- Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tersangka K pada 15 Maret 2026 di Cileungsi, Bogor, bagian jaringan lintas daerah Medan-Jakarta.
- Penyitaan meliputi 26,7 kg sabu dan 900 cartridge elektrik diduga narkotika, dengan total nilai pasar gelap Rp25,9 miliar.
- Pelaku residivis memanfaatkan Operasi Ketupat Jaya 2026 dan menyembunyikan barang di ban mobil towing untuk mengelabui petugas.
Suara.com - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membekuk seorang pengedar narkotika yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan lintas daerah Medan–Jakarta.
Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa 26,7 kilogram sabu serta 900 cartridge rokok elektrik yang berisi cairan mengandung zat narkotika.
Keberhasilan ini mengungkap upaya penyelundupan yang memanfaatkan celah pengawasan di tengah kesibukan petugas di lapangan.
Pelaku diketahui sengaja memanfaatkan momen krusial saat petugas kepolisian tengah mencurahkan fokus pada pengamanan arus mudik dalam rangka Operasi Ketupat Jaya 2026.
Pemilihan waktu ini dilakukan untuk menghindari pengawasan ketat yang biasanya dilakukan di jalur-jalur utama distribusi barang antarprovinsi. Strategi pelaku ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam memetakan pergerakan jaringan narkotika di masa mendatang.
"Ini menunjukkan bahwa kejahatan narkotika terus beradaptasi dengan situasi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Reynold EP Hutagalung di Jakarta, Jumat (20/3/2026).
Pengungkapan kasus narkotika berskala besar ini dilakukan pada Minggu, 15 Maret 2026.
Lokasi penangkapan berada di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, yang diduga menjadi titik transit atau distribusi sebelum barang haram tersebut diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Operasi ini merupakan hasil dari pengembangan informasi dan penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim satuan reserse narkoba.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu tersangka berinisial K yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas daerah Medan-Jakarta.
Tersangka K berperan penting dalam memastikan barang sampai ke tujuan dengan aman. Penangkapan K menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk menelusuri lebih jauh keterlibatan pihak lain dalam sindikat yang menghubungkan Sumatera Utara dengan ibu kota ini.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 26,7 kilogram (kg) serta 900 cartridge rokok elektrik berisi cairan yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate.
Temuan cartridge rokok elektrik ini menunjukkan tren baru dalam peredaran narkotika yang menyasar pengguna alat hisap elektronik, sebuah modus yang kian marak di kota-kota besar.
Selain narkotika, petugas turut diamankan barang bukti pendukung berupa satu unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang, telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan, serta media penyimpanan lainnya yang kini tengah diperiksa secara digital forensik oleh penyidik.
Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus menyembunyikan narkotika di dalam ban kendaraan yang diangkut menggunakan mobil towing.
Penggunaan mobil towing ini bertujuan agar kendaraan terlihat seperti mobil mogok yang sedang dievakuasi, sehingga meminimalisir kecurigaan petugas di pos-pos penyekatan atau pemeriksaan jalan raya.
Kendaraan yang digunakan merupakan jenis minibus dengan pelat nomor tidak resmi atau pelat tempel.
Penggunaan pelat nomor palsu ini merupakan upaya standar dari jaringan narkotika untuk memutus jejak kepemilikan kendaraan jika sewaktu-waktu terdeteksi oleh kamera pengawas atau razia kepolisian.
Dua ban digunakan untuk menyembunyikan barang bukti, satu diletakkan di atas kendaraan dan satu lagi sebagai ban serep di bagian bawah.
"Modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas," katanya sebagaimana dilansir Antara.
Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan oleh tim penyidik, tersangka K diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat dalam peredaran narkotika dan pernah menjalani hukuman penjara sebelumnya.
Status residivis ini menunjukkan bahwa pelaku memiliki pengalaman dan jaringan yang cukup luas di dunia gelap narkotika. Dalam kasus ini, pelaku juga diduga telah beberapa kali melakukan pengiriman narkoba dengan pola yang serupa.
Total nilai barang bukti dari kasus narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp25,9 miliar di pasar gelap.
Dengan digagalkannya peredaran ini, polisi memberikan estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika adalah sekitar 25.900 orang, dengan asumsi penggunaan rata-rata per gram sabu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP. Pasal-pasal tersebut membawa konsekuensi hukum yang sangat berat bagi pelaku peredaran narkotika golongan I dalam jumlah besar.
Tersangka kini menghadapi ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
Selain hukuman badan, tersangka juga terancam denda maksimal hingga Rp10 miliar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pihak Polres Metro Jakarta Pusat masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar bandar besar di balik jaringan Medan-Jakarta ini.