- MAKI meminta Komisi III DPR membentuk panja guna mengusut pengalihan penahanan Gus Yaqut dari rutan ke rumah.
- KPK mengalihkan penahanan Gus Yaqut dari rutan ke rumah pada 19 Maret, lalu dikembalikan pada 24 Maret 2026.
- Pengalihan penahanan Gus Yaqut terjadi terkait kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.
Gus Yaqut dan Gus Alex menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.