Menag: ASN Dilarang Menyalahgunakan Wewenang dan Fasilitas Jabatan untuk Kepentingan Pribadi

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Jum'at, 13 Maret 2026 | 11:04 WIB
Menag: ASN Dilarang Menyalahgunakan Wewenang dan Fasilitas Jabatan untuk Kepentingan Pribadi
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. (Suara.com/ Dea)
  • Menteri Agama melarang ASN Kemenag menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran guna menjaga integritas fasilitas negara.
  • Larangan ini sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, mengingatkan ASN harus menjadi teladan etika penggunaan fasilitas pemerintah.
  • Menteri juga mengajak tokoh agama memperkuat pesan damai dan persaudaraan saat berdekatan Nyepi, Idulfitri, serta Paskah.

Suara.com - Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama tidak boleh menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.

Larangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga integritas serta memastikan fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya.

“ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegas Nasaruddin dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Ia menekankan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan, sehingga tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk perjalanan mudik.

Meski begitu, ia menyebut sebagian ASN Kemenag tetap bertugas saat momentum Lebaran, misalnya untuk mendukung layanan keagamaan bagi masyarakat.

"Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen lebaran, misal untuk mengawal Rumah Ibadah Ramah Pemudik. Selama menjalankan tugas, bisa gunakan fasilitas yang ada," sebutnya.

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi tersebut juga sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang melarang ASN menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan.

Nasaruddin juga mengingatkan bahwa ASN memiliki peran sebagai teladan di masyarakat, terutama dalam menjaga etika dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara.

“ASN diharapkan memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara,” tandasnya.

Tokoh Agama Diminta Jaga Pesan Damai

Dalam kesempatan yang sama, Nasaruddin juga mengajak tokoh-tokoh agama untuk memperkuat pesan damai dan persaudaraan di tengah masyarakat.

Ia menilai tahun ini menjadi momentum penting karena sejumlah hari besar keagamaan berlangsung berdekatan, yakni Nyepi, Idulfitri, dan Paskah.

“Para tokoh agama memiliki peran penting dalam menjaga harmoni dan damai di tengah masyarakat. Momentum hari-hari besar keagamaan ini harus menjadi penguat persaudaraan, bukan sebaliknya,” ujarnya.

Ia menjelaskan setiap perayaan keagamaan memiliki pesan universal bagi kehidupan sosial masyarakat. Nyepi mengajarkan refleksi dan pengendalian diri, Idulfitri menekankan saling memaafkan, sementara Paskah membawa pesan harapan dan kasih.

“Jika nilai-nilai tersebut disampaikan secara luas oleh para tokoh agama, masyarakat akan semakin terdorong untuk menjaga kerukunan dan persatuan bangsa,” ucapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jalur Palur-Sragen Dipastikan Bebas Banjir Jelang Mudik Lebaran 2026

Jalur Palur-Sragen Dipastikan Bebas Banjir Jelang Mudik Lebaran 2026

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 20:07 WIB

37 Bandara InJourney Beroperasi 24 Jam Selama Mudik

37 Bandara InJourney Beroperasi 24 Jam Selama Mudik

Bisnis | Kamis, 12 Maret 2026 | 19:56 WIB

Kapolri Wanti-wanti Cuaca Ekstrem Saat Mudik, Jajaran Diminta Siaga Bencana

Kapolri Wanti-wanti Cuaca Ekstrem Saat Mudik, Jajaran Diminta Siaga Bencana

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 19:40 WIB

Dishub DKI: Puncak Arus Mudik Lebaran Jakarta Bisa Terjadi Dua Kali

Dishub DKI: Puncak Arus Mudik Lebaran Jakarta Bisa Terjadi Dua Kali

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 19:37 WIB

Terkini

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 00:04 WIB

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB