- Kemenkes mencatat 60% Puskesmas dan hanya 45% rumah sakit siap tangani kasus kekerasan perempuan dan anak.
- Kemenkes perkuat penanganan melalui pembaruan NSPK dan desain UPTD PPA sebagai penghubung jejaring layanan.
- Pendampingan korban oleh lembaga seperti FPL sangat penting untuk mengatasi trauma dan hambatan akses layanan kesehatan terpadu.
Jika korban memutuskan untuk melanjutkan kehamilan, maka status anak serta dukungan sosial bagi ibu dan bayi nantinya akan dikawal oleh Dinas Sosial melalui koordinasi UPTD PPA.
Peran Pendamping Korban Dinilai Penting
Selain layanan medis, Kemenkes juga menekankan pentingnya pendampingan bagi korban kekerasan. Banyak korban yang mengalami trauma, rasa takut, hingga tekanan dari pelaku sehingga enggan melapor atau datang ke fasilitas kesehatan sendirian.
Dalam hal ini, Kemenkes mengapresiasi peran lembaga pendamping seperti Forum Pengada Layanan (FPL) yang membantu korban mendapatkan akses layanan kesehatan sekaligus dukungan psikologis.
Dengan penguatan peran UPTD PPA sebagai pusat koordinasi, pemerintah berharap hambatan administratif antara kepolisian, layanan kesehatan, dan lembaga sosial dapat dipangkas.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemenuhan hak korban untuk memperoleh layanan medis dan perlindungan hukum secara cepat dan terpadu sesuai dengan mandat peraturan yang berlaku.
Reporter: Tsabita Aulia