YLBHI Desak Jaminan Hak Berserikat dan Kekuatan Eksekusi Hukum dalam RUU PPRT

Erick Tanjung, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 05 Maret 2026 | 12:27 WIB
YLBHI Desak Jaminan Hak Berserikat dan Kekuatan Eksekusi Hukum dalam RUU PPRT
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur dalam RDPU bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026). [Bidik Layar]
  • YLBHI desak hak berserikat dan kekuatan eksekusi masuk dalam RUU PPRT.
  • Isnur usulkan inovasi panic button guna lindungi pekerja rumah tangga dari kekerasan.
  • Baleg DPR didesak sinkronkan RUU PPRT dengan konvensi internasional pelindungan anak.

Suara.com - Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (5/3/2026), Isnur menekankan pentingnya pengakuan hak berserikat serta penguatan eksekusi hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT).

Isnur mengawali masukannya dengan menyoroti perlunya penyelarasan draf RUU PPRT dengan standar internasional. Ia meminta Baleg untuk secara eksplisit merujuk pada konvensi yang telah diratifikasi Indonesia, seperti UU Nomor 7 Tahun 1984 (CEDAW) tentang penghapusan diskriminasi terhadap perempuan dan UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob).

Salah satu poin krusial yang didorong YLBHI adalah jaminan hak berorganisasi bagi PRT. Menurut Isnur, serikat pekerja merupakan garda terdepan dalam pembelaan hak, mengingat keterbatasan jumlah advokat pro-bono dan akses ke lembaga bantuan hukum.

"Saya mendorong dengan sangat agar hak berorganisasi dan berserikat diakomodasi. Berdasarkan pengalaman kami, serikatlah yang mendampingi pekerja saat terjadi masalah. Organisasi seperti JALA PRT bisa menjadi wakil yang efektif tanpa harus bergantung pada advokat yang jumlahnya terbatas," ujar Isnur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ia juga mengusulkan agar unsur pendampingan dalam RUU ini diperluas. Tidak hanya terbatas pada advokat, tetapi juga mencakup paralegal, pendamping sosial, hingga psikolog, sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Terkait perlindungan dari kekerasan di ruang domestik yang bersifat tertutup, Isnur mengusulkan mekanisme teknis berupa panic button (tombol darurat). Inovasi ini dinilai penting untuk menembus hambatan privasi yang sering kali menghalangi aparat hukum masuk ke lokasi kejadian saat terjadi keadaan darurat.

"Karena ini ruang privat, sering kali aparat sulit menjangkau. Kita perlu mengembangkan mekanisme panic button yang terkoneksi dengan polsek, kelurahan, atau lembaga perlindungan. Negara harus memiliki kemampuan untuk masuk saat terjadi kekerasan tanpa mengurangi ruang privasi secara sewenang-wenang," jelasnya.

Isnur juga menyoroti usulan mekanisme arbitrase dalam penyelesaian sengketa antara PRT dan pemberi kerja. Ia meragukan efektivitas arbitrase jika kedua belah pihak tidak menemui kesepakatan.

Namun, masalah yang lebih besar menurutnya adalah kekuatan eksekusi atas putusan tersebut.

"Masalah terbesar dalam sistem hukum kita adalah eksekusi. Jika pemberi kerja menolak melaksanakan hasil mediasi atau arbitrase, siapa yang memiliki kekuatan paksa? Di Indonesia, hal itu merupakan kewenangan pengadilan," tegasnya.

Ia mengusulkan agar mekanisme dalam RUU PPRT mencontoh UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), di mana kesepakatan hasil mediasi bisa langsung didaftarkan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan kekuatan eksekusi.

Terakhir, Isnur mengingatkan Baleg untuk memberikan batasan tegas guna mencegah praktik pekerja anak di sektor domestik. Ia menyoroti fenomena pemalsuan usia serta kasus anak PRT yang ikut dipekerjakan oleh majikan orang tuanya.

"RUU ini harus sejalan dengan UU Perlindungan Anak guna memastikan tidak ada eksploitasi anak dalam relasi kerja rumah tangga," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sumbang Devisa Rp253 Triliun, Rieke PDIP Tagih Pengesahan RUU PPRT yang Mangkrak 22 Tahun

Sumbang Devisa Rp253 Triliun, Rieke PDIP Tagih Pengesahan RUU PPRT yang Mangkrak 22 Tahun

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 12:19 WIB

Timur Tengah Memanas, DPR Segera Panggil Kementerian Haji Bahas Nasib Jemaah Umrah

Timur Tengah Memanas, DPR Segera Panggil Kementerian Haji Bahas Nasib Jemaah Umrah

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 19:33 WIB

Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT

Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 16:09 WIB

Terkini

Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik

Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:41 WIB

AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam

AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:33 WIB

Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan

Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:27 WIB

Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN

Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:23 WIB

Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?

Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:10 WIB

Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan

Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 21:06 WIB

Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?

Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:58 WIB

KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas

KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:47 WIB

Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA

Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:41 WIB

Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur

Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 20:40 WIB