- KPK mendalami kasus korupsi haji 2023-2024, menyoroti Gus Alex sebagai Stafsus Menteri yang intervensi kebijakan teknis keberangkatan jemaah.
- Intervensi Gus Alex berfokus pada pelonggaran kebijakan T0 melalui Keputusan Dirjen PHU, mengubah alokasi kuota haji tambahan tahun 2023.
- KPK menetapkan Menteri Agama dan Gus Alex sebagai tersangka pada Januari 2026, setelah audit BPK menetapkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.
Salah satu nama yang menjadi sorotan utama adalah Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex (IAA).
Selaku Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Gus Alex diduga memiliki peran sentral dalam mengintervensi kebijakan teknis di lingkungan Kementerian Agama, khususnya terkait keberangkatan jemaah haji.
Lembaga antirasuah menyebutkan bahwa Gus Alex diduga memberikan arahan khusus kepada pejabat di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) untuk mempermudah prosedur tertentu.
Fokus utama dari intervensi ini adalah kebijakan T0, sebuah istilah untuk calon jemaah yang baru mendaftar namun bisa langsung diberangkatkan pada tahun yang sama tanpa harus mengantre bertahun-tahun sebagaimana prosedur reguler.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa arahan tersebut berdampak pada lahirnya regulasi baru di tingkat teknis.
“Diterbitkan Keputusan Dirjen PHU (Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah) Tahun 2023 yang disusun oleh RFA selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Kemenag atas arahan IAA untuk melonggarkan kebijakan terkait T0,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang disaksikan dari Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Kebijakan yang diatur melalui Keputusan Dirjen PHU tersebut diketahui merupakan langkah tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023.
Aturan ini membahas tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan tahun 2023. Padahal, pembagian kuota tersebut sebelumnya telah disepakati bersama antara Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI melalui mekanisme rapat kerja resmi.
Dalam kesepakatan awal, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 8.000 jemaah pada tahun 2023. Berdasarkan pembagian yang disetujui, kuota tersebut dialokasikan menjadi 7.360 untuk jemaah haji reguler dan 640 untuk jemaah haji khusus.
Namun, dugaan adanya permainan dalam implementasi kebijakan T0 yang diarahkan oleh Gus Alex disinyalir mengubah peruntukan kuota tersebut sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan keuangan negara.
Penyidikan kasus ini sebenarnya telah dimulai sejak 9 Agustus 2025, ketika KPK secara resmi mengumumkan dimulainya proses hukum terkait dugaan korupsi kuota haji Indonesia.
Tak lama berselang, tepatnya pada 11 Agustus 2025, tim penyidik KPK merilis temuan awal mengenai potensi kerugian negara yang sangat fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK langsung bergerak cepat dengan mencegah tiga orang penting untuk bepergian ke luar negeri.
Tiga nama yang masuk dalam daftar cegah tersebut adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro penyelenggara haji ternama, Maktour.
Pencegahan ini dilakukan guna memastikan para pihak tersebut tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan intensif berlangsung.
Memasuki awal tahun 2026, status hukum para pihak tersebut mulai menemui titik terang. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini.
Meski demikian, Yaqut sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Dinamika pencegahan ke luar negeri juga terus berkembang. Pada 19 Februari 2026, KPK memutuskan untuk memperpanjang masa pencegahan hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara masa pencegahan untuk Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang.
Terkait nilai kerugian negara, KPK mendapatkan data yang lebih akurat setelah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 27 Februari 2026.
Berdasarkan hasil audit tersebut, pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan angka pasti kerugian keuangan negara akibat skandal kuota haji ini mencapai Rp622 miliar.
Perlawanan hukum Yaqut melalui jalur praperadilan akhirnya kandas setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonannya pada 11 Maret 2026.
Keputusan hakim ini memberikan lampu hijau bagi KPK untuk melanjutkan tindakan hukum lebih jauh.
Hanya berselang satu hari setelah putusan praperadilan, tepatnya pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, proses hukum terhadap Gus Alex terus berjalan seiring dengan pendalaman bukti-bukti terkait arahan kebijakan pelonggaran T0 yang menjadi pintu masuk terjadinya korupsi tersebut.