Suara.com - Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, Magda Antista sempat menangis usai sang putra divonis bebas dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dia mengaku merasa bersyukur karena putusan majelis hakim menunjukkan bahwa putranya bersama tiga aktivis lain dinyatakan tidak bersalah dari semua dakwaan jaksa penuntut umum.
“Terima kasih kepada hakim yang begitu menggunakan hati nurani dan mata batin melihat persoalan Pedro dengan hati nurani dan kejernihan jiwa, pikiran, hati, jiwanya bahwa mereka tahu Pedro tidak bersalah,” kata Magda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan suara bergetar, Jumat (6/3/2026).
Putusan majelis hakim ini, lanjut dia, menjadi kabar yang luar biasa bagi keluarga Delpedro.
Terlebih, Delpedro dan kawan-kawan sempat mengajukan praperadilan hingga penangguhan penahanan tetapi sempat ditolak.