- Komnas HAM resmi menetapkan status Pembela HAM kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus, pasca insiden penyiraman air keras.
- Penetapan status ini didasarkan asesmen ketat dan surat resmi tertanggal 17 Maret 2026, sesuai regulasi perlindungan HAM.
- Dokumen perlindungan telah diteruskan kepada Polda Metro Jaya untuk menjamin penanganan hukum yang profesional bagi korban.
Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara resmi memberikan status Pembela HAM atau Human Rights Defender kepada aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Langkah ini diambil menyusul peristiwa tragis penyiraman air keras yang menimpa Andrie pada Kamis (12/3) malam. Penetapan status perlindungan khusus ini tertuang dalam surat resmi dengan Nomor 001/PM.04/HRD/TIWA/III/2026.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, menjelaskan bahwa surat keterangan tersebut diterbitkan pada Selasa, 17 Maret 2026.
Penyerahan dokumen dilakukan langsung kepada pihak yang mendampingi korban selama proses pemulihan dan penanganan hukum berlangsung di Jakarta.
“Pertama surat keterangan pembela HAM atas nama Andrie Yunus, Nomor 001/PM.04/HRD/TIWA/III/2026 tanggal 17 Maret 2026 yang diserahkan kepada korban melalui pendampingnya,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Selasa (17/3/2026).
Proses penetapan status ini dilakukan melalui mekanisme asesmen yang ketat dan terukur. Tim dari Komnas HAM melakukan pendalaman informasi sejak tanggal kejadian hingga beberapa hari setelahnya untuk memastikan bahwa serangan tersebut berkaitan erat dengan aktivitas Andrie sebagai pejuang hak asasi manusia di Indonesia.
Asesmen status, ujar Saurlin, telah dilakukan pada 12 Maret sampai 16 Maret 2026 sesuai Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang prosedur pemberian perlindungan kepada pembela HAM, dan dipergunakan untuk memenuhi perlindungan kepada korban.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menekankan bahwa verifikasi rekam jejak merupakan bagian krusial dalam proses ini.
Komnas HAM menjalin komunikasi intensif dengan organisasi KontraS untuk membedah latar belakang serta rekam jejak Andrie Yunus dalam berbagai advokasi kasus HAM yang tengah ditanganinya.
“Kami juga terus berkomunikasi dengan teman-teman kontras untuk mendapatkan berbagai informasi termasuk bagaimana kami mengeluarkan surat keterangan pembela HAM ini,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Langkah perlindungan ini tidak hanya berhenti pada pemberian status di internal Komnas HAM. Surat perlindungan tersebut juga telah diteruskan secara resmi kepada Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses hukum yang berjalan di kepolisian memberikan perlindungan penuh kepada korban dari segala bentuk ancaman lanjutan maupun potensi kriminalisasi.
“Terkait dengan kewenangan Komnas HAM tadi, surat perlindungan yang kita keluarkan ini itu kita berikan kepada Polda Metro Jaya. Ini biasa kami berikan sebagai respons cepat dari Komnas HAM atas peristiwa-peristiwa kriminalisasi gitu atau penegakan umum hukum yang sewenang-wenang kepada para aktivis,” tuturnya.
Pramono menjelaskan bahwa respons cepat dalam pemberlakuan status ini merupakan bentuk pengawasan terhadap aparat penegak hukum (APH).
Komnas HAM memberikan perhatian khusus pada kasus ini agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan mengungkap motif di balik penyiraman air keras tersebut tanpa adanya penundaan yang tidak perlu.