Gus Alex Pasang Badan, Bantah Ada Perintah dari Yaqut di Kasus Kuota Haji

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:26 WIB
Gus Alex Pasang Badan, Bantah Ada Perintah dari Yaqut di Kasus Kuota Haji
Eks staf khusus (stafsus) mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). [Suara.com/Dea]
baca 10 detik
  • KPK menyelidiki korupsi kuota haji 2023-2024, menetapkan Yaqut dan Gus Alex tersangka, serta kerugian negara Rp622 miliar.
  • Gus Alex membantah mantan Menteri Agama Yaqut menerima instruksi atau aliran dana terkait kasus kuota haji tersebut.
  • Upaya praperadilan Yaqut Cholil Qoumas ditolak PN Jaksel, dan ia resmi ditahan KPK pada 12 Maret 2026.

Suara.com - Kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun anggaran 2023-2024 terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fokus utama publik kini tertuju pada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama, yang secara tegas pasang badan untuk mantan atasannya, Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam pemeriksaan terbaru di Gedung Merah Putih KPK, Gus Alex membantah keterlibatan langsung Yaqut dalam skandal yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah tersebut.

Gus Alex menekankan bahwa tidak ada instruksi khusus maupun aliran dana yang mengalir ke kantong mantan Menteri Agama tersebut terkait carut-marut pembagian kuota haji.

Bantahan Tegas Gus Alex di KPK

Saat ditemui awak media setelah menjalani rangkaian pemeriksaan, Gus Alex memberikan klarifikasi mengenai posisi Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara ini.

Ia menepis anggapan bahwa dirinya bergerak di bawah komando Yaqut untuk melakukan tindakan melanggar hukum.

“Tidak ada. Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut,” ujar Gus Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (17/3/2026).

Pernyataan singkat namun padat tersebut seolah ingin memutus rantai keterkaitan tanggung jawab pidana antara staf khusus dan menteri.

Meski demikian, Gus Alex enggan membeberkan lebih jauh mengenai siapa sebenarnya pihak yang memberikan instruksi dalam teknis pembagian kuota haji yang kini dipermasalahkan KPK. Ia memilih untuk menyerahkan detail materi pemeriksaan kepada tim penyidik.

baca juga

“Semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Banyak yang sudah saya sampaikan. Langsung saja ke penyidik atau kuasa hukum, tim hukum saya,” katanya.

Kronologi Skandal Kuota Haji

Perjalanan kasus ini bermula pada 9 Agustus 2025, ketika KPK secara resmi mulai menyidik dugaan korupsi terkait kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024.

Penyelidikan ini memicu guncangan hebat di Kementerian Agama, mengingat haji adalah ibadah yang sangat sensitif bagi jutaan warga Indonesia.

Hanya berselang dua hari, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan temuan awal yang mengejutkan. Penghitungan awal kerugian negara saat itu diperkirakan mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun.

Sebagai langkah preventif, KPK langsung melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang kunci selama enam bulan.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Dinamika hukum terus berlanjut hingga 9 Januari 2026, di mana KPK secara resmi mengumumkan status tersangka bagi Yaqut dan Gus Alex.

Sementara itu, status Fuad Hasan Masyhur tidak ditingkatkan menjadi tersangka, dan masa pencegahannya ke luar negeri tidak diperpanjang oleh KPK pada 19 Februari 2026.

Setelah melalui proses audit yang mendalam oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, angka kerugian negara mengalami penyesuaian.

Pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit final. Kemudian pada 4 Maret 2026, KPK mengumumkan bahwa kerugian keuangan negara yang nyata akibat kasus kuota haji ini mencapai Rp622 miliar.

Praperadilan dan Penahanan Yaqut

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tinggal diam atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Pada 10 Februari 2026, ia mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan harapan status tersangkanya dapat dibatalkan demi hukum.

Namun, upaya perlawanan hukum tersebut kandas. Pada 11 Maret 2026, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.

Hakim menilai bahwa prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Hanya berselang satu hari setelah putusan praperadilan tersebut, tepatnya pada 12 Maret 2026, KPK mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas.

Saat ini, mantan Menag tersebut mendekam di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kini, publik menanti apakah pengakuan Gus Alex yang pasang badan untuk Yaqut akan memengaruhi jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor nantinya.

Di tengah kerugian negara yang mencapai Rp622 miliar, transparansi dan keadilan dalam kasus kuota haji ini menjadi harapan besar bagi seluruh calon jemaah haji di Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi Pakai Rompi Oranye KPK, Gus Alex Bantah Terima Perintah dari Gus Yaqut dalam Kasus Haji

Resmi Pakai Rompi Oranye KPK, Gus Alex Bantah Terima Perintah dari Gus Yaqut dalam Kasus Haji

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:25 WIB

Gus Alex Ditahan KPK Susul Yaqut: "Mudah-mudahan Kami Bisa Menemukan Keadilan"

Gus Alex Ditahan KPK Susul Yaqut: "Mudah-mudahan Kami Bisa Menemukan Keadilan"

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 15:13 WIB

Gus Alex Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Haji, Langsung Ditahan?

Gus Alex Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Haji, Langsung Ditahan?

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 10:21 WIB

Setelah Eks Menag Ditahan, Kini Giliran Gus Alex Diperiksa KPK Hari Ini!

Setelah Eks Menag Ditahan, Kini Giliran Gus Alex Diperiksa KPK Hari Ini!

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 08:05 WIB

Membongkar 'Jalur Cepat' Haji: Bagaimana Eks Menag Yaqut Terjerat Korupsi?

Membongkar 'Jalur Cepat' Haji: Bagaimana Eks Menag Yaqut Terjerat Korupsi?

Liks | Senin, 16 Maret 2026 | 19:29 WIB

KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Swasta dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Swasta dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Senin, 16 Maret 2026 | 10:23 WIB

Disebut Sempat Hendak Disuap Yaqut Rp17 Miliar, Anggota Pansus Haji Terkejut: Saya Nggak Tahu

Disebut Sempat Hendak Disuap Yaqut Rp17 Miliar, Anggota Pansus Haji Terkejut: Saya Nggak Tahu

News | Jum'at, 13 Maret 2026 | 15:20 WIB

Terkini

Hanya 20 Unit Terios Special Edition dan New Sigra Resmi Meluncur di GIIAS 2026

Hanya 20 Unit Terios Special Edition dan New Sigra Resmi Meluncur di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 06:50 WIB

JETOUR Berikan Garansi Mesin Tanpa Batas Kilometer di GIIAS 2026

JETOUR Berikan Garansi Mesin Tanpa Batas Kilometer di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 06:30 WIB

Toyota Pamerkan Land Cruiser Hybrid dan GAZOO Racing Terbaru di GIIAS 2026

Toyota Pamerkan Land Cruiser Hybrid dan GAZOO Racing Terbaru di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 01 Agustus 2026 | 05:40 WIB

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:20 WIB

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 23:18 WIB

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:54 WIB

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:38 WIB

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!

Bri | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:34 WIB

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun

Bisnis | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:26 WIB

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste

Bola | Jum'at, 31 Juli 2026 | 22:23 WIB

×