- Pemprov DKI Jakarta siap menerapkan kebijakan WFH satu hari per minggu sesuai arahan resmi pemerintah pusat.
- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan tidak akan menetapkan hari Rabu sebagai jadwal pelaksanaan WFH.
- Kebijakan ini bertujuan menekan konsumsi BBM nasional dan akan efektif setelah libur Idul Fitri 2026.
Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebanyak satu hari dalam setiap pekan.
Kebijakan ini merujuk pada arahan terbaru yang tengah direncanakan oleh pemerintah pusat bagi para pegawai.
Secara prinsip, ia menegaskan bahwa otoritas Jakarta akan menyelaraskan langkah dengan peraturan yang diputuskan oleh pemerintah pusat.
"Pemerintah DKI Jakarta akan mengikuti apa yang menjadi arahan," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta pada Senin (30/3/2026).
Kendati menyatakan kepatuhan terhadap pusat, Pramono memberikan satu catatan krusial mengenai waktu pelaksanaan kebijakan tersebut.
Ia menekankan bahwa penentuan hari WFH bagi para pegawai di lingkungan Jakarta tidak akan jatuh pada hari Rabu, karena memiliki urgensi khusus yang berkaitan erat dengan pemanfaatan fasilitas publik di ibu kota.
"Hari Rabu itu untuk transportasi umum," tuturnya.
Pemprov DKI Jakarta sendiri kini tengah menanti ketok palu resmi dari pemerintah pusat sebelum mengeluarkan rincian aturan teknis.
Setelah regulasi pusat diterbitkan, Jakarta akan segera menentukan hari yang dianggap paling efektif untuk mobilitas kota.
"Yang pasti, kalau nanti oleh pemerintah pusat sudah diputuskan, kami akan putuskan di luar hari Rabu," tegas Pramono.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja dan optimalisasi transportasi massal yang ada di ibu kota.
Saat ini, koordinasi intensif terus dilakukan agar kebijakan satu hari WFH ini tidak mengganggu pelayanan publik kepada masyarakat.
Kebijakan WFH sehari per pekan sendiri diproyeksikan untuk menekan konsumsi BBM nasional melalui pengurangan mobilitas ASN serta imbauan kepada sektor swasta yang jenis pekerjaannya memungkinkan.
Saat ini rencana tersebut sedang menunggu persetujuan akhir Presiden Prabowo Subianto dan dijadwalkan akan mulai diimplementasikan secara efektif setelah masa libur Idul Fitri 2026.