Dinyatakan Bebas, Delpedro Sampaikan Pesan Khusus untuk Menko Yusril

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 06 Maret 2026 | 17:26 WIB
Dinyatakan Bebas, Delpedro Sampaikan Pesan Khusus untuk Menko Yusril
Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya jelang sidang putusan. [suara.com/Dea]
  • Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya dinyatakan bebas PN Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026) dari kasus dugaan penghasutan demonstrasi.
  • Delpedro meminta Yusril Ihza Mahendra dan negara memulihkan harkat, martabat, serta mengganti kerugian materiil mereka selama enam bulan penahanan.
  • Keempat aktivis tersebut sebelumnya dituntut dua tahun penjara atas unggahan media sosial yang dianggap menghasut aksi unjuk rasa anarkis.

Suara.com - Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen memberikan pesan kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Impas) Yusril Ihza Mahendra setelah dinyatakan bebas dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pasalnya, kata Delpedro, saat awal menjalani penahanan, Yusril sempat menantangnya untuk bersikap gentleman dalam menghadapi proses hukum.

“Sekarang kami telah menghadapi peradilan dan kami dinyatakan tidak bersalah dan bebas!” kata Delpedro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Untuk itu, dia meminta Yusril untuk harkat dan martabatnya bersama tiga aktivis lainnya, yaitu Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.

“Kami meminta kepada Yusril Ihza Mahendra, kepada negara untuk memulihkan, memperbaiki harkat dan martabat kami, menggantikan segala kerugian yang telah kami alami, kerugian materi,” ujar Delpedro.

“Kami terpaksa harus tidak bekerja, kami terpaksa harus tidak bisa berkuliah kembali, kami terpaksa harus mengeluarkan uang biaya untuk keperluan persidangan dan seterusnya. Serta kami mendekam enam bulan di penjara,” lanjut dia.

Delpedro juga menekankan bahwa dia dan teman-temannya yang pada akhirnya terbukti tidak bersalah harus menjalani penahanan selama enam bulan.

“Oleh karena itu, kami berharap ini menjadi preseden dan gambaran bahwa seluruh tahanan politik pada hakikatnya adalah memperjuangkan demokrasi dan kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia. Oleh karenanya, mereka harus segera juga dibebaskan,” tandas Delpedro.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi.

Menyatakan Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anha tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” lanjut hakim.

Dengan begitu, Delpedro dan kawan-kawan kemudian dinyatakan dibebaskan dari tahanan kota.

Sebelumnya, Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga aktivis lain dituntut masing-masing 2 tahun penjara dalam perkara hasutan unjuk rasa pada Agustus 2025.

Sebab, jaksa meyakini keempat aktivis itu telah menyebarkan hasutan hingga menimbulkan kerusuhan melalui konten media sosial.

Berdasarkan dakwaan jaksa, konten tersebut diunggah oleh akun @lokataru_foundation oleh Delpedro, @blokpolitikpelajar oleh Muzaffar, @gejayanmemanggil oleh Syahdan, dan @aliansimahasiswapenggugat oleh Khariq.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!

Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 16:47 WIB

Bicara Soal BoP Jelang Sidang Putusan, Delpedro Dkk: Hei, Antek-antek Asing

Bicara Soal BoP Jelang Sidang Putusan, Delpedro Dkk: Hei, Antek-antek Asing

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 15:22 WIB

Optimis Bebas Jelang Vonis Kasus Hasutan Demo, Delpedro Cs Soroti Nasib Tahanan Politik Lain

Optimis Bebas Jelang Vonis Kasus Hasutan Demo, Delpedro Cs Soroti Nasib Tahanan Politik Lain

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 14:38 WIB

Jelang Sidang Vonis, Delpedro Sempatkan Orasi di Aksi Kamisan: Saya Nggak Tahu Nasib Saya Besok

Jelang Sidang Vonis, Delpedro Sempatkan Orasi di Aksi Kamisan: Saya Nggak Tahu Nasib Saya Besok

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 18:36 WIB

Pandji Pragiwaksono di Aksi Kamisan: Delpedro Cs Harusnya Tidak Perlu Diperkarakan

Pandji Pragiwaksono di Aksi Kamisan: Delpedro Cs Harusnya Tidak Perlu Diperkarakan

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 18:09 WIB

Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK

Lawan 'Pasal Karet' KUHP Baru, Delpedro Marhaen Gugat Aturan Berita Bohong dan Penghasutan ke MK

News | Kamis, 05 Maret 2026 | 17:01 WIB

"Jika Jaksa atau Hakim Tertindas, Saya akan Membela Mereka", Janji Delpedro Marhaen Dalam Pledoi

"Jika Jaksa atau Hakim Tertindas, Saya akan Membela Mereka", Janji Delpedro Marhaen Dalam Pledoi

News | Senin, 02 Maret 2026 | 17:02 WIB

Terkini

KPK Bongkar Peran Circle dalam Korupsi: Dari Keluarga hingga Kolega Jadi Jalur Uang Haram

KPK Bongkar Peran Circle dalam Korupsi: Dari Keluarga hingga Kolega Jadi Jalur Uang Haram

News | Selasa, 21 April 2026 | 14:04 WIB

Isu Merger Gerindra-NasDem, Dasco Buka Suara: Kami Bingung, Tak Pernah Ada Pembicaraan Itu

Isu Merger Gerindra-NasDem, Dasco Buka Suara: Kami Bingung, Tak Pernah Ada Pembicaraan Itu

News | Selasa, 21 April 2026 | 13:55 WIB

Alabama Geger! Gadis 10 Tahun Dibunuh Remaja, Mayatnya Ditinggal di Rumah Sempat Hilang 1 Jam

Alabama Geger! Gadis 10 Tahun Dibunuh Remaja, Mayatnya Ditinggal di Rumah Sempat Hilang 1 Jam

News | Selasa, 21 April 2026 | 13:46 WIB

Dipolisikan Bareng Abu Janda, Ade Armando Bongkar Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Ceramah JK!

Dipolisikan Bareng Abu Janda, Ade Armando Bongkar Fakta Sebenarnya di Balik Video Viral Ceramah JK!

News | Selasa, 21 April 2026 | 13:44 WIB

BBM Non-Subsidi Naik, Puan Maharani Ingatkan Pemerintah Soal Mitigasi Harga Energi

BBM Non-Subsidi Naik, Puan Maharani Ingatkan Pemerintah Soal Mitigasi Harga Energi

News | Selasa, 21 April 2026 | 13:38 WIB

Puan Soroti Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon, DPR Dorong Evaluasi Misi Perdamaian

Puan Soroti Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon, DPR Dorong Evaluasi Misi Perdamaian

News | Selasa, 21 April 2026 | 13:34 WIB

Siapa Ahmad Vahidi? Komandan Baru IRGC Iran Jadi Sosok Menakutkan Bagi AS dan Israel

Siapa Ahmad Vahidi? Komandan Baru IRGC Iran Jadi Sosok Menakutkan Bagi AS dan Israel

News | Selasa, 21 April 2026 | 13:30 WIB

Didesak Aliansi, DPRD Kaltim Sepakat Tanda Tangani Pakta Integritas

Didesak Aliansi, DPRD Kaltim Sepakat Tanda Tangani Pakta Integritas

News | Selasa, 21 April 2026 | 13:24 WIB

Terbongkar! Lab Narkoba Vape Malaysia di Apartemen River Side Tangerang Jadi , Nilainya Rp762 Miliar

Terbongkar! Lab Narkoba Vape Malaysia di Apartemen River Side Tangerang Jadi , Nilainya Rp762 Miliar

News | Selasa, 21 April 2026 | 13:24 WIB

Kadis LH Jadi Tersangka Longsor Bantargebang, Rano Karno: Ini Konsekuensi yang Harus Dipikul

Kadis LH Jadi Tersangka Longsor Bantargebang, Rano Karno: Ini Konsekuensi yang Harus Dipikul

News | Selasa, 21 April 2026 | 13:18 WIB