- Mabes TNI menangkap empat anggota BAIS TNI terduga pelaku penyiraman air keras terhadap korban di Jakarta, Rabu (18/3/2026).
- Keempat tersangka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES kini ditahan Puspom TNI untuk penyidikan motif kejahatan.
- Proses hukum akan menerapkan Pasal 467 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun bagi pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan pelaku kabur berpencar berdasarkan analisis rekaman CCTV di sejumlah titik.
“Pelaku melarikan diri dengan dua sepeda motor dan berpencar ke arah yang berbeda,” kata Iman.
Dari hasil analisis, polisi telah menelusuri 86 titik CCTV dengan total 2.610 rekaman video untuk mengungkap jejak pelaku. Penyelidikan dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Polres Metro Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya, hingga Badan Reserse Kriminal Polri.