupa dokumen kontrak dan alat bukti elektronik terus dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.