- Pakar hukum pidana Mahrus Ali menyatakan audit kerugian negara harus ada sebelum penetapan tersangka kasus korupsi.
- Mahrus menyebut wewenang penetapan tersangka ada pada penyidik, bukan Pimpinan KPK, sesuai KUHAP baru.
- KPK menetapkan tersangka dugaan korupsi haji karena pembagian kuota tambahan 20.000 tidak sesuai aturan 92:8 persen.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Asep menjelaskan pembagian kuota haji seharusnya 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
“Jadi kalau ada kuota haji, berapa pun itu, pembagiannya demikian. Kuota regulernya 92 persen, kuota khususnya 8 persen,” kata Asep.
Namun menurut KPK, pembagian tambahan kuota tersebut tidak sesuai aturan karena dibagi sama rata, yakni 10.000 untuk kuota reguler dan 10.000 untuk kuota khusus.
“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep.
Dengan skema tersebut, kuota haji khusus menjadi jauh lebih besar dari ketentuan semestinya sehingga dinilai berpotensi meningkatkan keuntungan bagi agen travel penyelenggara haji khusus.