Baca 10 detik
- Menko Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan hak rehabilitasi Delpedro Marhaen telah dipenuhi putusan hakim.
- Hak ganti rugi Delpedro dkk harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sesuai KUHAP Baru.
- Yusril mengingatkan aparat hukum berhati-hati sebelum menahan agar negara terhindar dari kewajiban rehabilitasi.
Aparat penegak hukum berwenang melakukan langkah hukum menangkap, menahan, dan menuntut seseorang ke pengadilan jika terdapat dugaan serta alat bukti yang kuat bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana.
Sebaliknya, tersangka dan terdakwa juga berhak melakukan perlawanan hukum untuk membela diri.
"Kepada Delpedro dulu saya minta agar dia tidak merengek-rengek ketika ditangkap dan ditahan. Sebagai aktivis dia harus berani melalukan pembelaan diri secara jentelmen baik di tingkat pemeriksaan maupun sidang pengadilan. Dia telah melakukan hal itu," kata Yusril.