- KPK menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang pada 13 Maret 2026 terkait dugaan suap proyek infrastruktur.
- Penangkapan Bupati Cilacap ini merupakan OTT kesembilan KPK sejak awal tahun 2026, menunjukkan intensitas pengawasan tinggi.
- Para pihak yang diamankan sedang diperiksa intensif oleh penyidik KPK sebelum status hukumnya ditetapkan dalam 1x24 jam.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar kepala daerah di Jawa Tengah. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya.
Penangkapan ini menambah panjang daftar pejabat publik yang terjerat kasus dugaan korupsi sepanjang kuartal pertama tahun 2026.
Pihak KPK mengonfirmasi bahwa operasi senyap ini berkaitan dengan adanya aliran dana yang masuk ke kantong kepala daerah tersebut.
Aliran dana ini diduga kuat berasal dari sejumlah pengerjaan infrastruktur dan proyek pembangunan yang tengah berjalan di wilayah Kabupaten Cilacap.
“Diduga ada penerimaan yang diterima oleh pihak Bupati berkaitan dengan proyek-proyek yang ada di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Hingga saat ini, tim penyidik KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diamankan.
Selain Bupati Cilacap, 26 orang yang turut ditangkap terdiri dari berbagai unsur, mulai dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap hingga pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa saat ini proses pemeriksaan intensif sedang berlangsung. KPK memiliki batas waktu yang ketat untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap para pihak yang terjaring dalam operasi lapangan tersebut.
Lebih lanjut Budi mengatakan KPK pada saat ini sedang memeriksa Bupati Cilacap dan 26 orang lainnya sebelum menentukan status hukumnya.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, lembaga ini harus segera memberikan kepastian status hukum dalam waktu singkat setelah penangkapan dilakukan.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut, termasuk Bupati Cilacap yang merupakan kepala daerah di Provinsi Jawa Tengah, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penangkapan Bupati Cilacap ini tercatat sebagai OTT kesembilan yang dilakukan KPK sejak awal tahun 2026. Intensitas operasi tangkap tangan yang tinggi ini menunjukkan tren pengawasan ketat terhadap tata kelola keuangan negara di berbagai sektor, mulai dari perpajakan, pengisian jabatan, hingga pengadaan barang dan jasa.
Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026.
Penangkapan ini mengenai dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021-2026.
Hanya berselang beberapa hari, operasi kedua dilancarkan. OTT kedua, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan penangkapan terhadap Wali Kota Madiun Maidi.
Lembaga antirasuah pada 20 Januari 2026, mengumumkan Maidi sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dengan modus imbalan proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Pada hari yang sama dengan penangkapan Wali Kota Madiun, tim KPK juga bergerak ke wilayah lain di Jawa Tengah. Pada 19 Januari 2026, KPK melakukan OTT ketiga dan menangkap Bupati Pati Sudewo. Pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan Sudewo sebagai salah satu tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Memasuki bulan Februari, KPK menyasar sektor perpajakan di luar Pulau Jawa. OTT keempat, pada 4 Februari 2026, yakni di lingkungan KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Penangkapan terkait proses restitusi pajak di lingkungan KPP tersebut.
Masih di tanggal yang sama, KPK mengungkap praktik ilegal di sektor kepabeanan. Pada 4 Februari 2026, KPK mengumumkan OTT kelima terkait importasi barang KW atau tiruan. Salah satu yang ditangkap adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal, yang sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
Sehari setelahnya, KPK menyasar sektor yudikatif. OTT keenam diungkap pada 5 Februari 2026, yakni terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi pada lingkungan Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, hingga Direktur Utama PT Karabha Digdaya yang merupakan anak perusahaan Kemenkeu sebagai tersangka.
Tren penangkapan terus berlanjut hingga memasuki bulan suci Ramadhan. OTT ketujuh, diumumkan pada 3 Maret 2026, atau saat bulan Ramadhan. KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan, Jateng, tahun anggaran 2023-2026.
Aksi bersih-bersih di bulan Ramadhan tidak berhenti di Pekalongan. OTT kedelapan, atau masih di bulan Ramadhan. KPK pada 10 Maret 2026, mengumumkan menangkap dan kemudian menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu tersangka dugaan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu, tahun anggaran 2025-2026.
Puncaknya, pada pertengahan Maret, KPK kembali ke Jawa Tengah untuk mengamankan pimpinan daerah di Cilacap. OTT kesembilan, pada 13 Maret 2026 atau di bulan Ramadhan, KPK mengumumkan menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya. Kasus ini kini menjadi fokus utama penyidik guna membongkar lebih dalam keterlibatan pihak lain dalam dugaan suap proyek di wilayah tersebut.