KPK Bongkar Taktik Giring Opini Kasus Korupsi, Libatkan Artis dan Buzzer untuk Kelabui Publik?

Bangun Santoso

Kamis, 12 Maret 2026 | 14:21 WIB
KPK Bongkar Taktik Giring Opini Kasus Korupsi, Libatkan Artis dan Buzzer untuk Kelabui Publik?
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/bar]
  • KPK menyoroti tren penggiringan opini sistematis di ruang digital bertujuan mengaburkan fakta hukum penanganan korupsi.
  • Figur publik dan influencer berperan krusial dalam memengaruhi persepsi masyarakat terhadap kasus penegakan hukum.
  • KPK mengimbau publik bersikap skeptis terhadap opini, menunggu hasil pembuktian sah di ruang persidangan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menyoroti sebuah tren mengkhawatirkan yang berkembang di tengah masyarakat digital Indonesia.

Lembaga antirasuah tersebut secara terbuka mengakui adanya fenomena penggiringan opini secara sistematis terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi.

Praktik ini ditengarai bertujuan untuk mengaburkan fakta hukum dan membangun narasi tertentu guna memengaruhi persepsi masyarakat terhadap kinerja lembaga penegak hukum.

Fenomena ini menjadi perhatian serius karena melibatkan berbagai elemen di ruang publik, mulai dari media sosial hingga pernyataan-pernyataan di media massa.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pola ini tidak hanya menyasar kasus-kasus yang sedang ditangani oleh KPK, melainkan juga merambah ke institusi penegak hukum lainnya di Indonesia.

“Memang, fenomena ini ada. Tidak hanya terkait dengan perkara yang ditangani oleh KPK, tetapi juga terhadap perkara yang ditangani oleh aparat penegak hukum lain,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Dalam ekosistem informasi yang sangat cepat, terutama di kota-kota besar di mana penetrasi internet mencapai titik tertinggi, giring opini menjadi senjata yang ampuh.

Asep menjelaskan bahwa fenomena tersebut meliputi penggiringan opini di tengah masyarakat oleh figur publik, pesohor, ataupun pendengung mengenai sosok tersangka hingga kasusnya.

Keterlibatan figur publik atau influencer dalam memberikan komentar terhadap sebuah kasus hukum menjadi titik krusial.

Kekuatan pengaruh yang dimiliki oleh para pesohor ini mampu mengubah cara pandang pengikutnya terhadap sebuah perkara, meskipun informasi yang disampaikan belum tentu valid secara hukum.

“Kalau hanya pihak-pihak yang tidak berlatar belakang hukum atau bukan figur publik, mungkin masyarakat tidak terlalu terpengaruh. Akan tetapi, sering kali masyarakat terpengaruh ketika informasi, pandangan atau opini itu disampaikan oleh figur publik,” katanya sebagaimana dilansir Antara.

KPK mengamati bahwa sering kali pernyataan yang disampaikan oleh para figur publik tersebut tidak didasarkan pada data yang utuh atau komprehensif.

Hal ini menciptakan distorsi informasi yang berbahaya bagi jalannya proses hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Nah, yang kami khawatirkan itu adalah ketika opini itu kemudian disampaikan oleh figur publik, padahal tidak mendapat informasi yang komprehensif dari kami,” ujarnya.

Risiko dari penggiringan opini ini adalah munculnya penghakiman oleh massa (trial by press) atau sebaliknya, pembentukan simpati publik yang tidak berdasar terhadap tersangka korupsi.

Narasi seperti "kriminalisasi" atau "politisasi kasus" seringkali menjadi komoditas utama yang dilemparkan oleh para pendengung (buzzer) untuk mengalihkan perhatian dari substansi perkara korupsi itu sendiri.

Oleh sebab itu, Asep Guntur Rahayu mengimbau masyarakat, terutama generasi muda yang melek teknologi, untuk tetap berhati-hati dalam mencerna informasi dari siapa pun.

Ia menekankan pentingnya sikap skeptis terhadap opini yang beredar di media sosial dan menyarankan publik untuk menunggu hingga proses persidangan berlangsung secara transparan.

Persidangan dianggap sebagai satu-satunya ruang yang sah untuk menguji kebenaran sebuah perkara. Di dalam ruang sidang, semua argumen harus disertai dengan bukti-bukti yang sah secara hukum, bukan sekadar retorika atau narasi di media sosial.

“Karena kalau di persidangan, tentunya baik dari penyidik maupun terdakwa itu akan menampilkan informasi ataupun juga bukti-bukti. Jadi, di situ lah disandingkan bukti-bukti yang dimiliki oleh aparat penegak hukum dengan milik terdakwa,” katanya.

Melalui peringatan ini, KPK berharap masyarakat lebih cerdas dalam memilah informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh upaya-upaya pihak tertentu yang ingin mengintervensi penegakan hukum melalui kekuatan opini publik.

Integritas penanganan kasus korupsi sangat bergantung pada dukungan publik yang objektif dan berbasis pada fakta-fakta hukum yang muncul di meja hijau.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Endus Aliran Uang Berjenjang ke Pemuda Pancasila di Kasus Tambang Rita Widyasari

KPK Endus Aliran Uang Berjenjang ke Pemuda Pancasila di Kasus Tambang Rita Widyasari

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 14:10 WIB

Gus Yaqut Datangi Kantor KPK untuk Kasus Haji, Siap Ditahan?

Gus Yaqut Datangi Kantor KPK untuk Kasus Haji, Siap Ditahan?

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 13:26 WIB

15 Pakar Hukum Tegaskan Perkara Pertamina Murni Hubungan Bisnis, Bukan Tindak Pidana Korupsi

15 Pakar Hukum Tegaskan Perkara Pertamina Murni Hubungan Bisnis, Bukan Tindak Pidana Korupsi

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 13:02 WIB

Tas Isi Ratusan Juta, KPK Ungkap Kronologi Kejar-kejaran di Gang Kasus OTT Rejang Lebong

Tas Isi Ratusan Juta, KPK Ungkap Kronologi Kejar-kejaran di Gang Kasus OTT Rejang Lebong

Video | Kamis, 12 Maret 2026 | 11:20 WIB

Usai Kalah di Praperadilan, Gus Yaqut Disebut Akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Usai Kalah di Praperadilan, Gus Yaqut Disebut Akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 10:08 WIB

Upaya Kabur Gagal, Dua Tersangka Korupsi Kementan Diciduk Polisi di Ogan Ilir

Upaya Kabur Gagal, Dua Tersangka Korupsi Kementan Diciduk Polisi di Ogan Ilir

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 09:18 WIB

Omara Esteghlal Heran Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji Disambut Selawat

Omara Esteghlal Heran Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji Disambut Selawat

Entertainment | Kamis, 12 Maret 2026 | 07:00 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB