Kolega di Golkar 'Semprot' Bupati Fadia: Kalau Tak Tahu Birokrasi, Tanya Kemendagri!

Jum'at, 06 Maret 2026 | 13:27 WIB
Kolega di Golkar 'Semprot' Bupati Fadia: Kalau Tak Tahu Birokrasi, Tanya Kemendagri!
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dijadikan tersangka dan ditahan KPK. (Instagram/bundafadiaarafiq)
Baca 10 detik
  • Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, menolak alasan Bupati Pekalongan (Fadia A. Rafiq) tidak paham birokrasi akibat latar belakang musisi dangdut.
  • Irawan menekankan prinsip hukum bahwa semua orang, apalagi kepala daerah, dianggap mengetahui hukum dan tidak bisa berkelit dari tanggung jawab.
  • Kepala daerah wajib memanfaatkan sistem birokrasi pendukung dan berkoordinasi dengan Kemendagri jika menghadapi kesulitan tata kelola pemerintahan.

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, memberikan tanggapan tegas terkait pengakuan Bupati Pekalongan, Fadia A. Rafiq, yang menyatakan tidak memahami birokrasi karena latar belakangnya sebagai musisi dangdut.

Pernyataan Fadia tersebut mencuat dalam pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Irawan menekankan, bahwa dalam dunia hukum, alasan "tidak tahu" tidak dapat diterima untuk membenarkan pelanggaran atau ketidaktertiban administrasi. Ia merujuk pada prinsip presumptio iures de iure atau fiksi hukum.

"Menurut pendapat saya, dari sisi prinsip fiksi hukum, semua orang dianggap tahu hukum. Apalagi bagi seorang kepala daerah, ia dituntut wajib tahu hukum tersebut," ujar Irawan kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).

Politisi Golkar ini menjelaskan bahwa keterbatasan latar belakang profesi sebelum menjabat seharusnya bukan menjadi penghalang bagi seorang kepala daerah untuk menjalankan roda pemerintahan sesuai aturan.

Menurutnya, negara telah menyediakan berbagai kanal koordinasi jika seorang pemimpin daerah merasa kurang memahami mekanisme birokrasi.

"Jika ada yang tidak tahu dan kurang jelas, setiap kepala daerah memiliki tempat bertanya. Misalnya kepada Kemendagri sebagai pembina pemerintahan daerah terkait pengelolaan pemerintahan daerah," kata dia.

Irawan menambahkan, koordinasi tidak hanya terbatas pada Kemendagri, tetapi juga bisa dilakukan ke berbagai lembaga negara atau kementerian terkait jika terdapat hal-hal spesifik yang ingin dikonsultasikan.

Lebih lanjut, Irawan mengingatkan bahwa seorang kepala daerah tidak bekerja sendirian. Ada struktur birokrasi yang telah disiapkan negara untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan di atas rel hukum.

Baca Juga: Fadia Arafiq Lulusan Apa? Bupati Pekalongan Terjerat Korupsi, Ngaku Tak Paham Birokrasi

"Negara telah menyiapkan perangkat pemerintahan daerah seperti birokrasi daerah untuk menjadi supporting system. Mereka ada untuk mendukung kepala daerah dalam hal administrasi, manajemen, dan operasional guna memastikan tata kelola pemerintahan sesuai dengan hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Kabupaten Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sempat mengaku tak paham birokrasi karena memiliki latar belakang musisi dangdut.

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/bar]
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/bar]

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pernyataan itu disampaikan Fadia dalam pemeriksaan usai terjaring operasi tangkap tangan.

“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).

Asep juga mengungkapkan bahwa penyanyi lagu ‘Cik Cik Bum Bum’ itu mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan.

“Hal ini tentunya bertentangan dengan asas presumptio iuris de iure (teori fiksi hukum). Terlebih, FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011–2016. Sehingga sudah semestinya, FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah,” tegas Asep.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI