Yaqut Disebut 'Getok' Rp84 Juta Per Jemaah Haji Khusus

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 13 Maret 2026 | 14:37 WIB
Yaqut Disebut 'Getok' Rp84 Juta Per Jemaah Haji Khusus
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj]
Baca 10 detik
  • KPK mengungkap pungutan liar sebesar USD 5.000 per jemaah untuk percepatan kuota haji tambahan tahun 2023.
  • Rizky Fisa Abadi mengoordinasikan pengumpulan biaya percepatan tersebut atas arahan Staf Khusus Menteri Agama.
  • Penyimpangan kuota haji tahun 2023 ini mengakibatkan kerugian keuangan negara total mencapai Rp622 miliar.

Sepanjang bulan Mei hingga Juni 2023, Rizky Fisa melakukan serangkaian pertemuan dengan asosiasi biro haji khusus untuk membahas penyerapan 640 kuota tersebut.

Dalam proses inilah, RFA diduga melakukan seleksi sepihak terhadap biro-biro tertentu yang bersedia menyetorkan uang muka atau imbalan percepatan.

"RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK, sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jamaah haji khusus T0 atau TX. Di sinilah mulai terjadi penyimpangan,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh penyidik KPK, uang Rp84 juta per jemaah yang dikumpulkan dari PIHK tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak.

Rizky Fisa diketahui memberikan imbalan percepatan haji khusus tersebut kepada Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, serta sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama.

Perjalanan Kasus dan Kerugian Negara Rp622 Miliar

Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak 9 Agustus 2025, ketika KPK pertama kali mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun anggaran 2023-2024.

Pada tahap awal, KPK sempat memproyeksikan kerugian negara mencapai angka yang fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.

Sebagai langkah pencegahan, KPK langsung melarang tiga orang penting untuk bepergian ke luar negeri, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji Maktour.

Baca Juga: KPK Sebut Yaqut Coba Suap Pansus Haji Pakai Dana Jemaah Khusus Rp17 Miliar

Memasuki awal tahun 2026, status hukum para pihak mulai menemui titik terang. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagain tersangka.

Meski demikian, Yaqut sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Selama proses hukum berjalan, KPK terus memperkuat bukti dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit resmi dari BPK mengenai kerugian keuangan negara.

Hasilnya, pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa total kerugian negara akibat manipulasi kuota haji ini mencapai Rp622 miliar.

Upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh Yaqut akhirnya kandas. Pada 11 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut, yang berarti penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan sah secara hukum.

Hanya berselang satu hari setelah putusan tersebut, tepatnya pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI