KPK Bongkar Peran Gus Alex: Stafsus Yaqut Diduga Atur Pelonggaran Kebijakan Haji T0

Bangun Santoso

Jum'at, 13 Maret 2026 | 12:47 WIB
KPK Bongkar Peran Gus Alex: Stafsus Yaqut Diduga Atur Pelonggaran Kebijakan Haji T0
Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi kuota haji di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026). [Suara.com/Tsabita]
  • KPK mendalami kasus korupsi haji 2023-2024, menyoroti Gus Alex sebagai Stafsus Menteri yang intervensi kebijakan teknis keberangkatan jemaah.
  • Intervensi Gus Alex berfokus pada pelonggaran kebijakan T0 melalui Keputusan Dirjen PHU, mengubah alokasi kuota haji tambahan tahun 2023.
  • KPK menetapkan Menteri Agama dan Gus Alex sebagai tersangka pada Januari 2026, setelah audit BPK menetapkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.

Salah satu nama yang menjadi sorotan utama adalah Ishfah Abidal Aziz atau yang akrab disapa Gus Alex (IAA).

Selaku Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Gus Alex diduga memiliki peran sentral dalam mengintervensi kebijakan teknis di lingkungan Kementerian Agama, khususnya terkait keberangkatan jemaah haji.

Lembaga antirasuah menyebutkan bahwa Gus Alex diduga memberikan arahan khusus kepada pejabat di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) untuk mempermudah prosedur tertentu.

Fokus utama dari intervensi ini adalah kebijakan T0, sebuah istilah untuk calon jemaah yang baru mendaftar namun bisa langsung diberangkatkan pada tahun yang sama tanpa harus mengantre bertahun-tahun sebagaimana prosedur reguler.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa arahan tersebut berdampak pada lahirnya regulasi baru di tingkat teknis.

“Diterbitkan Keputusan Dirjen PHU (Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah) Tahun 2023 yang disusun oleh RFA selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus Kemenag atas arahan IAA untuk melonggarkan kebijakan terkait T0,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang disaksikan dari Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Kebijakan yang diatur melalui Keputusan Dirjen PHU tersebut diketahui merupakan langkah tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023.

Aturan ini membahas tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan tahun 2023. Padahal, pembagian kuota tersebut sebelumnya telah disepakati bersama antara Kementerian Agama dengan Komisi VIII DPR RI melalui mekanisme rapat kerja resmi.

Dalam kesepakatan awal, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 8.000 jemaah pada tahun 2023. Berdasarkan pembagian yang disetujui, kuota tersebut dialokasikan menjadi 7.360 untuk jemaah haji reguler dan 640 untuk jemaah haji khusus.

Namun, dugaan adanya permainan dalam implementasi kebijakan T0 yang diarahkan oleh Gus Alex disinyalir mengubah peruntukan kuota tersebut sehingga menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan keuangan negara.

Penyidikan kasus ini sebenarnya telah dimulai sejak 9 Agustus 2025, ketika KPK secara resmi mengumumkan dimulainya proses hukum terkait dugaan korupsi kuota haji Indonesia.

Tak lama berselang, tepatnya pada 11 Agustus 2025, tim penyidik KPK merilis temuan awal mengenai potensi kerugian negara yang sangat fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp1 triliun. Pada saat yang sama, KPK langsung bergerak cepat dengan mencegah tiga orang penting untuk bepergian ke luar negeri.

Tiga nama yang masuk dalam daftar cegah tersebut adalah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur yang merupakan pemilik biro penyelenggara haji ternama, Maktour.

Pencegahan ini dilakukan guna memastikan para pihak tersebut tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan intensif berlangsung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KY Periksa Etik 2 Hakim PN Depok yang Kena OTT di KPK

KY Periksa Etik 2 Hakim PN Depok yang Kena OTT di KPK

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 11:30 WIB

Gus Yaqut Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

Gus Yaqut Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

Video | Jum'at, 13 Maret 2026 | 10:23 WIB

KPK Ungkap Dugaan Uang Fee Haji Dipakai untuk Kondisikan Pansus DPR, Libatkan Gus Yaqut

KPK Ungkap Dugaan Uang Fee Haji Dipakai untuk Kondisikan Pansus DPR, Libatkan Gus Yaqut

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 08:58 WIB

Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye, Giliran Gus Alex yang Akan Diperiksa KPK Pekan Depan

Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye, Giliran Gus Alex yang Akan Diperiksa KPK Pekan Depan

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 08:53 WIB

Lebaran di Rutan, Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK

Lebaran di Rutan, Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK

Foto | Jum'at, 13 Maret 2026 | 06:00 WIB

KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen

KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 21:21 WIB

Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti

Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti

News | Kamis, 12 Maret 2026 | 21:55 WIB

Terkini

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 22:48 WIB

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:43 WIB

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:41 WIB

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36 WIB

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 21:28 WIB

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:53 WIB

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:52 WIB

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:51 WIB

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:49 WIB

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap

News | Kamis, 11 Juni 2026 | 20:43 WIB