Pakar Hukum Pidana: Tak Logis Pertamina Ditekan Satu Orang untuk Sewa Terminal BBM Merak

Bangun Santoso

Kamis, 12 Maret 2026 | 15:27 WIB
Pakar Hukum Pidana: Tak Logis Pertamina Ditekan Satu Orang untuk Sewa Terminal BBM Merak
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhammad Kerry Adrianto (kanan) saat datang untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Pakar hukum pidana Chairul Huda menilai tidak logis Pertamina ditekan satu pihak saat memutuskan sewa terminal BBM OTM.
  • Pertamina adalah korporasi besar dengan sistem pengambilan keputusan bisnis yang luas, termasuk skala internasional.
  • Fakta persidangan tidak membuktikan adanya tekanan terhadap Pertamina sehingga penuntutan berdasarkan status tidak adil.

Suara.com - Pakar hukum pidana Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., menilai tidak logis apabila PT Pertamina (Persero) disebut tertekan oleh satu pihak hingga akhirnya memutuskan menyewa terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Merak.

Hal itu disampaikan Chairul Huda usai menyampaikan hasil sidang eksaminasi yang digelar Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim bersamaan dengan 15 pakar hukum dari berbagai universitas di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (11/3/2025).

Menurut Chairul, Pertamina merupakan korporasi besar yang memiliki sistem dalam mengambil keputusan bisnis, termasuk ketika menjalin kerja sama dengan pihak lain.

“Ya, begini ya. Ini kan hubungan hukum antar banyak institusi. Pertamina itu kan bukan orang perseorangan. Pertamina itu sebuah perusahaan besar, katakanlah gitu ya, yang punya sistem di dalam menyepakati sebuah hubungan hukum dengan pihak lain,” kata Chairul.

Ia menjelaskan bahwa Pertamina, sebagai perusahaan energi besar, memiliki jaringan bisnis yang luas tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga dengan mitra internasional.

Salah satu contohnya adalah kerja sama dalam pembelian minyak mentah yang menunjukkan skala operasi Pertamina di pasar global.

“Jadi bisa dibayangkan nggak bahwa korporasi besar seperti Pertamina itu kan sebenarnya mengadakan hubungan hukum itu kan bukan hanya skala nasional ya. Skala internasional juga dilakukan, misalnya beli minyak mentah kan dengan pemain bisnis dari luar negeri,” ujarnya.

Karena itu, ia menilai tidak masuk akal jika keputusan korporasi sebesar Pertamina dianggap bisa dipengaruhi oleh tekanan dari satu orang.

“Jadi sebenarnya kalaupun itu ada dan itu berpengaruh, saya kira tidak logis gitu lho. Ketika Pertamina sudah memutuskan untuk menandatangani kontrak, maka nggak ada artinya itu apa yang dikatakan tekanan dan seterusnya, kalaupun itu ada ya. Itu yang pertama,” kata Chairul.

baca juga

Ia menambahkan, dalam praktik bisnis, tekanan terhadap sebuah perusahaan dapat datang dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah hingga mitra bisnis lain.

“Yang kedua, ya mungkin Pertamina dalam mengadakan kerja sama dengan mitra swastanya, tekanan itu ya setiap saat. Iya kan? Tekanan dari pemerintah, tekanan dari misalnya parlemen. Tekanan dari mitra bisnis yang lain. Gitu lho,” ujarnya.

Namun, menurut Chairul, tidak masuk akal jika tekanan dari satu orang disebut menyebabkan Pertamina terpaksa menandatangani perjanjian penyewaan terminal BBM milik OTM di Merak.

“Jadi apalah artinya kalau benar ada tekanan dari satu orang, lalu kemudian menyebabkan Pertamina mau tidak mau mengadakan perjanjian untuk menyewa tangki BBM Merak ini. Saya kira tidak masuk akal gitu ya dan juga tidak akan berpengaruh secara signifikan,” katanya.

Ia menekankan bahwa dalam jalannya persidangan tidak ditemukan bukti adanya tekanan terhadap pihak Pertamina. Pernyataan ini memperlihatkan bahwa tuduhan mengenai adanya intervensi tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di pengadilan.

“Terlebih lagi ya di dalam fakta persidangan sama sekali tidak terbukti. Pihak Pertamina yang katanya ditekan itu juga menyatakan tidak ada. Kan gitu ya,” ucapnya.

Selain itu, Chairul mempertanyakan kalaupun tekanan itu ada mengapa pihak yang disebut memberikan tekanan tidak dimintai pertanggungjawaban hukum apabila tuduhan tersebut benar terjadi.

“Yang ketiga sebenarnya kalau itu ada ya kenapa nggak yang bersangkutan dimintai tanggung jawab hukum. Kenapa pihak lain? Kan begitu,” katanya.

Dalam hukum pidana, kata Chairul, berlaku prinsip individualisasi pidana, yakni seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri.

“Ya tentu kan kita di dalam hukum itu kan ada namanya individualisasi pidana. Orang bertanggung jawab atas apa yang dia lakukan. Kan gitu ya,” ujarnya.

Ia menilai para terdakwa dalam perkara ini justru dipertanggungjawabkan bukan atas perbuatannya, melainkan karena status atau hubungan tertentu.

“Ya saya melihat para terdakwa ini dipertanggung jawabkan bukan atas apa yang dia lakukan. Ya tapi karena mungkin dia punya hubungan tertentu, punya status tertentu terkait dengan apa yang kemudian tadi disebut misalnya ada tekanan dari satu pihak,” kata Chairul.

Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum.

“Lah orang dihukum karena statusnya, bukan karena perbuatannya. Di sini sekali lagi ketidakadilan terjadi gitu ya,” ujarnya.

Chairul menyoroti kelemahan majelis hakim yang dianggap tidak mampu menempatkan fakta secara proporsional dalam kerangka hukum, sehingga aspek penting dalam perkara terabaikan.

Ia menekankan bahwa pendekatan semacam itu berisiko menimbulkan kesan berlebihan dan menyederhanakan persoalan.

“Dan sangat disayangkan majelis hakim tidak menangkap fakta itu sebagai sebuah fakta yang, ya bagaimana sih secara hukum ditempatkan secara tepat dan tanpa kemudian mengglorifikasi ini seolah-olah semua kejadian ini timbul karena persoalan itu. Saya kira tidak tepat ya,” kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

15 Pakar Hukum Tegaskan Perkara Pertamina Murni Hubungan Bisnis, Bukan Tindak Pidana Korupsi

15 Pakar Hukum Tegaskan Perkara Pertamina Murni Hubungan Bisnis, Bukan Tindak Pidana Korupsi

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 13:02 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Tiga Penghargaan di Anugerah BUMN 2026

Pertamina Patra Niaga Raih Tiga Penghargaan di Anugerah BUMN 2026

Bisnis | Rabu, 11 Maret 2026 | 13:31 WIB

Bahlil Optimistis Dua Kapal Pertamina yang Terjebak di Selat Hormuz Segera Bebas

Bahlil Optimistis Dua Kapal Pertamina yang Terjebak di Selat Hormuz Segera Bebas

Bisnis | Selasa, 10 Maret 2026 | 17:27 WIB

Terjebak di Jalur Neraka Hormuz, Begini Nasib 2 Kapal Raksasa Pertamina

Terjebak di Jalur Neraka Hormuz, Begini Nasib 2 Kapal Raksasa Pertamina

Bisnis | Selasa, 10 Maret 2026 | 16:17 WIB

Cadangan BBM Jelang Lebaran Terungkap! ESDM dan Pertamina Jawab Isu Panic Buying

Cadangan BBM Jelang Lebaran Terungkap! ESDM dan Pertamina Jawab Isu Panic Buying

Video | Senin, 09 Maret 2026 | 21:50 WIB

Jamin Stok BBM Saat Lebaran 2026, Pertamina Kawal Ketat Produksi Gasoline dan Avtur di 6 Kilang

Jamin Stok BBM Saat Lebaran 2026, Pertamina Kawal Ketat Produksi Gasoline dan Avtur di 6 Kilang

Bisnis | Senin, 09 Maret 2026 | 17:37 WIB

Pertamina Jamin Stok BBM Aman di Momen Mudik Lebaran 2026

Pertamina Jamin Stok BBM Aman di Momen Mudik Lebaran 2026

Otomotif | Senin, 09 Maret 2026 | 08:52 WIB

Terkini

Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia

Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia

Jogja | Rabu, 16 September 2026 | 10:23 WIB

Ruang Fiskal Makin Sempit, Suahasil Dihadapkan pada Ujian Ekonomi yang Berat

Ruang Fiskal Makin Sempit, Suahasil Dihadapkan pada Ujian Ekonomi yang Berat

News | Rabu, 16 September 2026 | 10:22 WIB

Ekonomi Goyang dan Utang Segunung, Prancis Tak Tambah APBN 2027

Ekonomi Goyang dan Utang Segunung, Prancis Tak Tambah APBN 2027

News | Rabu, 16 September 2026 | 10:21 WIB

Pengusaha Wanti-wanti 5 Hal ke Menkeu Suahasil, Dari Debottlenecking hingga Insentif

Pengusaha Wanti-wanti 5 Hal ke Menkeu Suahasil, Dari Debottlenecking hingga Insentif

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 10:18 WIB

15 Contoh Soal Rata-Rata, Modus, dan Median Kelas 6 SD Lengkap dengan Pembahasan

15 Contoh Soal Rata-Rata, Modus, dan Median Kelas 6 SD Lengkap dengan Pembahasan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 10:11 WIB

Apa Keunggulan Teknologi yang Digunakan pada Sepatu New Balance 530 Dibandingkan dengan Model Lain?

Apa Keunggulan Teknologi yang Digunakan pada Sepatu New Balance 530 Dibandingkan dengan Model Lain?

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 10:10 WIB

Kepergok Kuasai 4 Mobil Mewah, Anggota DPRD Bantaeng Dilaporkan ke Polisi

Kepergok Kuasai 4 Mobil Mewah, Anggota DPRD Bantaeng Dilaporkan ke Polisi

Sulsel | Rabu, 16 September 2026 | 10:09 WIB

Kakak Adik Asal Bangli Jadi Korban KMP Virgo Transport 8

Kakak Adik Asal Bangli Jadi Korban KMP Virgo Transport 8

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 10:01 WIB

Harga Emas Global Naik, HPE Emas Kembali Melonjak pada Paruh Kedua September

Harga Emas Global Naik, HPE Emas Kembali Melonjak pada Paruh Kedua September

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 10:01 WIB

Review Serial The Gentlemen Season 2: Pengkhianatan Berdarah Keluarga Glass

Review Serial The Gentlemen Season 2: Pengkhianatan Berdarah Keluarga Glass

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 10:00 WIB

×