- Bupati Rejang Lebong, MFT, diduga menerima uang ijon proyek fisik PUPRPKP senilai total Rp980 juta pada Februari hingga Maret 2026.
- Fikri bersama Kepala Dinas PUPRPKP dan pihak swasta mengatur rekanan proyek dengan *fee* 10-15% dari nilai pekerjaan.
- KPK menetapkan lima tersangka terkait kasus suap ini, termasuk bupati dan kepala dinas, serta menahan mereka hingga 30 Maret 2026.
Suara.com - Bupati Kabupaten Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobar (MFT) diduga menerima ijon proyek sebesar Rp980 juta. Fikri merupakan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Awalnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pada awal 2026, terdapat sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) di Pemkab Rejang Lebong, dari total anggaran pada Dinas PUPRPKP yang mencapai Rp91,13 miliar.
Pada Februaru 2026, Fikri bertemu dengan Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP) dan pihak swasta sekaligus kepercayaan bupati, B. Daditama (BDA) . Pertemuan tersebut dilakukan di rumah dinas bupati.
“Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026, termasuk pembahasan mengenai besaran fee (ijon) sekitar 10 persen–15 persen dari nilai proyek pekerjaan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Setelah pengaturan plotting, lanjut Asep, Fikri menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan ‘inisial rekanan’ yang akan mengerjakan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2026. Setelah itu, Fikri mengirimkannya melalui WhatsApp kepada Daditama.
“Permintaan sejumlah fee (ijon) kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran,” ungkap Asep.
Kemudian, terjadi meeting of mind atau kesepakatan antara Fikri dan Hary bersama tiga rekanan untuk pengerjaan paket proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong.
Adapun tiga rekanan yang dimaksud ialah pihak PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) , Irsyad Satria Budiman (IRS); CV Manggala Utama (CV MU), Edi Manggala (EDM); dan CV Alpagker Abadi (CV AA), Youki Yusdiantoro (YK).
“Setelah adanya penunjukkan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon) berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara dengan total mencapai Rp980 juta,” ujar Asep.
Baca Juga: 7 Fakta OTT KPK yang Menjerat Bupati Rejang Lebong dan Wakilnya
Lebih lanjut, Asep memerinci penyerahan fee itu dilakukan pada 26 Februari 2026 oleh Edi dari CV MU. Edi menyerahkan uang sebanyak Rp330 juta atau 3,4 persen dari nilai proyek berupa pembangunan pedestrian dan drainase serta sports center senilai total Rp 9,8 miliar melalui Hary Eko.
Lalu pada 6 Maret 2026, Irsyad dari PT SMS menyerahkan Rp400 juta atau 13,3 persen dari nilai proyek berupa pekerjaan jalan senilai Rp3 miliar melalui Santri Gozali (SAG) selaku ASN di Dinas PUPRPKP.
Kemudian masih pada 6 Maret 2026, Youki dari CV AA menyerahkan Rp250 juta atau 2,3 persen dari nilai proyek berupa penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar melalui Rendy Novian (REN) selaku ASN di Dinas PUPRPKP.
Untuk itu, KPK menetapkan lima orang tersangka yaitu Bupati Kabupaten Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobar (MFT), Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), serta tiga pihak swasta yakni Irsyad Satria Budiman (IRS), Edi Manggala (EDM); dan Youki Yusdiantoro (YK).
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11 sampai dengan 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep.
Fikri dan Hary diduga menjadi pihak penerima disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.