Gegara Kerja Sama Dagang RI-AS, Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Presiden Prabowo ke PTUN

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:13 WIB
Gegara Kerja Sama Dagang RI-AS, Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Presiden Prabowo ke PTUN
Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi menggugat Presiden Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait kebijakan kerja sama dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat melalui skema Agreement on Reciprocal Trade (ART). (Suara.com/Novian)
  • Sejumlah organisasi sipil menggugat Presiden Prabowo ke PTUN Jakarta atas kerja sama dagang Indonesia-AS melalui skema ART.
  • Gugatan tersebut fokus pada tindakan pemerintah dalam membuat perjanjian dagang yang dinilai berpotensi melanggar hukum.
  • Tujuan gugatan adalah membatalkan perjanjian ART karena berpotensi merugikan banyak sektor ekonomi domestik.

Suara.com - Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam koalisi menggugat Presiden Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait kebijakan kerja sama dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat melalui skema Agreement on Reciprocal Trade (ART).

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhammad Saleh, mengatakan gugatan tersebut diajukan karena pihaknya menilai langkah pemerintah dalam membuat perjanjian dagang tersebut berpotensi melanggar hukum.

“Kami dari Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan gugatan kepada Presiden Republik Indonesia di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas perbuatan perjanjian dagang dengan Amerika Serikat,” kata Saleh ditemui usai menyerahkan berkas gugatan ke PTUN, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2026).

Dia menjelaskan kalau gugatan yang diajukan bukan terhadap bentuk perjanjiannya, tetapi terhadap tindakan pemerintah dalam membuat kesepakatan tersebut.

“Gugatan ini diobjekkan kepada perbuatan melanggar hukum, jadi tindakan yang kita gugat,” ujarnya.

Putusan PTUN itu dinilai penting nantinya karena akan menjadi dasar jika perjanjian dagang tersebut akan disahkan pemerintah RI dalam bentuk kebijakan tertentu. Saleh menerangkan, dalam bentuk apa pun ratifikasi kerjasama itu nantinya, koalisi tetap bisa lakukan gugatan.

“Kalau dia dalam bentuk undang-undang, kita bisa uji lagi sebenarnya ke Mahkamah Konstitusi. Kalau dia dalam bentuk keputusan juga nanti akan ketemu lagi di PTUN, dan kalau dia dalam bentuk Perpres maka juga akan ketemu lagi di Mahkamah Agung,” terangnya.

Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menambahkan, tujuan dari gugatan itu sebenarnya meminta agar perjanjian Agreement on Reciprocal Trade tersebut dinyatakan tidak sah. Sehingga dengan begitu pemerintah harus membatalkannya.

“Kami sebagai penggugat meminta agar perjanjian agreement on reciprocal trade antara Indonesia dengan Amerika Serikat dinyatakan batal demi hukum, tidak sah,” kata Bhima.

Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi berbagai sektor di dalam negeri jika nantinya diratifikasi oleh pemerintah.

“Ini adalah kebijakan yang sangat-sangat merugikan, baik dari sisi petani, dari sisi masyarakat, dari sisi pelaku usaha, termasuk UMKM, badan sertifikasi halal, ini semuanya akan mendapatkan kerugian yang cukup besar apabila perjanjiannya kemudian diratifikasi,” ujar Bhima.

Koalisi masyarakat sipil menilai gugatan ini penting untuk menguji secara hukum kebijakan pemerintah terkait kerja sama perdagangan internasional yang dinilai berpotensi berdampak luas terhadap perekonomian nasional.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Isi Doa Quraish Shihab untuk Presiden Prabowo di Nuzulul Quran 2026

Isi Doa Quraish Shihab untuk Presiden Prabowo di Nuzulul Quran 2026

Lifestyle | Rabu, 11 Maret 2026 | 11:10 WIB

Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Perusak Ekonomi dan Korupsi di Indonesia

Prabowo Tegaskan Komitmen Berantas Perusak Ekonomi dan Korupsi di Indonesia

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 08:43 WIB

Prabowo Minta Doa dan Dukungan Rakyat, Yakin Indonesia Mampu Atasi Kesulitan

Prabowo Minta Doa dan Dukungan Rakyat, Yakin Indonesia Mampu Atasi Kesulitan

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 08:39 WIB

Pesan Mendalam Tausiah Quraish Shihab yang Buat Prabowo Makin Sadar Hakikat Kekuasaan

Pesan Mendalam Tausiah Quraish Shihab yang Buat Prabowo Makin Sadar Hakikat Kekuasaan

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 08:36 WIB

Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Akan Campuri Urusan Dalam Negeri Negara Lain

Prabowo Tegaskan Indonesia Tak Akan Campuri Urusan Dalam Negeri Negara Lain

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 08:32 WIB

Terkini

Namanya Terseret Pusaran Kasus Korupsi MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara

Namanya Terseret Pusaran Kasus Korupsi MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:48 WIB

BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo di Bundaran HI Hari Ini, Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan

BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo di Bundaran HI Hari Ini, Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:34 WIB

Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?

Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:30 WIB

Jakarta Menuju 5 Abad: Kota Global Bukan Cuma Soal Megahnya Pencakar Langit

Jakarta Menuju 5 Abad: Kota Global Bukan Cuma Soal Megahnya Pencakar Langit

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:11 WIB

Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim

Impunitas Menguat! Vonis Ringan TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Adalah 'Mock Trial' yang Zalim

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 06:58 WIB

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB