- Pakar hukum pidana Mahrus Ali menyatakan audit kerugian negara harus ada sebelum penetapan tersangka kasus korupsi.
- Mahrus menyebut wewenang penetapan tersangka ada pada penyidik, bukan Pimpinan KPK, sesuai KUHAP baru.
- KPK menetapkan tersangka dugaan korupsi haji karena pembagian kuota tambahan 20.000 tidak sesuai aturan 92:8 persen.
Suara.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Wahid Hasyim Semarang, Mahrus Ali, menilai audit kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi seharusnya dilakukan sebelum penegak hukum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Pendapat tersebut disampaikan Mahrus saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Praperadilan itu diajukan untuk menguji keabsahan penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada 2023–2024.
Menurut Mahrus, laporan audit berupa hasil penghitungan kerugian keuangan negara harus sudah tersedia sebelum penetapan tersangka dilakukan.
“Dalam konteks Pasal ini harus ada akibat berupa kerugian keuangan negara yang dihitung lembaga negara yang menyatakan berdasarkan hasil audit investigasi telah timbul kerugian keuangan negara dan itu harus sudah ada sebelum penetapan seseorang sebagai tersangka, bukan setelahnya,” kata Mahrus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/3/2026).
Ia juga menilai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka. Menurutnya, kewenangan tersebut berada pada penyidik.
“Langsung saja penyidiknya siapa, tanda tangan di situ. Jadi, kalau mesti atas nama Pimpinan KPK, dia tak berwenang melakukan tindakan hukum dalam konteks menetapkan tersangka,” ujarnya.
Mahrus menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus dituangkan dalam bentuk Surat Penetapan Tersangka, bukan sekadar surat pemberitahuan.
Hal itu, kata dia, diatur dalam Pasal 90 ayat (1) dan (2) KUHAP baru yang menyebut penetapan tersangka harus dilakukan oleh penyidik dan dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka yang ditandatangani oleh penyidik.
Baca Juga: Tak Hanya Outsourcing, Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq juga Kuasai Proyek Makan-Minum di 3 RSUD
Ia juga menambahkan KUHAP baru mendefinisikan penyidik secara limitatif, yakni berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), atau penyidik tertentu yang diberi kewenangan oleh undang-undang.
“Surat pemberitahuan dilampirkan surat penetapan tersangka. Jadi, kalau itu misalnya hanya ada surat pemberitahuan, tidak ada surat penetapan tersangka, itu berarti melanggar Pasal 90 ayat 2 (KUHAP),” tandas Mahrus.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa pada 2023 Presiden Joko Widodo meminta tambahan kuota haji kepada Salman bin Abdulaziz Al Saud.
Dalam pertemuan Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Mohammed bin Salman, Indonesia kemudian memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.