Yaqut Disebut 'Getok' Rp84 Juta Per Jemaah Haji Khusus

Bangun Santoso

Jum'at, 13 Maret 2026 | 14:37 WIB
Yaqut Disebut 'Getok' Rp84 Juta Per Jemaah Haji Khusus
Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026). [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj]
baca 10 detik
  • KPK mengungkap pungutan liar sebesar USD 5.000 per jemaah untuk percepatan kuota haji tambahan tahun 2023.
  • Rizky Fisa Abadi mengoordinasikan pengumpulan biaya percepatan tersebut atas arahan Staf Khusus Menteri Agama.
  • Penyimpangan kuota haji tahun 2023 ini mengakibatkan kerugian keuangan negara total mencapai Rp622 miliar.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru di balik penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023 Masehi/1444 Hijriah.

Lembaga antirasuah tersebut menemukan adanya praktik pungutan liar dalam bentuk biaya percepatan bagi jemaah yang ingin berangkat lebih awal tanpa harus mengikuti antrean panjang.

Biaya yang dipatok untuk mendapatkan privilese tersebut mencapai 5.000 dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp84 juta per jemaah berdasarkan nilai kurs saat ini.

Uang tersebut dikumpulkan dari tiap biro atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang mendapatkan jatah kuota tambahan.

Praktik ini diduga menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan sistematis di lingkungan Kementerian Agama yang melibatkan pejabat tinggi hingga staf khusus menteri.

Mekanisme Pengumpulan Fee Rp84 Juta

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa biaya percepatan tersebut tidak mengalir secara spontan, melainkan dikoordinasikan oleh staf dari Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama, Rizky Fisa Abadi (RFA).

Berdasarkan instruksi yang diterima, RFA memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan imbalan atau fee dari PIHK yang ingin mengisi kuota haji khusus tambahan dengan status T0 atau TX.

Status T0 atau TX ini merupakan kode bagi jemaah yang bisa langsung berangkat tanpa harus menunggu antrean bertahun tahun.

baca juga

"Jadi, ada sejumlah uang yang harus dibayar atas privilese yang diterima. Kenapa? Tidak harus antre. Kalaupun antre, bisa loncat orang lain,” kata Asep dalam konferensi pers yang disaksikan dari Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Penyidikan KPK menunjukkan bahwa Rizky Fisa Abadi tidak bergerak sendiri. Ia diketahui menerima arahan langsung dari Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), yang saat itu menjabat sebagai Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Arahan tersebut berkaitan dengan pelonggaran kebijakan mengenai T0 atau TX dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Tahun 2023.

Penyimpangan Kuota Tambahan dan Aliran Dana

Kasus ini bermula dari penetapan kuota haji tambahan tahun 2023 sebanyak 8.000 kursi. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 467 Tahun 2023, kuota tersebut dibagi menjadi 7.360 untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus.

Pembagian ini sebenarnya telah disepakati bersama dengan Komisi VIII DPR RI, namun dalam pelaksanaannya di lapangan, terjadi manipulasi distribusi.

Sepanjang bulan Mei hingga Juni 2023, Rizky Fisa melakukan serangkaian pertemuan dengan asosiasi biro haji khusus untuk membahas penyerapan 640 kuota tersebut.

Dalam proses inilah, RFA diduga melakukan seleksi sepihak terhadap biro-biro tertentu yang bersedia menyetorkan uang muka atau imbalan percepatan.

"RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK, sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jamaah haji khusus T0 atau TX. Di sinilah mulai terjadi penyimpangan,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh penyidik KPK, uang Rp84 juta per jemaah yang dikumpulkan dari PIHK tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak.

Rizky Fisa diketahui memberikan imbalan percepatan haji khusus tersebut kepada Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, serta sejumlah pejabat lain di lingkungan Kementerian Agama.

Perjalanan Kasus dan Kerugian Negara Rp622 Miliar

Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak 9 Agustus 2025, ketika KPK pertama kali mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun anggaran 2023-2024.

Pada tahap awal, KPK sempat memproyeksikan kerugian negara mencapai angka yang fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.

Sebagai langkah pencegahan, KPK langsung melarang tiga orang penting untuk bepergian ke luar negeri, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji Maktour.

Memasuki awal tahun 2026, status hukum para pihak mulai menemui titik terang. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagain tersangka.

Meski demikian, Yaqut sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026 dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Selama proses hukum berjalan, KPK terus memperkuat bukti dengan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit resmi dari BPK mengenai kerugian keuangan negara.

Hasilnya, pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa total kerugian negara akibat manipulasi kuota haji ini mencapai Rp622 miliar.

Upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh Yaqut akhirnya kandas. Pada 11 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut, yang berarti penetapan tersangka oleh KPK dinyatakan sah secara hukum.

Hanya berselang satu hari setelah putusan tersebut, tepatnya pada 12 Maret 2026, KPK resmi menahan Yaqut Cholil Qoumas di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, pencegahan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan Masyhur dinyatakan tidak diperpanjang oleh KPK sejak Februari 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Sebut Yaqut Coba Suap Pansus Haji Pakai Dana Jemaah Khusus Rp17 Miliar

KPK Sebut Yaqut Coba Suap Pansus Haji Pakai Dana Jemaah Khusus Rp17 Miliar

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 13:21 WIB

KPK Bongkar Peran Gus Alex: Stafsus Yaqut Diduga Atur Pelonggaran Kebijakan Haji T0

KPK Bongkar Peran Gus Alex: Stafsus Yaqut Diduga Atur Pelonggaran Kebijakan Haji T0

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 12:47 WIB

KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur di Kasus Kuota Haji yang Jerat Gus Yaqut

KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur di Kasus Kuota Haji yang Jerat Gus Yaqut

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 12:21 WIB

KY Periksa Etik 2 Hakim PN Depok yang Kena OTT di KPK

KY Periksa Etik 2 Hakim PN Depok yang Kena OTT di KPK

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 11:30 WIB

Gus Yaqut Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

Gus Yaqut Resmi Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

Video | Jum'at, 13 Maret 2026 | 10:23 WIB

KPK Ungkap Dugaan Uang Fee Haji Dipakai untuk Kondisikan Pansus DPR, Libatkan Gus Yaqut

KPK Ungkap Dugaan Uang Fee Haji Dipakai untuk Kondisikan Pansus DPR, Libatkan Gus Yaqut

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 08:58 WIB

Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye, Giliran Gus Alex yang Akan Diperiksa KPK Pekan Depan

Usai Gus Yaqut Pakai Rompi Oranye, Giliran Gus Alex yang Akan Diperiksa KPK Pekan Depan

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 08:53 WIB

Terkini

Fakta Mitchell Baker: Sang Adik Bela Hong Kong, Sama-sama Gacor Bobol Lawan

Fakta Mitchell Baker: Sang Adik Bela Hong Kong, Sama-sama Gacor Bobol Lawan

Bola | Selasa, 28 Juli 2026 | 07:13 WIB

Angkat Ritual Asli Banyuwangi, Sihir Tanah Kubur Tembus 57 Ribu Penonton di Hari Pertama

Angkat Ritual Asli Banyuwangi, Sihir Tanah Kubur Tembus 57 Ribu Penonton di Hari Pertama

Entertainment | Selasa, 28 Juli 2026 | 07:05 WIB

5 Rekomendasi Sunscreen Brightening Sesuai Review, Bikin Kulit Cerah dan Glowing Alami

5 Rekomendasi Sunscreen Brightening Sesuai Review, Bikin Kulit Cerah dan Glowing Alami

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 07:05 WIB

Mitchell Baker Menggila, Persaingan Lini Depan Timnas Indonesia Panas, Ole Romeny Tersingkir?

Mitchell Baker Menggila, Persaingan Lini Depan Timnas Indonesia Panas, Ole Romeny Tersingkir?

Bola | Selasa, 28 Juli 2026 | 06:56 WIB

Hasil Piala AFF 2026: Tiga Gol Mitchell Baker Bawa Indonesia Hajar Kamboja

Hasil Piala AFF 2026: Tiga Gol Mitchell Baker Bawa Indonesia Hajar Kamboja

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 06:52 WIB

Mitchell Baker Hattrick Timnas Indonesia Menang 5-1, Kenapa John Herdman Malah Kesal?

Mitchell Baker Hattrick Timnas Indonesia Menang 5-1, Kenapa John Herdman Malah Kesal?

Bola | Selasa, 28 Juli 2026 | 06:46 WIB

John Herdman Lebih Baik Dibanding Shin Tae-yong di Debut Piala AFF

John Herdman Lebih Baik Dibanding Shin Tae-yong di Debut Piala AFF

Bola | Selasa, 28 Juli 2026 | 06:38 WIB

4 Shio yang Paling Beruntung 28 Juli 2026: Masa Sulit Berakhir, Rezeki Datang

4 Shio yang Paling Beruntung 28 Juli 2026: Masa Sulit Berakhir, Rezeki Datang

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 06:35 WIB

Review Buku Navigating Night, Kisah Hangat Keluarga Imigran

Review Buku Navigating Night, Kisah Hangat Keluarga Imigran

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 06:34 WIB

Harga Minyak Turun 8 Persen Usai Trump Ancam Iran: Pilih Damai atau Hancur Total?

Harga Minyak Turun 8 Persen Usai Trump Ancam Iran: Pilih Damai atau Hancur Total?

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 06:19 WIB

×