MAKI: KPK Perlu Terapkan Pasal TPPU untuk Jerat Suami dan Anak Fadia Arafiq

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Jum'at, 06 Maret 2026 | 13:36 WIB
MAKI: KPK Perlu Terapkan Pasal TPPU untuk Jerat Suami dan Anak Fadia Arafiq
Foto Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan dengan suaminya (Instagram/@ashraff_abu)
baca 10 detik
  • MAKI menyarankan penerapan pasal TPPU kepada Bupati Pekalongan Fadia Arafiq atas korupsi pengadaan jasa outsourcing tahun 2023-2026.
  • Fadia bersama keluarga mendirikan PT RNB yang menerima transaksi Rp46 miliar dan menikmati keuntungan tidak wajar sekitar Rp19 miliar.
  • KPK menahan Fadia sebagai tersangka dan mengelola distribusi dana tersebut melalui komunikasi grup WhatsApp bersama para stafnya.

Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) perlu diterapkan terhadap Bupati Kabupaten Pekalongan Fadia Arafiq.

Fadia Arafiq diketahui berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.

Sebab, Fadia dianggap menjadi aktor intelektual dari pendirian perusahaan untuk mengambil pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Pekalongan dengan nilai yang tidak wajar.

“Harusnya kan nilai wajar dan keuntungan wajar, kalau ini kan nilainya saja sudah mahal, keuntungannya juga amat tinggi gitu, sehingga merugikan Pemkab Pekalongan,” kata Boyamin kepada Suara.com, Jumat (6/3/2026).

Dia juga mempertanyakan kebutuhan Pemkab Pekalongan terhadap outsourcing lantaran Boyamin menilai sudah banyak tenaga pekerja dari lini aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kalau outsourcing itu misal kan ya bolehlah cleaning service atau apa, tapi rasanya kan harga wajar pasti akan kompetisi kalau itu tender,” ujar Boyamin.

“Tapi karena ini perusahaannya ibu ya, maka dapat pekerjaan meskipun harganya mahal, dan keuntungannya juga tidak wajar karena mahal sampai di angka 40 persen, kan gitu,” tambah dia.

Dengan penerapan pasal TPPU, lanjut Boyamin, KPK juga bisa menjerat suami dan anak Fadia sebagai penerima pasif atau turut serta melakukan TPPU.

“Kalau tahu sejak awal juga bukan pasif lagi bisa jadi malah peserta aktif, jadi istilah dalam pasal KUHP-nya itu turut serta bersama-sama malahan,” tegas Boyamin.

baca juga

“Karena mendirikan perusahaannya kan bersama-sama juga. Jadi bukan hanya sekedar pasif kalau saya sih, tapi minimal memang bisa dikenakan pencucian uang pasif gitu,” tandas dia.

Dalam perkara ini, Fadia Arafiq mendirikan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu selaku Anggota DPR RI dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff selaku legislator DPRD Pemkab Lamongan.

“Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisa di antaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi.

Adapun pembagian uang yang dimaksud ialah Fadia mendapatkan Rp 5,5 miliar; suami Fadia, Ashraff Abu Rp1,1 miliar; orang kepercaraan Fadia, Rul Rp2,3 miliar; anak Fadia, Sabiq Rp4,6 miliar; anak Fadia lainnya, Mehnaz Na Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.

“Di mana pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh FAR. Pengaturan dilakukan melalui komunikasi WA Grup bernama ‘Belanja RSUD’ bersama para stafnya. Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup tersebut,” ujar Asep.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kolega di Golkar 'Semprot' Bupati Fadia: Kalau Tak Tahu Birokrasi, Tanya Kemendagri!

Kolega di Golkar 'Semprot' Bupati Fadia: Kalau Tak Tahu Birokrasi, Tanya Kemendagri!

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 13:27 WIB

Ikut Terima Uang, Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Akan Dipanggil KPK

Ikut Terima Uang, Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Akan Dipanggil KPK

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 11:40 WIB

KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar

KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 19:21 WIB

Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi, 5 Mobil Operasional Tersangka Kasus Bea Cukai Disita KPK

Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi, 5 Mobil Operasional Tersangka Kasus Bea Cukai Disita KPK

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 19:03 WIB

Ada Upaya Hambat Penyidikan Kasus Bupati Sudewo, KPK Buru Sosok Mastermind

Ada Upaya Hambat Penyidikan Kasus Bupati Sudewo, KPK Buru Sosok Mastermind

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 18:57 WIB

Momen Kebersamaan Fairuz A Rafiq dengan Fadia, Sang Kakak yang Ditangkap KPK

Momen Kebersamaan Fairuz A Rafiq dengan Fadia, Sang Kakak yang Ditangkap KPK

Entertainment | Kamis, 05 Maret 2026 | 17:14 WIB

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 16:42 WIB

Terkini

Ketika Semua Orang Dipaksa Jualan: Membaca Fenomena Ledakan UMKM

Ketika Semua Orang Dipaksa Jualan: Membaca Fenomena Ledakan UMKM

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:45 WIB

Kulit Sawo Matang Pakai Cushion Warna Apa? Ini 5 Shade Paling Cocok agar Tidak Abu-Abu

Kulit Sawo Matang Pakai Cushion Warna Apa? Ini 5 Shade Paling Cocok agar Tidak Abu-Abu

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:44 WIB

3 Serum Niacinamide TXA Lokal yang Ampuh Pudarkan Noda Hitam Bekas Jerawat

3 Serum Niacinamide TXA Lokal yang Ampuh Pudarkan Noda Hitam Bekas Jerawat

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:43 WIB

RUU Perampasan Aset Tetap Dibahas Selama Reses, Komisi III Dapat Lampu Hijau

RUU Perampasan Aset Tetap Dibahas Selama Reses, Komisi III Dapat Lampu Hijau

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:41 WIB

Kepala Ditutup Tangan Diborgol, Begini Proses Pemindahan 79 Napi Paling Berbahaya ke Nusakambangan

Kepala Ditutup Tangan Diborgol, Begini Proses Pemindahan 79 Napi Paling Berbahaya ke Nusakambangan

Sulsel | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:37 WIB

Kejar Target, DPR Pastikan RUU Hak Cipta Ikut Dibahas Selama Masa Reses

Kejar Target, DPR Pastikan RUU Hak Cipta Ikut Dibahas Selama Masa Reses

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:36 WIB

Kisah Nyi Rasmiwaditro: Musisi Gen Z yang Memilih Jalan Abdi Dalem Keraton Yogyakarta

Kisah Nyi Rasmiwaditro: Musisi Gen Z yang Memilih Jalan Abdi Dalem Keraton Yogyakarta

Video | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:33 WIB

DPR Setuju Hibah Kapal Induk Italia Umur 40 Tahun: Biaya Rawat Rp101 Miliar, Perbaikan Rp16 Triliun

DPR Setuju Hibah Kapal Induk Italia Umur 40 Tahun: Biaya Rawat Rp101 Miliar, Perbaikan Rp16 Triliun

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:29 WIB

Mengapa Greenpeace Desak Batu Bara Keluar dari Daftar Investasi Syariah?

Mengapa Greenpeace Desak Batu Bara Keluar dari Daftar Investasi Syariah?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:28 WIB

5 Serum Hanasui untuk Mencerahkan Wajah, Memudarkan Flek Hitam Mulai Rp30 Ribuan

5 Serum Hanasui untuk Mencerahkan Wajah, Memudarkan Flek Hitam Mulai Rp30 Ribuan

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 14:28 WIB

×