- Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto mengkritik penetapan tersangka korban pencurian dengan dalih pencemaran nama baik.
- Rikwanto menyoroti penerapan praduga tak bersalah yang keliru, mengancam keberanian masyarakat melaporkan kejahatan di era digital.
- Kasus Nabilah O'Brien di Kemang, Jakarta Selatan, berakhir damai setelah kedua pihak sepakat mencabut laporan polisi.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Rikwanto, memberikan catatan kritis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus Nabilah O'Brien.
Ia menilai penetapan tersangka terhadap korban pencurian dengan dalih pencemaran nama baik adalah preseden buruk yang dapat merusak tatanan hukum dan keberanian masyarakat dalam melaporkan kejahatan.
Rikwanto menyoroti adanya salah kaprah dalam penerapan asas praduga tak bersalah yang justru digunakan untuk menjerat korban yang mengungkap fakta.
Menurutnya, di era digital saat ini, bukti visual seperti rekaman mandiri atau CCTV sering kali bersifat tak terbantahkan.
"Ini perkara unik. Kalau setiap orang yang menuduh atau mengungkap kejahatan justru berbalik dipidanakan dengan pencemaran nama baik, ini preseden buruk bagi perkembangan hukum di Indonesia," ujar Rikwanto dalam rapat.
Mantan perwira tinggi Polri ini memberikan analogi sederhana terkait pengamanan swakarsa di masyarakat. Ia mencontohkan penggunaan CCTV di perumahan yang ditujukan untuk menangkap pelaku kriminal.
"Logika umumnya, setelah ada pencurian dan terlihat ciri-cirinya di CCTV, masyarakat atau satpam segera menyebarkan berita itu agar pelaku cepat tertangkap. Nah, kalau mengacu kasus ini, si maling bisa bilang, 'Lho, saya kan belum diputus bersalah oleh pengadilan, tidak boleh dong tayangkan foto saya'. Ini kan jadi lucu," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah sejatinya mencakup hak-hak administratif dan perlindungan hukum bagi tersangka di persidangan, namun tidak bersifat absolut jika dihadapkan pada kepentingan umum dan fakta yang nyata.
Lebih lanjut, Rikwanto menyatakan bahwa dunia digital yang memungkinkan setiap orang merekam kejadian di lingkungannya adalah realitas yang tidak bisa dihindari.
Baca Juga: Kasus Nabilah OBrien Berakhir Damai, Komisi III DPR Soroti Perubahan KUHP-KUHAP Baru
Jika tindakan melaporkan kejahatan di ruang publik justru berujung pada status tersangka, ia khawatir masyarakat akan memilih diam saat melihat tindak pidana.
"Saya setuju kasus ini dihentikan supaya masyarakat jangan takut melapor tentang kejahatan yang ada di sekitarnya. Jangan sampai karena takut dipolisikan balik, orang malah membiarkan kejahatan terjadi," tegasnya.
Lebih lanjut, Rikwanto menegaskan bahwa Fraksi Partai Golkar mendukung penuh penyelesaian kasus Nabilah O'Brien secara baik melalui mekanisme di luar pengadilan.
"Dari Fraksi Partai Golkar setuju sekali ini diselesaikan secara baik. Terima kasih," pungkasnya.
Sebelumnya, perkara saling lapor antara pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Nabilah O'Brien, dengan pasangan suami istri (pasutri) Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu akhirnya berakhir damai.
Kedua belah pihak sepakat mencabut laporan ke kepolisian.