- KPK memeriksa keluarga inti Bupati nonaktif Fadia Arafiq terkait dugaan aliran dana korupsi proyek Pemkab Pekalongan.
- Fadia ditetapkan tersangka tunggal pada 4 Maret 2026 atas konflik kepentingan melalui PT Raja Nusantara Berjaya.
- Keluarga Fadia diduga menerima total Rp19 miliar hasil pengadaan jasa *outsourcing* Pemkab Pekalongan 2023-2026.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pusaran kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Lembaga antirasuah tersebut mengonfirmasi akan segera memanggil anggota keluarga inti Fadia yang diduga kuat ikut terseret dalam aliran dana panas hasil proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Langkah ini diambil guna menelusuri lebih jauh peran masing-masing pihak dalam pengelolaan dana yang merugikan negara tersebut.
Pihak-pihak yang menjadi sasaran pemanggilan penyidik adalah suami Fadia, yakni Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH) yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi X DPR RI.
Selain sang suami, dua anak Fadia juga masuk dalam daftar pemeriksaan, yaitu Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan, serta Mehnaz Na (MHN).
Keterlibatan keluarga inti ini menjadi sorotan tajam publik mengingat posisi mereka yang juga menduduki jabatan strategis di lembaga legislatif.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan resmi mengenai rencana pemeriksaan tersebut di hadapan awak media.
Fokus utama penyidik adalah menggali keterangan seputar operasional perusahaan keluarga yang diduga menjadi alat untuk mengeruk keuntungan dari proyek pemerintah.
“Tentunya, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada suami dan anak,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (6/3/2026).
Budi menjelaskan pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan aliran uang maupun pengelolaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Perusahaan ini diduga kuat menjadi kendaraan bagi keluarga Fadia Arafiq untuk memenangkan berbagai proyek pengadaan jasa di Kabupaten Pekalongan melalui praktik konflik kepentingan yang terstruktur.
Kasus ini bermula dari operasi senyap yang dilakukan tim penindakan KPK pada awal Maret 2026. Berdasarkan catatan kronologi, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Tak berhenti di Semarang, tim KPK kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan di wilayah basis kekuasaan Fadia.
Kemudian, KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan, Jawa Tengah. Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam pasca-penangkapan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
Modus operandi yang dijalankan tergolong berani. KPK mengatakan Fadia Arafiq diduga terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya, memenangkan sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Praktik ini diduga telah berlangsung selama beberapa tahun anggaran, di mana perusahaan tersebut selalu mendapatkan porsi besar dalam proyek jasa tenaga alih daya.
Berdasarkan temuan awal penyidik, nilai kerugian atau uang yang masuk ke kantong pribadi dan kelompok dalam kasus ini mencapai angka yang fantastis.
Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Angka ini merupakan akumulasi dari berbagai proyek yang dikelola melalui PT RNB.
KPK juga telah merinci secara detail bagaimana uang belasan miliar tersebut dialokasikan. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati dia dan keluarga, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.
Pembagian uang kepada Asisten Rumah Tangga (ART) yang menjabat sebagai direktur perusahaan menjadi indikasi kuat adanya upaya pinjam nama atau nominee untuk menyamarkan pemilik asli perusahaan tersebut.
Pemeriksaan terhadap Mukhtaruddin Ashraff Abu, Muhammad Sabiq Ashraff, dan Mehnaz Na diharapkan dapat mengungkap sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan mereka dalam operasional PT RNB.