Kolega di Golkar 'Semprot' Bupati Fadia: Kalau Tak Tahu Birokrasi, Tanya Kemendagri!

Dwi Bowo Raharjo | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Jum'at, 06 Maret 2026 | 13:27 WIB
Kolega di Golkar 'Semprot' Bupati Fadia: Kalau Tak Tahu Birokrasi, Tanya Kemendagri!
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dijadikan tersangka dan ditahan KPK. (Instagram/bundafadiaarafiq)
  • Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, menolak alasan Bupati Pekalongan (Fadia A. Rafiq) tidak paham birokrasi akibat latar belakang musisi dangdut.
  • Irawan menekankan prinsip hukum bahwa semua orang, apalagi kepala daerah, dianggap mengetahui hukum dan tidak bisa berkelit dari tanggung jawab.
  • Kepala daerah wajib memanfaatkan sistem birokrasi pendukung dan berkoordinasi dengan Kemendagri jika menghadapi kesulitan tata kelola pemerintahan.

Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, memberikan tanggapan tegas terkait pengakuan Bupati Pekalongan, Fadia A. Rafiq, yang menyatakan tidak memahami birokrasi karena latar belakangnya sebagai musisi dangdut.

Pernyataan Fadia tersebut mencuat dalam pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Irawan menekankan, bahwa dalam dunia hukum, alasan "tidak tahu" tidak dapat diterima untuk membenarkan pelanggaran atau ketidaktertiban administrasi. Ia merujuk pada prinsip presumptio iures de iure atau fiksi hukum.

"Menurut pendapat saya, dari sisi prinsip fiksi hukum, semua orang dianggap tahu hukum. Apalagi bagi seorang kepala daerah, ia dituntut wajib tahu hukum tersebut," ujar Irawan kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).

Politisi Golkar ini menjelaskan bahwa keterbatasan latar belakang profesi sebelum menjabat seharusnya bukan menjadi penghalang bagi seorang kepala daerah untuk menjalankan roda pemerintahan sesuai aturan.

Menurutnya, negara telah menyediakan berbagai kanal koordinasi jika seorang pemimpin daerah merasa kurang memahami mekanisme birokrasi.

"Jika ada yang tidak tahu dan kurang jelas, setiap kepala daerah memiliki tempat bertanya. Misalnya kepada Kemendagri sebagai pembina pemerintahan daerah terkait pengelolaan pemerintahan daerah," kata dia.

Irawan menambahkan, koordinasi tidak hanya terbatas pada Kemendagri, tetapi juga bisa dilakukan ke berbagai lembaga negara atau kementerian terkait jika terdapat hal-hal spesifik yang ingin dikonsultasikan.

Lebih lanjut, Irawan mengingatkan bahwa seorang kepala daerah tidak bekerja sendirian. Ada struktur birokrasi yang telah disiapkan negara untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan di atas rel hukum.

"Negara telah menyiapkan perangkat pemerintahan daerah seperti birokrasi daerah untuk menjadi supporting system. Mereka ada untuk mendukung kepala daerah dalam hal administrasi, manajemen, dan operasional guna memastikan tata kelola pemerintahan sesuai dengan hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Bupati Kabupaten Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sempat mengaku tak paham birokrasi karena memiliki latar belakang musisi dangdut.

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/bar]
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/bar]

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pernyataan itu disampaikan Fadia dalam pemeriksaan usai terjaring operasi tangkap tangan.

“Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).

Asep juga mengungkapkan bahwa penyanyi lagu ‘Cik Cik Bum Bum’ itu mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan.

“Hal ini tentunya bertentangan dengan asas presumptio iuris de iure (teori fiksi hukum). Terlebih, FAR adalah seorang bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011–2016. Sehingga sudah semestinya, FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah,” tegas Asep.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ikut Terima Uang, Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Akan Dipanggil KPK

Ikut Terima Uang, Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Akan Dipanggil KPK

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 11:40 WIB

KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar

KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 19:21 WIB

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Birokrasi, Begini Respons Golkar

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 16:42 WIB

Fadia Arafiq Lulusan Apa? Bupati Pekalongan Terjerat Korupsi, Ngaku Tak Paham Birokrasi

Fadia Arafiq Lulusan Apa? Bupati Pekalongan Terjerat Korupsi, Ngaku Tak Paham Birokrasi

Lifestyle | Kamis, 05 Maret 2026 | 15:46 WIB

Tak Paham Birokrasi Gegara Berlatar Penyanyi, Begini Gaya Mewah Fadia Arafiq Sebelum Kena OTT

Tak Paham Birokrasi Gegara Berlatar Penyanyi, Begini Gaya Mewah Fadia Arafiq Sebelum Kena OTT

Lifestyle | Kamis, 05 Maret 2026 | 15:24 WIB

Terkini

Kerusakan Serangan Iran ke Israel, Bikin 1000 Lebih Rumah Tak Layak Huni

Kerusakan Serangan Iran ke Israel, Bikin 1000 Lebih Rumah Tak Layak Huni

News | Senin, 20 April 2026 | 16:32 WIB

Fakta Baru Aksi Pasukan Israel Hancurkan Patung Yesus, IDF: Gak Ada Niat!

Fakta Baru Aksi Pasukan Israel Hancurkan Patung Yesus, IDF: Gak Ada Niat!

News | Senin, 20 April 2026 | 16:20 WIB

Pasien RI Masih Berobat ke Luar Negeri, Pakar Dorong Integrasi Layanan Kesehatan ASEAN

Pasien RI Masih Berobat ke Luar Negeri, Pakar Dorong Integrasi Layanan Kesehatan ASEAN

News | Senin, 20 April 2026 | 16:17 WIB

Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan

Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan

News | Senin, 20 April 2026 | 16:07 WIB

Gedung Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, 75 Personel Damkar Berjibaku Padamkan Api

Gedung Kemendagri di Pasar Minggu Kebakaran, 75 Personel Damkar Berjibaku Padamkan Api

News | Senin, 20 April 2026 | 15:58 WIB

Eks Penyidik KPK Beberkan Modus Koruptor: Biayai Hidup Perempuan Muda untuk Samarkan Aset

Eks Penyidik KPK Beberkan Modus Koruptor: Biayai Hidup Perempuan Muda untuk Samarkan Aset

News | Senin, 20 April 2026 | 15:56 WIB

Anime Jepang Jadi 'Minyak Baru', Gaya Hidup Remaja Arab Saudi Berubah Total

Anime Jepang Jadi 'Minyak Baru', Gaya Hidup Remaja Arab Saudi Berubah Total

News | Senin, 20 April 2026 | 15:52 WIB

Sidang Korupsi Chromebook: Bos Google Scott Beaumont Bantah Ada Kesepakatan dengan Nadiem Makarim

Sidang Korupsi Chromebook: Bos Google Scott Beaumont Bantah Ada Kesepakatan dengan Nadiem Makarim

News | Senin, 20 April 2026 | 15:44 WIB

Viral Pemusnahan Ikan Sapu-sapu di Jakarta, Bolehkah Mengubur Hewan Hidup-hidup Menurut Islam?

Viral Pemusnahan Ikan Sapu-sapu di Jakarta, Bolehkah Mengubur Hewan Hidup-hidup Menurut Islam?

News | Senin, 20 April 2026 | 15:40 WIB

Jaksa Resmi Tuntut Mantan Wali Kota Kasus Ijazah Palsu dengan Pasal Berlapis

Jaksa Resmi Tuntut Mantan Wali Kota Kasus Ijazah Palsu dengan Pasal Berlapis

News | Senin, 20 April 2026 | 15:37 WIB