Pengadilan Turun ke Lahan Eks Hotel Sultan, Proses Eksekusi Aset Negara di GBK Makin Dekat

Dwi Bowo Raharjo, Lilis Varwati

Senin, 16 Maret 2026 | 12:57 WIB
Pengadilan Turun ke Lahan Eks Hotel Sultan, Proses Eksekusi Aset Negara di GBK Makin Dekat
Proses pengambilalihan lahan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, memasuki tahap baru. (Foto dok. Ist)
baca 10 detik
  • PN Jakarta Pusat melaksanakan *constatering* lahan eks Hotel Sultan seluas 13 hektare pada 16 Maret 2026 sebagai tindak lanjut penetapan eksekusi.
  • Proses hukum pengambilalihan menguat setelah PT TUN membatalkan dasar administratif penguasaan lahan oleh PT Indobuildco.
  • Pemerintah juga menagih royalti senilai 45,3 juta dolar AS dari PT Indobuildco atas penggunaan lahan sejak 2007.

Suara.com - Proses pengambilalihan lahan eks Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, memasuki tahap baru.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (16/3/2026) melakukan constatering atau pencocokan objek eksekusi di lahan seluas lebih dari 13 hektare yang selama ini dikuasai oleh PT Indobuildco.

Proses yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu dipimpin panitera dan tim juru sita PN Jakarta Pusat untuk memverifikasi kondisi serta batas lahan yang menjadi objek sengketa.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Penetapan Ketua PN Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN Jkt.Pst jo Nomor 208/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tertanggal 25 Februari 2026.

Sejumlah pejabat pemerintah turut hadir memantau langsung proses di lapangan, di antaranya Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Rakhmadi Afif Kusumo, serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan ATR/BPN Iljas Tedjo Prijono.

Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Kusumo mengatakan kehadiran tim pengadilan di lokasi menjadi bagian dari prosedur hukum sebelum pelaksanaan eksekusi fisik dilakukan.

“Langkah ini merupakan wujud penghormatan terhadap proses hukum. Kehadiran kami untuk memastikan batas-batas Barang Milik Negara di Blok 15 sesuai dengan permohonan eksekusi yang diajukan pemerintah,” kata Rakhmadi di depan lobi eks Hotel Sultan, Senin (16/3).

"Negara berkewajiban menjaga dan mengoptimalkan asetnya untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, bangsa dan negara," katanya menambahkan.

Pemerintah menilai posisi hukumnya semakin kuat setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta pada 26 Februari lalu mengeluarkan putusan Nomor 13/B/2026/PT.TUN.JKT yang membatalkan sejumlah dasar administratif yang selama ini digunakan pihak pengelola untuk mempertahankan penguasaan lahan.

baca juga

Kuasa hukum Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK Chandra Hamzah menjelaskan putusan pengadilan perdata terkait perkara ini bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat dijalankan terlebih dahulu.

“Putusan ini bersifat serta-merta, sehingga meskipun ada upaya perlawanan atau gugatan baru dari pihak pengelola, proses menuju eksekusi pengosongan tetap berjalan dan tidak terhalangi,” ujar Chandra.

Dalam proses constatering tersebut, tim pengadilan meninjau langsung area yang tercatat sebagai eks-HGB Nomor 26/Gelora dan eks-HGB Nomor 27/Gelora.

Kegiatan itu juga didampingi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memvalidasi batas lahan, bangunan, serta mendata pihak yang masih menempati kawasan tersebut.

Hasil verifikasi lapangan ini nantinya akan dilaporkan kepada Ketua PN Jakarta Pusat sebagai dasar untuk mengeluarkan perintah eksekusi pengosongan fisik.

Di sisi lain, pemerintah juga kembali menagih kewajiban pembayaran royalti dari PT Indobuildco yang disebut belum dibayarkan selama 17 tahun.

Nilai kewajiban tersebut disebut mencapai 45,3 juta dolar AS atau sekitar Rp754 miliar yang berkaitan dengan penggunaan lahan negara sejak 2007.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sengketa Hotel Sultan Memanas, Hamdan Zoelva Laporkan Ketua PN Jakpus dan PT DKI ke Komisi Yudisial

Sengketa Hotel Sultan Memanas, Hamdan Zoelva Laporkan Ketua PN Jakpus dan PT DKI ke Komisi Yudisial

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 08:47 WIB

Kemala Run 2026: Ajang Lari Bertajuk Charity for Indonesia, Solidaritas dan Kepemimpinan Perempuan

Kemala Run 2026: Ajang Lari Bertajuk Charity for Indonesia, Solidaritas dan Kepemimpinan Perempuan

Sport | Rabu, 18 Februari 2026 | 17:05 WIB

Pemerintah Resmi Ajukan Permohonan Eksekusi Hotel Sultan

Pemerintah Resmi Ajukan Permohonan Eksekusi Hotel Sultan

News | Rabu, 18 Februari 2026 | 18:41 WIB

Alasan Persija Tinggalkan GBK Demi JIS, Persiapan Skuad Garuda untuk Ajang FIFA Series 2026

Alasan Persija Tinggalkan GBK Demi JIS, Persiapan Skuad Garuda untuk Ajang FIFA Series 2026

Bola | Selasa, 17 Februari 2026 | 22:05 WIB

Terkini

BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP

BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP

Kalbar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:44 WIB

Pencarian Buronan Harun Masiku Masih Jadi Beban bagi Pimpinan KPK

Pencarian Buronan Harun Masiku Masih Jadi Beban bagi Pimpinan KPK

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:42 WIB

Dokter Paru Respons Pernyataan Prabowo: Asbes Berbahaya, Tapi Rokok Jauh Lebih Mematikan

Dokter Paru Respons Pernyataan Prabowo: Asbes Berbahaya, Tapi Rokok Jauh Lebih Mematikan

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:40 WIB

Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Rakyat

Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Rakyat

Jawa Tengah | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:40 WIB

Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad Massal 62 Ribu KPR FLPP, BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad Massal 62 Ribu KPR FLPP, BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:34 WIB

Polres Tasikmalaya Selidiki Dugaan Penganiayaan Siswa SD, Korban Sempat Jalani Operasi

Polres Tasikmalaya Selidiki Dugaan Penganiayaan Siswa SD, Korban Sempat Jalani Operasi

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:23 WIB

Tragis! Pikap vs Kendaraan Tak Dikenal di Tol Cipularang, Sopir dan Penumpang Tewas

Tragis! Pikap vs Kendaraan Tak Dikenal di Tol Cipularang, Sopir dan Penumpang Tewas

Jabar | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:15 WIB

121 Hakim Kena Sanksi KY: Dari Suap, Selingkuh, Hingga Judi Online

121 Hakim Kena Sanksi KY: Dari Suap, Selingkuh, Hingga Judi Online

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:14 WIB

4 Mobil Hybrid Keluarga yang Bisa Dibeli di GIIAS 2026, Harga Mulai Rp200 Jutaan

4 Mobil Hybrid Keluarga yang Bisa Dibeli di GIIAS 2026, Harga Mulai Rp200 Jutaan

Otomotif | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:10 WIB

Jatim Media Summit 2026 Dorong Transformasi Beyond Media di Era AI

Jatim Media Summit 2026 Dorong Transformasi Beyond Media di Era AI

Foto | Jum'at, 31 Juli 2026 | 12:07 WIB

×