Yaqut Disebut 'Getok' Rp84 Juta Per Jemaah Haji Khusus

Bangun Santoso

Jum'at, 13 Maret 2026 | 14:37 WIB
Yaqut Disebut 'Getok' Rp84 Juta Per Jemaah Haji Khusus
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj]
  • KPK mengungkap pungutan liar sebesar USD 5.000 per jemaah untuk percepatan kuota haji tambahan tahun 2023.
  • Rizky Fisa Abadi mengoordinasikan pengumpulan biaya percepatan tersebut atas arahan Staf Khusus Menteri Agama.
  • Penyimpangan kuota haji tahun 2023 ini mengakibatkan kerugian keuangan negara total mencapai Rp622 miliar.

Sepanjang bulan Mei hingga Juni 2023, Rizky Fisa melakukan serangkaian pertemuan dengan asosiasi biro haji khusus untuk membahas penyerapan 640 kuota tersebut.

Dalam proses inilah, RFA diduga melakukan seleksi sepihak terhadap biro-biro tertentu yang bersedia menyetorkan uang muka atau imbalan percepatan.

"RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK, sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jamaah haji khusus T0 atau TX. Di sinilah mulai terjadi penyimpangan,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh penyidik KPK, uang Rp84 juta per jemaah yang dikumpulkan dari PIHK tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak.

Rizky Fisa diketahui memberikan imbalan percepatan haji khusus tersebut kepada Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, serta sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama.

Perjalanan Kasus dan Kerugian Negara Rp622 Miliar

Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak 9 Agustus 2025, ketika KPK pertama kali mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun anggaran 2023-2024.

Pada tahap awal, KPK sempat memproyeksikan kerugian negara mencapai angka yang fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.

Sebagai langkah pencegahan, KPK langsung melarang tiga orang penting untuk bepergian ke luar negeri, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji Maktour.

Memasuki awal tahun 2026, status hukum para pihak mulai menemui titik terang. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagain tersangka.

Meski demikian, Yaqut sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Selama proses hukum berjalan, KPK terus memperkuat bukti dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit resmi dari BPK mengenai kerugian keuangan negara.

Hasilnya, pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa total kerugian negara akibat manipulasi kuota haji ini mencapai Rp622 miliar.

Upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh Yaqut akhirnya kandas. Pada 11 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut, yang berarti penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan sah secara hukum.

Hanya berselang satu hari setelah putusan tersebut, tepatnya pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, pencegahan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan Masyhur dinyatakan tidak diperpanjang oleh KPK sejak Februari 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Sebut Yaqut Coba Suap Pansus Haji Pakai Dana Jemaah Khusus Rp17 Miliar

KPK Sebut Yaqut Coba Suap Pansus Haji Pakai Dana Jemaah Khusus Rp17 Miliar

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 13:21 WIB

KPK Bongkar Peran Gus Alex: Stafsus Yaqut Diduga Atur Pelonggaran Kebijakan Haji T0

KPK Bongkar Peran Gus Alex: Stafsus Yaqut Diduga Atur Pelonggaran Kebijakan Haji T0

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 12:47 WIB

KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur di Kasus Kuota Haji yang Jerat Gus Yaqut

KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur di Kasus Kuota Haji yang Jerat Gus Yaqut

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 12:21 WIB

KY Periksa Etik 2 Hakim PN Depok yang Kena OTT di KPK

KY Periksa Etik 2 Hakim PN Depok yang Kena OTT di KPK

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 11:30 WIB

Gus Yaqut Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

Gus Yaqut Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

Video | Jum'at, 13 Maret 2026 | 10:23 WIB

KPK Ungkap Dugaan Uang Fee Haji Dipakai untuk Kondisikan Pansus DPR, Libatkan Gus Yaqut

KPK Ungkap Dugaan Uang Fee Haji Dipakai untuk Kondisikan Pansus DPR, Libatkan Gus Yaqut

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 08:58 WIB

Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye, Giliran Gus Alex yang Akan Diperiksa KPK Pekan Depan

Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye, Giliran Gus Alex yang Akan Diperiksa KPK Pekan Depan

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 08:53 WIB

Terkini

Pemadaman Listrik di Jawa Jadi Alarm Ketahanan Energi: IESR Soroti Ketergantungan pada Batu Bara

Pemadaman Listrik di Jawa Jadi Alarm Ketahanan Energi: IESR Soroti Ketergantungan pada Batu Bara

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 11:21 WIB

Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh

Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:46 WIB

Gembong Narkoba El Chapo Merengek Minta Pulang ke Meksiko, Mau Nonton Piala Dunia?

Gembong Narkoba El Chapo Merengek Minta Pulang ke Meksiko, Mau Nonton Piala Dunia?

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:21 WIB

Jakarta Bakal Gelap Gulita Selama 60 Menit pada Sabtu Malam, Ini Alasannya

Jakarta Bakal Gelap Gulita Selama 60 Menit pada Sabtu Malam, Ini Alasannya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:20 WIB

4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya

4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:40 WIB

Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump

Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:32 WIB

Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia

Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:18 WIB

Habis Dibombardir, Donald Trump Umumkan Damai dengan Iran

Habis Dibombardir, Donald Trump Umumkan Damai dengan Iran

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 08:08 WIB

Namanya Terseret Pusaran Kasus Korupsi MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara

Namanya Terseret Pusaran Kasus Korupsi MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:48 WIB

BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo di Bundaran HI Hari Ini, Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan

BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo di Bundaran HI Hari Ini, Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan

News | Jum'at, 12 Juni 2026 | 07:34 WIB