YLBHI Desak Jaminan Hak Berserikat dan Kekuatan Eksekusi Hukum dalam RUU PPRT

Erick Tanjung | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 05 Maret 2026 | 12:27 WIB
YLBHI Desak Jaminan Hak Berserikat dan Kekuatan Eksekusi Hukum dalam RUU PPRT
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur dalam RDPU bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026). [Bidik Layar]
  • YLBHI desak hak berserikat dan kekuatan eksekusi masuk dalam RUU PPRT.
  • Isnur usulkan inovasi panic button guna lindungi pekerja rumah tangga dari kekerasan.
  • Baleg DPR didesak sinkronkan RUU PPRT dengan konvensi internasional pelindungan anak.

Suara.com - Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (5/3/2026), Isnur menekankan pentingnya pengakuan hak berserikat serta penguatan eksekusi hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT).

Isnur mengawali masukannya dengan menyoroti perlunya penyelarasan draf RUU PPRT dengan standar internasional. Ia meminta Baleg untuk secara eksplisit merujuk pada konvensi yang telah diratifikasi Indonesia, seperti UU Nomor 7 Tahun 1984 (CEDAW) tentang penghapusan diskriminasi terhadap perempuan dan UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob).

Salah satu poin krusial yang didorong YLBHI adalah jaminan hak berorganisasi bagi PRT. Menurut Isnur, serikat pekerja merupakan garda terdepan dalam pembelaan hak, mengingat keterbatasan jumlah advokat pro-bono dan akses ke lembaga bantuan hukum.

"Saya mendorong dengan sangat agar hak berorganisasi dan berserikat diakomodasi. Berdasarkan pengalaman kami, serikatlah yang mendampingi pekerja saat terjadi masalah. Organisasi seperti JALA PRT bisa menjadi wakil yang efektif tanpa harus bergantung pada advokat yang jumlahnya terbatas," ujar Isnur di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ia juga mengusulkan agar unsur pendampingan dalam RUU ini diperluas. Tidak hanya terbatas pada advokat, tetapi juga mencakup paralegal, pendamping sosial, hingga psikolog, sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Terkait perlindungan dari kekerasan di ruang domestik yang bersifat tertutup, Isnur mengusulkan mekanisme teknis berupa panic button (tombol darurat). Inovasi ini dinilai penting untuk menembus hambatan privasi yang sering kali menghalangi aparat hukum masuk ke lokasi kejadian saat terjadi keadaan darurat.

"Karena ini ruang privat, sering kali aparat sulit menjangkau. Kita perlu mengembangkan mekanisme panic button yang terkoneksi dengan polsek, kelurahan, atau lembaga perlindungan. Negara harus memiliki kemampuan untuk masuk saat terjadi kekerasan tanpa mengurangi ruang privasi secara sewenang-wenang," jelasnya.

Isnur juga menyoroti usulan mekanisme arbitrase dalam penyelesaian sengketa antara PRT dan pemberi kerja. Ia meragukan efektivitas arbitrase jika kedua belah pihak tidak menemui kesepakatan.

Namun, masalah yang lebih besar menurutnya adalah kekuatan eksekusi atas putusan tersebut.

"Masalah terbesar dalam sistem hukum kita adalah eksekusi. Jika pemberi kerja menolak melaksanakan hasil mediasi atau arbitrase, siapa yang memiliki kekuatan paksa? Di Indonesia, hal itu merupakan kewenangan pengadilan," tegasnya.

Ia mengusulkan agar mekanisme dalam RUU PPRT mencontoh UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), di mana kesepakatan hasil mediasi bisa langsung didaftarkan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan kekuatan eksekusi.

Terakhir, Isnur mengingatkan Baleg untuk memberikan batasan tegas guna mencegah praktik pekerja anak di sektor domestik. Ia menyoroti fenomena pemalsuan usia serta kasus anak PRT yang ikut dipekerjakan oleh majikan orang tuanya.

"RUU ini harus sejalan dengan UU Perlindungan Anak guna memastikan tidak ada eksploitasi anak dalam relasi kerja rumah tangga," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sumbang Devisa Rp253 Triliun, Rieke PDIP Tagih Pengesahan RUU PPRT yang Mangkrak 22 Tahun

Sumbang Devisa Rp253 Triliun, Rieke PDIP Tagih Pengesahan RUU PPRT yang Mangkrak 22 Tahun

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 12:19 WIB

Timur Tengah Memanas, DPR Segera Panggil Kementerian Haji Bahas Nasib Jemaah Umrah

Timur Tengah Memanas, DPR Segera Panggil Kementerian Haji Bahas Nasib Jemaah Umrah

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 19:33 WIB

Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT

Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 16:09 WIB

Terkini

Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin

Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin

News | Minggu, 19 April 2026 | 23:08 WIB

Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu

Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:22 WIB

Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra

Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:17 WIB

Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah

Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:13 WIB

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:06 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:04 WIB

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

News | Minggu, 19 April 2026 | 19:13 WIB

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:56 WIB

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:49 WIB

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:41 WIB