- Polda Metro Jaya mengungkap inisial dua terduga eksekutor penyiram air keras terhadap Andrie Yunus melalui analisis CCTV.
- Mabes TNI mengamankan empat terduga pelaku yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) untuk penyidikan lebih lanjut.
- Puspom TNI sedang mendalami motif empat terduga pelaku penganiayaan tersebut sesuai proses hukum militer yang berlaku.
Dalam proses hukum, TNI sementara menerapkan Pasal 467 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal hingga tujuh tahun penjara.
Yusri juga menyebut penyidik masih mendalami motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut.
“Jadi kita juga masih mendalami apa motifnya dari empat yang diduga pelaku tadi,” pungkasnya.