Pakar Hukum Pidana: Tak Logis Pertamina Ditekan Satu Orang untuk Sewa Terminal BBM Merak

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 12 Maret 2026 | 15:27 WIB
Pakar Hukum Pidana: Tak Logis Pertamina Ditekan Satu Orang untuk Sewa Terminal BBM Merak
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhammad Kerry Adrianto (kanan) saat datang untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Pakar hukum pidana Chairul Huda menilai tidak logis Pertamina ditekan satu pihak saat memutuskan sewa terminal BBM OTM.
  • Pertamina adalah korporasi besar dengan sistem pengambilan keputusan bisnis yang luas, termasuk skala internasional.
  • Fakta persidangan tidak membuktikan adanya tekanan terhadap Pertamina sehingga penuntutan berdasarkan status tidak adil.

Selain itu, Chairul mempertanyakan kalaupun tekanan itu ada mengapa pihak yang disebut memberikan tekanan tidak dimintai pertanggungjawaban hukum apabila tuduhan tersebut benar terjadi.

“Yang ketiga sebenarnya kalau itu ada ya kenapa nggak yang bersangkutan dimintai tanggung jawab hukum. Kenapa pihak lain? Kan begitu,” katanya.

Dalam hukum pidana, kata Chairul, berlaku prinsip individualisasi pidana, yakni seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri.

“Ya tentu kan kita di dalam hukum itu kan ada namanya individualisasi pidana. Orang bertanggung jawab atas apa yang dia lakukan. Kan gitu ya,” ujarnya.

Ia menilai para terdakwa dalam perkara ini justru dipertanggungjawabkan bukan atas perbuatannya, melainkan karena status atau hubungan tertentu.

“Ya saya melihat para terdakwa ini dipertanggung jawabkan bukan atas apa yang dia lakukan. Ya tapi karena mungkin dia punya hubungan tertentu, punya status tertentu terkait dengan apa yang kemudian tadi disebut misalnya ada tekanan dari satu pihak,” kata Chairul.

Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum.

“Lah orang dihukum karena statusnya, bukan karena perbuatannya. Di sini sekali lagi ketidakadilan terjadi gitu ya,” ujarnya.

Chairul menyoroti kelemahan majelis hakim yang dianggap tidak mampu menempatkan fakta secara proporsional dalam kerangka hukum, sehingga aspek penting dalam perkara terabaikan.

Baca Juga: 15 Pakar Hukum Tegaskan Perkara Pertamina Murni Hubungan Bisnis, Bukan Tindak Pidana Korupsi

Ia menekankan bahwa pendekatan semacam itu berisiko menimbulkan kesan berlebihan dan menyederhanakan persoalan.

“Dan sangat disayangkan majelis hakim tidak menangkap fakta itu sebagai sebuah fakta yang, ya bagaimana sih secara hukum ditempatkan secara tepat dan tanpa kemudian mengglorifikasi ini seolah-olah semua kejadian ini timbul karena persoalan itu. Saya kira tidak tepat ya,” kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI