Pakar Hukum Pidana: Tak Logis Pertamina Ditekan Satu Orang untuk Sewa Terminal BBM Merak

Bangun Santoso

Kamis, 12 Maret 2026 | 15:27 WIB
Pakar Hukum Pidana: Tak Logis Pertamina Ditekan Satu Orang untuk Sewa Terminal BBM Merak
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Muhammad Kerry Adrianto (kanan) saat datang untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
  • Pakar hukum pidana Chairul Huda menilai tidak logis Pertamina ditekan satu pihak saat memutuskan sewa terminal BBM OTM.
  • Pertamina adalah korporasi besar dengan sistem pengambilan keputusan bisnis yang luas, termasuk skala internasional.
  • Fakta persidangan tidak membuktikan adanya tekanan terhadap Pertamina sehingga penuntutan berdasarkan status tidak adil.

Suara.com - Pakar hukum pidana Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., menilai tidak logis apabila PT Pertamina (Persero) disebut tertekan oleh satu pihak hingga akhirnya memutuskan menyewa terminal bahan bakar minyak (BBM) milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Merak.

Hal itu disampaikan Chairul Huda usai menyampaikan hasil sidang eksaminasi yang digelar Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim bersamaan dengan 15 pakar hukum dari berbagai universitas di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (11/3/2025).

Menurut Chairul, Pertamina merupakan korporasi besar yang memiliki sistem dalam mengambil keputusan bisnis, termasuk ketika menjalin kerja sama dengan pihak lain.

“Ya, begini ya. Ini kan hubungan hukum antar banyak institusi. Pertamina itu kan bukan orang perseorangan. Pertamina itu sebuah perusahaan besar, katakanlah gitu ya, yang punya sistem di dalam menyepakati sebuah hubungan hukum dengan pihak lain,” kata Chairul.

Ia menjelaskan bahwa Pertamina, sebagai perusahaan energi besar, memiliki jaringan bisnis yang luas tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga dengan mitra internasional.

Salah satu contohnya adalah kerja sama dalam pembelian minyak mentah yang menunjukkan skala operasi Pertamina di pasar global.

“Jadi bisa dibayangkan nggak bahwa korporasi besar seperti Pertamina itu kan sebenarnya mengadakan hubungan hukum itu kan bukan hanya skala nasional ya. Skala internasional juga dilakukan, misalnya beli minyak mentah kan dengan pemain bisnis dari luar negeri,” ujarnya.

Karena itu, ia menilai tidak masuk akal jika keputusan korporasi sebesar Pertamina dianggap bisa dipengaruhi oleh tekanan dari satu orang.

“Jadi sebenarnya kalaupun itu ada dan itu berpengaruh, saya kira tidak logis gitu lho. Ketika Pertamina sudah memutuskan untuk menandatangani kontrak, maka nggak ada artinya itu apa yang dikatakan tekanan dan seterusnya, kalaupun itu ada ya. Itu yang pertama,” kata Chairul.

Ia menambahkan, dalam praktik bisnis, tekanan terhadap sebuah perusahaan dapat datang dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah hingga mitra bisnis lain.

“Yang kedua, ya mungkin Pertamina dalam mengadakan kerja sama dengan mitra swastanya, tekanan itu ya setiap saat. Iya kan? Tekanan dari pemerintah, tekanan dari misalnya parlemen. Tekanan dari mitra bisnis yang lain. Gitu lho,” ujarnya.

Namun, menurut Chairul, tidak masuk akal jika tekanan dari satu orang disebut menyebabkan Pertamina terpaksa menandatangani perjanjian penyewaan terminal BBM milik OTM di Merak.

“Jadi apalah artinya kalau benar ada tekanan dari satu orang, lalu kemudian menyebabkan Pertamina mau tidak mau mengadakan perjanjian untuk menyewa tangki BBM Merak ini. Saya kira tidak masuk akal gitu ya dan juga tidak akan berpengaruh secara signifikan,” katanya.

Ia menekankan bahwa dalam jalannya persidangan tidak ditemukan bukti adanya tekanan terhadap pihak Pertamina. Pernyataan ini memperlihatkan bahwa tuduhan mengenai adanya intervensi tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di pengadilan.

“Terlebih lagi ya di dalam fakta persidangan sama sekali tidak terbukti. Pihak Pertamina yang katanya ditekan itu juga menyatakan tidak ada. Kan gitu ya,” ucapnya.

Selain itu, Chairul mempertanyakan kalaupun tekanan itu ada mengapa pihak yang disebut memberikan tekanan tidak dimintai pertanggungjawaban hukum apabila tuduhan tersebut benar terjadi.

“Yang ketiga sebenarnya kalau itu ada ya kenapa nggak yang bersangkutan dimintai tanggung jawab hukum. Kenapa pihak lain? Kan begitu,” katanya.

Dalam hukum pidana, kata Chairul, berlaku prinsip individualisasi pidana, yakni seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri.

“Ya tentu kan kita di dalam hukum itu kan ada namanya individualisasi pidana. Orang bertanggung jawab atas apa yang dia lakukan. Kan gitu ya,” ujarnya.

Ia menilai para terdakwa dalam perkara ini justru dipertanggungjawabkan bukan atas perbuatannya, melainkan karena status atau hubungan tertentu.

“Ya saya melihat para terdakwa ini dipertanggung jawabkan bukan atas apa yang dia lakukan. Ya tapi karena mungkin dia punya hubungan tertentu, punya status tertentu terkait dengan apa yang kemudian tadi disebut misalnya ada tekanan dari satu pihak,” kata Chairul.

Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum.

“Lah orang dihukum karena statusnya, bukan karena perbuatannya. Di sini sekali lagi ketidakadilan terjadi gitu ya,” ujarnya.

Chairul menyoroti kelemahan majelis hakim yang dianggap tidak mampu menempatkan fakta secara proporsional dalam kerangka hukum, sehingga aspek penting dalam perkara terabaikan.

Ia menekankan bahwa pendekatan semacam itu berisiko menimbulkan kesan berlebihan dan menyederhanakan persoalan.

“Dan sangat disayangkan majelis hakim tidak menangkap fakta itu sebagai sebuah fakta yang, ya bagaimana sih secara hukum ditempatkan secara tepat dan tanpa kemudian mengglorifikasi ini seolah-olah semua kejadian ini timbul karena persoalan itu. Saya kira tidak tepat ya,” kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

15 Pakar Hukum Tegaskan Perkara Pertamina Murni Hubungan Bisnis, Bukan Tindak Pidana Korupsi

15 Pakar Hukum Tegaskan Perkara Pertamina Murni Hubungan Bisnis, Bukan Tindak Pidana Korupsi

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 13:02 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Tiga Penghargaan di Anugerah BUMN 2026

Pertamina Patra Niaga Raih Tiga Penghargaan di Anugerah BUMN 2026

Bisnis | Rabu, 11 Maret 2026 | 13:31 WIB

Bahlil Optimistis Dua Kapal Pertamina yang Terjebak di Selat Hormuz Segera Bebas

Bahlil Optimistis Dua Kapal Pertamina yang Terjebak di Selat Hormuz Segera Bebas

Bisnis | Selasa, 10 Maret 2026 | 17:27 WIB

Terjebak di Jalur Neraka Hormuz, Begini Nasib 2 Kapal Raksasa Pertamina

Terjebak di Jalur Neraka Hormuz, Begini Nasib 2 Kapal Raksasa Pertamina

Bisnis | Selasa, 10 Maret 2026 | 16:17 WIB

Cadangan BBM Jelang Lebaran Terungkap! ESDM dan Pertamina Jawab Isu Panic Buying

Cadangan BBM Jelang Lebaran Terungkap! ESDM dan Pertamina Jawab Isu Panic Buying

Video | Senin, 09 Maret 2026 | 21:50 WIB

Jamin Stok BBM Saat Lebaran 2026, Pertamina Kawal Ketat Produksi Gasoline dan Avtur di 6 Kilang

Jamin Stok BBM Saat Lebaran 2026, Pertamina Kawal Ketat Produksi Gasoline dan Avtur di 6 Kilang

Bisnis | Senin, 09 Maret 2026 | 17:37 WIB

Pertamina Jamin Stok BBM Aman di Momen Mudik Lebaran 2026

Pertamina Jamin Stok BBM Aman di Momen Mudik Lebaran 2026

Otomotif | Senin, 09 Maret 2026 | 08:52 WIB

Terkini

WALHI: PETI di Sumbar Sudah Hancurkan Lebih dari 10 Ribu Hektare Hutan dan Lahan

WALHI: PETI di Sumbar Sudah Hancurkan Lebih dari 10 Ribu Hektare Hutan dan Lahan

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 15:02 WIB

Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!

Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:52 WIB

Gedung DPR RI 'Dibentengi' Beton Meski Titik Utama Demo Mahasiswa di Bundaran HI

Gedung DPR RI 'Dibentengi' Beton Meski Titik Utama Demo Mahasiswa di Bundaran HI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:46 WIB

'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa

'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:45 WIB

DPRD DKI Jakarta Sahkan Perda P4GN

DPRD DKI Jakarta Sahkan Perda P4GN

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:43 WIB

Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tahu! Ada Pengalihan dari Gambir  ke Jatinegara Imbas Demo di Jakarta

Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Tahu! Ada Pengalihan dari Gambir ke Jatinegara Imbas Demo di Jakarta

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:24 WIB

Baru Sebulan Pascabencana Mematikan, Izin Tambang Andesit Terbit di Kawasan Hulu Sumbar

Baru Sebulan Pascabencana Mematikan, Izin Tambang Andesit Terbit di Kawasan Hulu Sumbar

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:21 WIB

Siksa Bocah di Taman Kramat Pulo hingga Tersengat Listrik, 2 Remaja Ditangkap Polisi

Siksa Bocah di Taman Kramat Pulo hingga Tersengat Listrik, 2 Remaja Ditangkap Polisi

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:16 WIB

Usut Gurita Suap Bea Cukai, KPK Periksa Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus

Usut Gurita Suap Bea Cukai, KPK Periksa Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:08 WIB

Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis, Peserta Terpilih Berkesempatan Dapat Modal Usaha

Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis, Peserta Terpilih Berkesempatan Dapat Modal Usaha

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 14:07 WIB