Aksi Bentang Bendera Iran Warnai Kebebasan Delpedro Marhaen Cs dari Dakwaan Kasus Aksi Agustus

Jum'at, 06 Maret 2026 | 18:54 WIB
Aksi Bentang Bendera Iran Warnai Kebebasan Delpedro Marhaen Cs dari Dakwaan Kasus Aksi Agustus
Delpedro dkk bentangkan bendera Iran saat menggelar aksi usai mendapatkan vonis bebas, Jumat (6/3/2026). (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan tiga aktivis divonis bebas PN Jakarta Pusat Jumat (6/3/2026).
  • Setelah bebas, Delpedro membentangkan bendera Iran sambil mendesak Presiden keluar dari dewan perdamaian Trump.
  • Keempat aktivis dibebaskan dari dugaan penghasutan demonstrasi melalui konten media sosial yang berujung kerusuhan.

Suara.com - Bendera Iran tampak dibentangkan dalam aksi yang dilakukan oleh Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan para pendukungnya di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Aksi itu dilakukan setelah Delpedro dan tiga aktivis lainnya divonis bebas dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun tiga aktivis dimaksud ialah Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Mereka dinyatakan tidak bersalah dalam kasus tersebut oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan pantauan Suara.com di ruang sidang, bendera Iran itu dibawa oleh Delpedro menuju mobil komando. Dia tampak diiringi oleh para pendukungnya.

"Kami memberikan dukungan kepada Iran," kata Delpedro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Pada kesempatan yang sama, Delpedro juga mendesak agar Presiden Prabowo Subianto menarik diri dari keanggotaan Board of Peace atau dewan perdamaian yang diinisiasi Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

“Kami mendorong untuk pemerintah Indonesia, Presiden Prabowo Subianto keluar dari Board of Peace dan juga kemudian berpihak kepada kemerdekaan Palestina," tegas Delpedro.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan bebas terhadap Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi.

“Menyatakan Terdakwa I Delpedro Marhaen, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anha tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).

Baca Juga: Vonis Bebas Delpedro Cs, Amnesty International Desak Negara Hentikan Kriminalisasi Terhadap Aktivis

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan,” lanjut hakim.

Dengan begitu, Delpedro dan kawan-kawan kemudian dinyatakan dibebaskan dari tahanan kota.

Sebelumnya, Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga aktivis lain dituntut masing-masing 2 tahun penjara dalam perkara hasutan unjuk rasa pada Agustus 2025.

Sebab, jaksa meyakini keempat aktivis itu telah menyebarkan hasutan hingga menimbulkan kerusuhan melalui konten media sosial.

Berdasarkan dakwaan jaksa, konten tersebut diunggah oleh akun @lokataru_foundation oleh Delpedro, @blokpolitikpelajar oleh Muzaffar, @gejayanmemanggil oleh Syahdan, dan @aliansimahasiswapenggugat oleh Khariq.

Pada dakwaan kesatu, para terdakwa dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI