Tim Advokasi: Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras Adalah Percobaan Pembunuhan Berencana

Senin, 16 Maret 2026 | 15:35 WIB
Tim Advokasi: Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras Adalah Percobaan Pembunuhan Berencana
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus merupakan tindakan percobaan pembunuhan berencana. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai serangan air keras terhadap Andrie Yunus adalah percobaan pembunuhan berencana, bukan sekadar penganiayaan.
  • TAUD mengkritik polisi karena hanya menerapkan Pasal penganiayaan, sementara mereka menilai unsur rencana dan niat menghilangkan nyawa terpenuhi.
  • Andrie Yunus disiram air keras oleh empat terduga pelaku di Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam sepulang podcast.

Suara.com - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus merupakan tindakan percobaan pembunuhan berencana.

Hal ini disampaikan perwakilan TAUD Afif Abdul Qoyim yang mengkritik pihak kepolisian lantaran hanya mencantumkan Pasal Pasal 467 ayat 2 atau Pasal 468 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

“Ini hanya sebatas penganiayaan, tidak melihat secara luas bagaimana pola dan juga dugaan adanya dilakukan secara sistematis dan juga terorganisir, yang mana itu harus menjadi bagian dari pertimbangan penerapan Pasal yang dilakukan oleh Penyidik,” kata Afif di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026).

Perwakilan TAUD lainnya, Fadhil Alfathan menilai, jika pasal yang lebih tepat dalam perkara ini yakni pembunuhan berencana.

Sebab, dalam KUHP Baru, tertuang dalam Pasal 459, pembunuhan berencana tersebut diancam dengan pidana mati. Sementara percobaan pembunuhan berencana dapat dijatuhi pidana paling lama 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 17 ayat 4.

"Kami juga melakukan diskusi dengan berbagai ahli dari berbagai disiplin ilmu, mulai dari ahli atau praktisi hukum pidana maupun ahli atau praktisi di bidang forensik kedokteran kehakiman atau medikolegal,” kata Fadhil.

“Untuk itu, maka kesimpulan sementara kami bahwa serangan terhadap rekan kami Andrie Yunus adalah percobaan pembunuhan berencana,” imbuhnya.

Fadhil menegaskan dua unsur pidana yakni niat untuk menghilangkan nyawa dan dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sudah terpenuhi.

Menurut dia, pelaku menyadari alat dan metode serangan yang berbahaya. Air keras adalah zat yang bersifat korosif sehingga sangat berbahaya.

Baca Juga: Mata Kanan Terluka Parah, Begini Kondisi Medis Korban Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

“Secara akal sehat, sudah barang tentu pelaku mengetahui bahwa zat itu akan berbahaya, terlebih ketika metodenya disiramkan kepada orang lain,” kata dia.

Selanjutnya, serangan yang dilakukan mengarah pada bagian vital. Dalam hal ini wajah dan saluran pernapasan. Sehingga bisa berdampak pada hilangnya nyawa seseorang.

“Serangan dilakukan ketika rekan Andrie Yunus sedang berkendara di malam hari. Penyiraman yang dilakukan dengan air keras, dengan zat yang berbahaya, sudah pasti akan memungkinkan kecelakaan lalu lintas yang sangat mungkin menyebabkan korban juga mengalami akibat yang fatal sampai dengan meninggal dunia,” tutur Fadhil.

Sebabnya, Fadhil berpendapat, kesengajaan dalam peristiwa ini merupakan niatan dalam melakukan pembunuhan.

"Maka dari itu, kami berkesimpulan niat atau kesengajaan untuk menyiram air keras adalah niat untuk melakukan pembunuhan,” tandasnya.

Diketahui, Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh OTK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI