- Rudianto Lallo menekankan penegakan hukum korupsi KPK harus fokus pada pemulihan kerugian negara.
- Ia menyoroti intensitas OTT bulanan menunjukkan penindakan belum memberikan efek jera signifikan.
- Rudianto mendorong KPK mengoptimalkan Deputi Pencegahan agar korupsi di daerah dapat dideteksi.
Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, memberikan tanggapan terkait intensitas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah di berbagai wilayah.
Meski menghormati proses hukum, ia menekankan agar penegakan hukum korupsi lebih berorientasi pada pemulihan kerugian negara.
Ia menyatakan, bahwa esensi dari pemberantasan korupsi seharusnya tidak berhenti pada penindakan semata, melainkan pada sejauh mana uang negara dapat diselamatkan.
“Yang pertama, tentu kita menghormati langkah atau hukum dari KPK yang melakukan upaya penegakan hukum. Tetapi yang paling penting, saya kira dalam sebuah kasus penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi itu adalah bagaimana pemulihan kerugian negara, pengembalian kerugian negara, penyelamatan kerugian negara. Itu yang paling penting,” ujar Rudianto di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Lebih lanjut, politisi ini menyoroti efektivitas OTT dalam memberikan efek jera.
Menurutnya, frekuensi OTT yang terjadi hampir setiap bulan menunjukkan adanya celah yang harus segera diperbaiki agar praktik serupa tidak terus berulang.
“OTT adalah salah satu cara penindakan dalam proses penegak hukum di bidang korupsi. Tetapi yang paling kita harapkan adalah ada pengembalian kickback(?) dari kasus itu. Tidak sekadar langkah-langkah yang kemudian hari ini boleh dikata tidak ada efek jera. Ya kan, tidak ada efek jera. Karena hampir tiap bulan mungkin ada yang di-OTT,” tuturnya.
Ia pun mempertanyakan sampai kapan pola penindakan ini akan terus berlanjut tanpa adanya perubahan signifikan pada sistem pencegahan.
Rudianto mendorong para penegak hukum untuk merumuskan konsep baru yang lebih preventif.
Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Uang Fee Haji Dipakai untuk Kondisikan Pansus DPR, Libatkan Gus Yaqut
“Makanya saya kira, sampai kapan kita akan seperti ini? Ya, OTT seperti ini. Maka saya kira teman-teman penegak hukum harus merumuskan konsep ya, gagasan, ide agar tidak terjadi praktik OTT tadi, ya kan? Itu satu,” kata dia.
Poin kedua yang menjadi sorotan Rudianto adalah optimalisasi peran Deputi Pencegahan di KPK.
Ia berharap potensi korupsi, terutama pada proyek-proyek di daerah, dapat dideteksi dan dihentikan sebelum terjadi tindak pidana.
“Yang kedua, yang paling penting bagaimana memfungsikan Deputi Pencegahan, ya kan? Ya, pencegahan bekerja agar tidak ada praktik terjadi korupsi di daerah ini, ya kan? Kalau ada potensi-potensi proyek-proyek yang bisa berakibat adanya kongkalikong, apakah suap dan sebagainya, sebisa mungkin ini bisa dicegah, ya kan. Bagaimana caranya teman-teman memikirkan itu, khususnya Deputi Pencegahan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rudianto menekankan bahwa meskipun OTT merupakan kewenangan KPK, hasil nyata dari tindakan tersebut harus dapat dirasakan oleh negara dan menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya.
“OTT itu 'kan seketika ya, tidak direncanakan, tidak dioperasi sebenarnya. Jadi kita berharap langkah hukum KPK dalam OTT ini silakan karena itu menjadi kewenangan. Tetapi lebih dari itu, ada hasil yang diperoleh dari OTT itu. Misalkan penyelamatan keuangan negara dan sebagainya. Supaya juga ada efek jera dari langkah itu, dan ini juga bisa disampaikan ke seluruh kepala daerah supaya tidak ada lagi kasus-kasus OTT kepala daerah, katanya.